Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usai Rapat di Rumah JK, OSO Tegaskan Tak Bakal Mundur Dari Ketum Hanura

Usai Rapat di Rumah JK, OSO Tegaskan Tak Bakal Mundur Dari Ketum Hanura Pertemuan DPD, Bawaslu dan KPU. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Koalisi Jokowi-Ma'ruf melakukan evaluasi setelah menjalani dua bulan masa kampanye Pilpres 2019. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Penasihat Jusuf Kalla (JK).

Hadir dalam rapat itu Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). Menurut OSO, salah satu pembahasan yakni mengenai pencalegan dirinya yang terbentur dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ya tadi (semalam) dibicarakan. Keputusannya, seram dan seru," kata OSO, Jakarta Selatan, Senin (17/12) malam.

Orang lain juga bertanya?

Ia pun mengaku tetap akan maju pada Pemilu 2019, karena memang tidak bisa mundur dalam pencalonan sebagai Calon Anggota Legislatif DPD.

"Ya enggak bisa dong (mundur). Kita kan konstitusi harus berpegang pada hukum, apa yang diperintahkan hukum ya dipatuhi. Kita kan negara hukum. Maka kita harus patuh kepada keputusan-keputusan hukum. Kalau enggak patuh apa artinya?" ujarnya.

Menurutnya, batas yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap dirinya itu dianggap telah melakukan atau melanggar hukum.

"Itu pelanggaran hukum. Masih kita beri kesempatan untuk dia berpikir secara konstitusi. Sebab kalau sudah KPU melanggar hukum bagaimana nasib caleg-caleg nanti bagaimana, nasib partai-parta nanti," ungkapnya.

"Pasti langkah-langkah yang diambil pasti melanggar, pasti itu. Karena sekarang sudah dibuktikan dia melanggar hukum. Bertentangan dengan undang-undang," sambungnya.

Jika nama OSO tak ada atau tak dicetak oleh KPU dalam surat suara, ia pun ingin agar KPU segera dihukum.

"Iya, tapi itu konsekuensinya kan ada yang dia lakukan. Kan ada konsekuensinya, karena dia melanggar hukum. Konsekuensinya apa? Dia harus dihukum," pungkasnya.

KPU menunggu OSO mengundurkan diri sebagai pengurus parpol agar bisa masuk ke dalam Daftar Caleg Tetap DPD. KPU berpegangan pada aturan MK yang menyatakan pengurus parpol dilarang menjadi Caleg DPD.

Namun di luar putusan MK, OSO memenangkan gugatan di PTUN dan MA. Dalam putusan, kedua lembaga peradilan itu mempersilakan OSO menjadi Caleg DPD.

Ketua KPU Arief Budiman menyarankan OSO mengundurkan diri dari kepengurusan partai. Arief menjelaskan, syarat tersebut adalah satu cara agar OSO bisa masuk dalam Daftar Calon Tetap.

"Tetap, kan putusan MK harus saya jalankan. Jadi tetap harus undur diri (OSO)," katanya di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Selasa (4/12).

Putusan MA menyatakan bahwa putusan MK itu tidak berlaku surut sehingga semestinya OSO tidak dicoret dari DCT anggota DPD RI untuk Pemilu 2019.

Sementara PTUN Jakarta memutuskan KPU agar memasukkan nama OSO kembali ke dalam DCT. Dalam putusannya PTUN Jakarta mengabulkan gugatan OSO itu dan memerintahkan KPU RI menerbitkan DCT anggota DPD dengan memasukkan nama OSO.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Bila Ikut Pilkada 2O24, KPU Ungkap Alasannya
Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Bila Ikut Pilkada 2O24, KPU Ungkap Alasannya

Ketua KPU membeberkan alasan kenapa caleg terpilih tidak perlu mundur jika maju di Pilkada

Baca Selengkapnya
KPU Putuskan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!
KPU Putuskan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!

KPU Putusakan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!

Baca Selengkapnya
Anggota DPRD Maju Pilkada Harus Mundur dari Jabatannya, Ini Penjelasannya
Anggota DPRD Maju Pilkada Harus Mundur dari Jabatannya, Ini Penjelasannya

Kebijakan ini menimbulkan berbagai pandangan dan diskusi.

Baca Selengkapnya
Hanura Belum Berikan Dukungan untuk Pilkada DKI 2024
Hanura Belum Berikan Dukungan untuk Pilkada DKI 2024

Hanura masih membuka peluang kepada siapa saja untuk didukung dalam pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Jakarta Tegaskan Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan dari Paslon Jika Sudah Mendaftar
KPU Jakarta Tegaskan Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan dari Paslon Jika Sudah Mendaftar

Dody menjelaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.

Baca Selengkapnya
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung

MK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.

Baca Selengkapnya
OSO Temui Jokowi di Istana Bahas Hanura: Presiden Tak Pernah Ngarah-ngarahin
OSO Temui Jokowi di Istana Bahas Hanura: Presiden Tak Pernah Ngarah-ngarahin

Partai Hanura saat ini mendukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Saat Komisi III DPR Usir Calon Hakim karena Masih Anggota Parpol
Saat Komisi III DPR Usir Calon Hakim karena Masih Anggota Parpol

Manotar mengaku belum mengundurkan diri secara resmi. Hanya berdalih tidak lagi beraktivitas di partai.

Baca Selengkapnya
Terpilih Aklamasi, OSO Kembali Pimpin Partai Hanura
Terpilih Aklamasi, OSO Kembali Pimpin Partai Hanura

Oesman Sapta Odang (OSO) terpilih kembali sebagai Ketua Umum Partai Hanura 2024-2029 secara aklamasi dalam Munas Hanura.

Baca Selengkapnya
KPU Minta Rano Karno Lengkapi Syarat Maju Pilkada dengan Surat Pengunduran Diri dari DPR
KPU Minta Rano Karno Lengkapi Syarat Maju Pilkada dengan Surat Pengunduran Diri dari DPR

KPU meminta bakal calon wakil gubernur Jakarta 2024 Rano Karno untuk melengkapi surat keterangan pengunduran diri dari DPR.

Baca Selengkapnya
Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur
Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur

Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur

Baca Selengkapnya
KPU Tunggu Surat Pengunduran Diri Rano Karno dari DPR
KPU Tunggu Surat Pengunduran Diri Rano Karno dari DPR

Rano Karno mengaku segera melengkapi surat pengunduran diri dari DPR.

Baca Selengkapnya