Usai Rapat di Rumah JK, OSO Tegaskan Tak Bakal Mundur Dari Ketum Hanura
Merdeka.com - Koalisi Jokowi-Ma'ruf melakukan evaluasi setelah menjalani dua bulan masa kampanye Pilpres 2019. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Penasihat Jusuf Kalla (JK).
Hadir dalam rapat itu Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). Menurut OSO, salah satu pembahasan yakni mengenai pencalegan dirinya yang terbentur dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ya tadi (semalam) dibicarakan. Keputusannya, seram dan seru," kata OSO, Jakarta Selatan, Senin (17/12) malam.
-
Kenapa caleg terpilih PDIP mundur? 'Sebelum mereka bertempur ada aturan main itu namanya, mereka (enam caleg) surat pengunduran diri termasuk saya. Sudah proses nanti kalau terjadi permasalahan ini diselesaikan dengan kemenangan di wilayah itu,' kata Sekretaris DPD PDIP Jateng, Sumanto Rabu (5/6).
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Kenapa caleg terpilih harus mundur? Hal itu sesuai dengan UU Pilkada bahwa anggota DPR, DPD dan DPRD yang mendaftar sebagai calon kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya.
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Kenapa Ketua KPU diberhentikan? Dalam sidang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada hari ini, Rabu (3/7), Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU RI.'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
Ia pun mengaku tetap akan maju pada Pemilu 2019, karena memang tidak bisa mundur dalam pencalonan sebagai Calon Anggota Legislatif DPD.
"Ya enggak bisa dong (mundur). Kita kan konstitusi harus berpegang pada hukum, apa yang diperintahkan hukum ya dipatuhi. Kita kan negara hukum. Maka kita harus patuh kepada keputusan-keputusan hukum. Kalau enggak patuh apa artinya?" ujarnya.
Menurutnya, batas yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap dirinya itu dianggap telah melakukan atau melanggar hukum.
"Itu pelanggaran hukum. Masih kita beri kesempatan untuk dia berpikir secara konstitusi. Sebab kalau sudah KPU melanggar hukum bagaimana nasib caleg-caleg nanti bagaimana, nasib partai-parta nanti," ungkapnya.
"Pasti langkah-langkah yang diambil pasti melanggar, pasti itu. Karena sekarang sudah dibuktikan dia melanggar hukum. Bertentangan dengan undang-undang," sambungnya.
Jika nama OSO tak ada atau tak dicetak oleh KPU dalam surat suara, ia pun ingin agar KPU segera dihukum.
"Iya, tapi itu konsekuensinya kan ada yang dia lakukan. Kan ada konsekuensinya, karena dia melanggar hukum. Konsekuensinya apa? Dia harus dihukum," pungkasnya.
KPU menunggu OSO mengundurkan diri sebagai pengurus parpol agar bisa masuk ke dalam Daftar Caleg Tetap DPD. KPU berpegangan pada aturan MK yang menyatakan pengurus parpol dilarang menjadi Caleg DPD.
Namun di luar putusan MK, OSO memenangkan gugatan di PTUN dan MA. Dalam putusan, kedua lembaga peradilan itu mempersilakan OSO menjadi Caleg DPD.
Ketua KPU Arief Budiman menyarankan OSO mengundurkan diri dari kepengurusan partai. Arief menjelaskan, syarat tersebut adalah satu cara agar OSO bisa masuk dalam Daftar Calon Tetap.
"Tetap, kan putusan MK harus saya jalankan. Jadi tetap harus undur diri (OSO)," katanya di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Selasa (4/12).
Putusan MA menyatakan bahwa putusan MK itu tidak berlaku surut sehingga semestinya OSO tidak dicoret dari DCT anggota DPD RI untuk Pemilu 2019.
Sementara PTUN Jakarta memutuskan KPU agar memasukkan nama OSO kembali ke dalam DCT. Dalam putusannya PTUN Jakarta mengabulkan gugatan OSO itu dan memerintahkan KPU RI menerbitkan DCT anggota DPD dengan memasukkan nama OSO.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPU membeberkan alasan kenapa caleg terpilih tidak perlu mundur jika maju di Pilkada
Baca SelengkapnyaKPU Putusakan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!
Baca SelengkapnyaKebijakan ini menimbulkan berbagai pandangan dan diskusi.
Baca SelengkapnyaHanura masih membuka peluang kepada siapa saja untuk didukung dalam pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaDody menjelaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.
Baca SelengkapnyaPartai Hanura saat ini mendukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaManotar mengaku belum mengundurkan diri secara resmi. Hanya berdalih tidak lagi beraktivitas di partai.
Baca SelengkapnyaOesman Sapta Odang (OSO) terpilih kembali sebagai Ketua Umum Partai Hanura 2024-2029 secara aklamasi dalam Munas Hanura.
Baca SelengkapnyaKPU meminta bakal calon wakil gubernur Jakarta 2024 Rano Karno untuk melengkapi surat keterangan pengunduran diri dari DPR.
Baca SelengkapnyaKemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur
Baca SelengkapnyaRano Karno mengaku segera melengkapi surat pengunduran diri dari DPR.
Baca Selengkapnya