Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Tim Hukum Nasional (THN) Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Selasa 27 Februari 2024. Pelaporan itu dilakukan Timnas AMIN karena Bawaslu tidak memproses dua pengaduan dugaan pelanggaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Laporan pertama terkait perubahan signifikan atau berkurangnya secara signifikan suara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 dalam Sirekap dalam waktu satu jam," kata Kuasa Hukum Pelapor Reza Isfadhilla Zen dalam keterangan tertulis, Rabu (28/2).
Reza mengatakan, laporan kedua mengenai jumlah suara pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang menggelembung secara tidak wajar dalam Sirekap. Sebab, perolehan suara berbeda dengan C1 hasil di banyak TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Menurut Reza, kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Reza menambahkan, Bawaslu diduga tidak transparan, tidak profesional, dan tidak netral dalam memproses dugaan pelanggaran oleh KPU terkait Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap).
Reza menilai kedua surat pengaduan dilaporkan Timnas AMIN tersebut tidak diregistrasi oleh Bawaslu dengan alasan tidak memenuhi syarat materil.
"Dalam surat pemberitahuan status laporan yang kami terima, tidak dijelaskan syarat materil mana yang tidak memenuhi syarat," kata Reza.
Reza menambahkan dalam surat pemberitahuan status laporan, Bawaslu tidak menjelaskan lebih lanjut terkait syarat materil mana yang tidak dipenuhi THN AMIN.
Selain itu, pelapor juga tidak diberikan kesempatan untuk melengkapi syarat yang diperlukan.
"Ini aneh, Bawaslu tidak terbuka atau tidak transparan terhadap informasi publik dan terkesan tidak profesional, serta tidak netral," ucap Reza.