Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tanggapi KPU, Yusril Tegaskan OSO Tak Akan Mundur dari Ketum Hanura

Tanggapi KPU, Yusril Tegaskan OSO Tak Akan Mundur dari Ketum Hanura Yusril Ihza Mahendra. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Kuasa hukum Oesman Sapta Odang (OSO), Yusril Ihza Mahendra menegaskan kliennya tidak akan melaksanakan ultimatum KPU supaya mengundurkan diri sebagai Ketum Hanura sebelum tanggal 21 Desember 2018. Hal itu terkait pencalonan OSO sebagai caleg DPD.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan pengurus partai tidak boleh mencalonkan sebagai anggota DPD. Sedangkan, Peraturan KPU soal pelarangan tersebut telah dibatalkan saat digugat ke Mahkamah Agung.

"Kemungkinan tidak akan melaksanakan, walaupun mereka tolak perkara jalan," ujar Yusril di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Kamis (13/12).

Menurutnya bakal tidak adil jika KPU melakukan ancaman tidak mencetak wajah OSO di kertas suara. Yusril menyayangkan jika KPU ngotot.

"Cara-cara seperti itu tidak fair. Kalau mainnya di percetakan disuratsuarakan, anda mau ngelawan, lawan nih surat suara sudah dicetak gambar anda tidak ada," kata dia.

Ketum PBB itu menegaskan OSO tetap dalam jalur menolak sikap KPU yang kukuh menolak keputusan MA. Padahal, di MA dan PTUN tetap memenangkan OSO.

"Sehingga harus dilaksanakan secara konsisten. Jadi, sekarang sudah dipersiapkan gugatan baru ke Bawaslu dan pengadilan TUN juga pada akhirnya," kata Yusril.

"Kita juga telah mengajukan amant kepada ketua pengadilan untuk memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan pengadilan," tandasnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 mengenai larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD yang diajukan oleh Oesman Sapta Odang (OSO). Uji materi itu diputuskan pada Kamis (25/10).

"Uji materi itu sudah diputus hari Kamis (25/10) yang lalu, dan katanya dikabulkan" kata juru bicara MA Suhadi ketika dihubungi seperti dikutip Antara, Selasa (30/10).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku masih menunggu surat pengunduran diri Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dari kepengurusan partai untuk maju sebagai caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD). KPU, kata dia, memberikan batas waktu hingga 21 Desember 2018.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP