Tolak wacana revisi, Gerindra sebut UU KPK masih layak dipertahankan

Merdeka.com - Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani menegaskan pihaknya akan menolak rekomendasi untuk merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, UU KPK saat ini masih layak dipertahankan untuk memberantas tindak pidana korupsi.
"Menurut kami UU KPK dengan segala macam plus minus masih bisa dipertahankan untuk memberantas, mencegah tindak pidana korupsi," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/8).
Secara tegas, Muzani menuturkan, Gerindra bakal melawan segala upaya pelemahan KPK, termasuk dengan merevisi payung hukumnya. Tujuannya agar kinerja KPK dalam memberantas korupsi tidak terganggu.
"Dengan cara ini kami berharap, kinerja KPK tidak terganggu, terus melakukan kerjanya melakukan pencegahan pemberantasan korupsi, menyelamatkan uang negara," tegasnya.
Meski demikian, Fraksi Gerindra belum akan mengambil sikap terkait temuan Pansus angket KPK soal indikasi penyimpangan kinerja KPK. Sebab, pansus KPK kan belum menyampaikan laporan kepada DPR tentang hasil kerja mereka.
"Fraksi Gerindra pada waktunya akan mengambil keputusan pandangan yang mengemuka, menurut kami belum patut dapat respon dari kami," tutup Muzani.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Alasannya, saat ini pemberantasan korupsi oleh KPK banyak terjadi penyimpangan prosedur. Sementara, proses revisi UU akan memakan waktu lama.
"Presiden bisa membuat Perppu, lebih cepat. Kalau saya jadi Presiden, saya bikin Perppu, ini darurat kok," kata Fahri.
Menurutnya, ketika nanti Pansus Angket merekomendasikan untuk merevisi UU KPK, maka perlu ada persetujuan dua pihak yakni pemerintah maupun DPR.
Lagipula, kata Fahri, revisi UU KPK juga memerlukan kemauan dari Presiden dalam memasukkan usulan tersebut dalam program legislasi nasional (Prolegnas) dan dibahas secara cepat oleh parlemen.
"Kalau saya sih memang sebaiknya Presiden menyiapkan Perppu. Ini kejanggalan dan permasalahannya sudah terlalu banyak. Presiden harus berani," tegasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya