Terbelit Korupsi PT PWU, Wisnu Wardhana Dipecat dan Dicoret dari Caleg Hanura

Merdeka.com - Nasib mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014, Wisnu Wardhana, benar-benar di ujung tanduk. Sebab, tidak hanya menjadi buruan Kejaksaan, ia ternyata juga sudah dipecat secara tidak hormat oleh Partai Hanura.
Pemecatan Wisnu ini disampaikan oleh Ketua DPD Partai Hanura Jatim, Kelana Aprilianto. Ia menyatakan, jika Wisnu sudah dipecat secara resmi oleh DPP Partai Hanura.
Pemecatan tersebut sudah disampaikan oleh DPP Partai Hanura melalui surat pada DPD Partai Hanura sejak Desember lalu. "Surat pemecatan sudah disampaikan oleh DPP langsung, sejak Desember (2018) lalu," ujarnya pada merdeka.com, Sabtu (5/1).
Dikonfirmasi alasan pemecatan dari partai, Kelana mengakui jika hal tersebut berkaitan dengan kasus yang tengah membelenggu Wisnu. Setelah dipastikan kasus memiliki kekuatan hukum tetap, maka DPP mengambil keputusan pemecatan.
"Ya terkait dengan keputusan MA (Mahkamah Agung) itu. DPP langsung mengeluarkan surat pemecatan," tambahnya.
Mengenai pencalegan Wisnu, Kelana mengaku jika pihaknya sudah mengajukan pencoretan namanya ke KPU. Dikonfirmasi mengenai keberadaan Wisnu, Kelana langsung menjawab tidak tahu. "Sudah dicoret sama KPU. Soal dia di mana, saya tidak tahu," ujarnya.
Wisnu Wardhana kini tengah menjadi buruan tim Kejaksaan. Sebab, berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang diterima Kejaksaan, Wisnu harusnya masuk penjara lagi.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara kepada Wisnu Wardhana. Ia dianggap terbukti bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi.
Selain hukuman badan, Wisnu juga dihukum membayar denda Rp 200 juta. Apabila tidak sanggup membayar denda, maka akan digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara.
MA juga memberikan hukuman tambahan, berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.566.150.733. Jika tidak dibayar setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Kejaksaan. Namun, apabila hartanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Dalam kasus ini, di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya pada April 2017 lalu, Wisnu dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar.
Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor, Wisnu mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan divonis 1 tahun penjara. Atas putusan PT ini, Kejaksaan pun mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.
Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan milik BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim di Kediri dan Tulungagung pada 2013 silam.
Saat proses pelepasan dua aset itu, Wisnu menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU.
Dalam kasus ini, Wisnu tidak sendirian. Nama mantan Menteri BUMN periode 2011 hingga 2014 Dahlan Iskan juga ikut terseret dalam pusaran kasus ini. Sebab, pada saat itu Dahlan menjabat sebagai Direktur PT PWU.
Di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya, Dahlan dinyatakan bersalah dan divonis selama 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada April 2017 lalu. Mantan bos media Jawa Pos grup pun hanya menjalani tahanan kota.
Tak terima dengan vonis ini, Dahlan mengajukan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Dahlan divonis bebas. Atas Vonis ini, Kejaksaan pun melakukan upaya kasasi ke MA.
Selain Wisnu dan Dahlan, dua orang dari swasta juga ikut divonis bersalah. Atas kasus pelepasan dua aset milik PT PWU ini, negara dirugikan hingga sebesar Rp 11 miliar.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya