Tak Terima Hasil Pilkada Surabaya, Paslon MA-Mujiaman Ajukan Gugatan ke MK
Merdeka.com - Tak terima dengan hasil rekapitulasi hitung suara Pilkada Surabaya yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan Machfud Arifin-Mujiaman mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Machfud Arifin menengarai ada kecurangan yang sistematis, terstruktur, dan masif (TSM) dalam pilkada ini.
Hal itu membuatnya terpaksa menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan ini.
"Bagi saya, langkah hukum di MK tidak sekadar menang atau kalah dalam pemilihan kepala daerah. Menang atau kalah adalah hal yang biasa dan terlalu kecil untuk diperdebatkan. Machfud Arifin-Mujiaman ingin menjadikan perjuangan di MK sebagai warisan (legacy) untuk menjadikan demokrasi yang lebih baik untuk kedepannya. Karena ada persoalan kecurangan Terstuktur, Sistematis dan Massif yang terjadi secara kasat mata dan tidak bisa saya biarkan begitu saja," kata Machfud, Kamis (17/12).
-
Bagaimana pelanggaran administrasi Pemilu ditangani? Pengawas Pemilu memiliki peran kunci dalam mendeteksi dan menyelidiki dugaan pelanggaran administrasi. Mereka menyampaikan rekomendasi dan berkas hasil kajian dugaan pelanggaran administrasi kepada instansi terkait seperti KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai tingkatan.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Bagaimana modus korupsi Banpres? Modusnya sama sebenarnya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya,' ucap Tessa.
-
Siapa yang bertanggung jawab untuk integritas pemilu di Indonesia? Dalam konteks penyelenggaraan pemilu di Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah lembaga utama yang berperan dalam memastikan integritas pemilu.
-
Bagaimana modus korupsi Bansos Jokowi? 'Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya,' ucap Tessa.
Dalam pengajuan sengketa gugatan ke MK, MA-Mujiaman menunjuk tim hukum yang terdiri enam orang advokat yakni Veri Junaidi, Febri Diansyah (mantan Jubir KPK), Donal Fariz, Jamil Burhan, Slamet Santoso, dan Muhammad Sholeh.
Sementara itu, kuasa hukum sekaligus mantan aktivis Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz, mengatakan bahwa ia dan Febri telah berdiskusi intensif langsung dengan Machfud, perihal dugaan kecurangan-kecurangan di Pilkada Surabaya 2020.
"Pilkada Surabaya terkesan baik-baik saja. Tapi jika ketika masuk mendalami ada begitu banyak persoalan fundamental," katanya.
Ia menjelaskan, salah satu dugaan kecurangan yang terjadi antara lain adalah bagaimana pihak pemerintahan menggunakan mesin birokrasi, anggaran dan otoritas untuk menguntungkan pasangan calon tertentu.
"Ada kebijakan yang diarahkan, ada mesin birokrasi ASN (aparatur sipil negera) disuruh netral, tapi pimpinan ASN wara wiri kampanye. Itu yang pertama," kata dia.
Kedua, tambahnya, adalah matinya electoral justice. Ia menyebutkan sejumlah lembaga penegakan hukum pemilu diduga tak melakukan fungsinya dengan baik. Sejumlah laporan yang dilayangkan tak ditindak lanjuti.
"Ini semakin menunjukkan kita bahwa banyaknya problem di lapangan, afiliasi politik, mesin politik yang digerakkan tapi ternyata penegakan hukumnya macet. Maka bertemulah kita dengan konklusi bahwa pemilu kecurangan dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif," ujarnya.
Terpisah, Adi Sutarwijono, Ketua Tim Pemenangan Eri-Armuji sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya mengatakan, pihaknya mempersilakan bagi kubu lawan yang tidak puas dengan hasil Pilkada lalu untuk menempuh jalur hukum. Ia menganggap, langkah tersebut adalah hak masing-masing pihak.
"Adalah hak dari masing-masing pihak untuk menempuh jalur hukum terkait hasil rekapitulasi Pilkada Surabaya," tandasnya.
Ia menyebut, dari seluruh proses Pilkada kemarin, tidak hanya lawan saja yang mengklaim menemukan kecurangan. Namun pihaknya juga menemukan berbagai bentuk kecurangan dan sudah melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu.
"Dari seluruh proses Pilkada hingga Hari-H coblosan, rakyat tahu siapa yang bagi-bagi sembako, bagi sarung dan bagi-bagi uang. Kami menemukan bukti-bukti kecurangan itu, yang terstruktur, massif, dan sistematis, yang dilakukan di banyak tempat di Surabaya. Dan, temuan-temuan itu sudah kami laporkan ke Bawaslu," tegasnya.
Terkait rencana Paslon Machfud mengajukan gugatan ke MK, ia pun berharap agar majelis hakim MK memberikan putusan yang seadil-adilnya.
"Kami yakin Majelis Hakim MK akan memutus sesuai keadilan. Karena hasil Pilkada Surabaya terdapat selisih suara yang amat jauh, sebanyak 145 ribu lebih, dimana paslon Eri mengungguli Machfud Arifin. Saran kami sih, sebaiknya legawa saja, kita terima 'sabda' rakyat seluruh Surabaya 9 Desember 2020 lalu. Karena rakyat adalah tuan dalam proses demokrasi ini. Dan, suara rakyat adalah suara Tuhan, vox populi vox Dei," tutupnya.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menuntaskan rekapitulasi suara Pilkada Surabaya 2020.
Dalam keputusan hasil rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kota itu, Eri Cahyadi-Armudji Paslon nomor urut 1 mendapat 597.540 suara dan Machfud Arifin-Mujiaman mendapat 451.794 suara.
Adapun jumlah suara sah 1.049.334, jumlah suara tidak sah 49.135 suara. Total jumlah suara sah dan tidak sah 1.098.469. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK: Kegiatan Gus Miftah Bagi-Bagi Uang di Pemekasan Bukan Kampanye
Baca SelengkapnyaPaslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md menyatakan akan mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaPDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang.
Baca SelengkapnyaGanjar-Mahfud ingin adanya pemungutan suara ulang di Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaTodung Mulya Lubis tajam bicara dalam sidang perdana gugatan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD berpendapat bahwa Pilkada yang dipilih oleh DPRD akan menghasilkan kecurangan.
Baca SelengkapnyaPengalaman sebagai Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), banyak ditemukan banyak pembelian suara di TPS hingga anggota KPU dibayar
Baca SelengkapnyaPerbuatan melawan hukum itu menjadi satu kesatuan perbuatan yang bermuara pada perolehan hasil pilpres, yang pada akhirnya memenangkan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaSetidaknya ada 16 catatan yang berhasil dikumpulkan oleh kubu Prabowo Gibran.
Baca SelengkapnyaPDIP akan mengadukan temuan kecurangan itu ke Bawaslu.
Baca SelengkapnyaPelanggaran administrasi pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pemilu.
Baca SelengkapnyaPaslon 01 dan 03 Protes Prabowo-Gibran Menang di Bengkulu, Soroti Dugaan Bansos hingga Peran Pejabat
Baca Selengkapnya