UU Kementerian Negara: Menteri Dilarang Rangkap Jabatan Ketum Parpol!
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menarik tiga ketua umum partai politik masuk ke dalam kabinet Indonesia maju. Mereka adalah Ketum Gerindra Prabowo Subianto (Menteri Pertahanan), Ketum Golkar Airlangga Hartarto (Menko Perekonomian) dan Ketum PPP Suharso Monoarfa (Menteri Perencanaan Pembangunan dan Kepala Bappenas).
Dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, tepatnya pasal 23 diatur tentang larangan menteri rangkap jabatan. Lebih spesifik lagi, pasal C yang menyebutkan menteri dilarang rangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Ihwal aturan ini, Guru Besar Tata Hukum Negara Universitas Bengkulu Professor Djuanda menjelaskan, ketentuan pasal 23 tersebut merupakan pesan secara hukum bahwa seorang menteri tidak boleh rangkap jabatan. Sebab, rangkap jabatan berakibat terjadi konflik kepentingan antara kepentingan negara dan kepentingan partai yang dipimpinnya.
-
Siapa saja yang masuk dalam kabinet Prabowo-Gibran? Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco mengklaim calon menteri dari partainya yang masuk ke kabinet Prabowo dan Gibran hanya berjumlah sedikit dan tidak akan menjadi mayoritas.
-
Siapa Ketua Umum Partai Golkar? Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto bersilaturahmi dengan pimpinan ormas Hasta Karya atau pendiri, ormas yang didirikan, dan organisasi sayap partai berlambang pohon beringin, Minggu (6/8/2023).
-
Siapa saja yang mendampingi Jokowi? Jokowi tampak didampingi Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
-
Siapa Ajudan Presiden Jokowi? Kapten Infanteri Mat Sony Misturi saat ini tengah menjabat sebagai ajudan Presiden Joko Widodo.
-
Siapa yang akan menjadi menteri di kabinet Prabowo-Gibran? Otto tidak menjelaskan mengenai posisinya dalam kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran yang akan datang. 'Tanya saja kepada Pak Presiden,' ujar Otto.
-
Siapa yang memimpin kabinet saat pemilu? Pemilu pertama di Indonesia dilaksanakan pada masa kabinet Burhanuddin Harahap.
"Yang akibatnya dapat berpotensi merugikan kepentingan negara. Sehingga itu perlu dihindari sebagai pejabat negara," jelas Djuanda saat dihubungi merdeka.com, Senin (18/11).
Harusnya Tak Cuma Menteri
Djunda menilai, sebenarnya tidak hanya menteri yang harusnya dilarang merangkap jadi ketua umum parpol. Tetapi juga lembaga tinggi negara baik itu legislatif maupun eksekutif.
Tujuannya sama, dikhawatirkan dapat bersinggungan langsung antara kepentingan negara dan partai politik. Hal tersebut, pasti akan merugikan negara dalam hal ini masyarakat.
"Juga ketua lembaga negara seperti ketua DPR, ketua MPR dan lembaga negara yang lainnya pun idealnya juga tidak dibolehkan merangkap ketua umum partai. Hal itu menghindari benturan kepentingan dan merugikan kepentingan negara atau publik yang lebih besar," tambah Djuanda.
Pasal Bisa Diperdebatkan
Namun demikian, bunyi pasal 23 huruf C tersebut masih dapat diperdebatkan. Menurut dia, perlu diperjelas lagi apa yang dimaksud dengan yang dibiayai oleh APBN atau APBD.
Kata dia, apakah dalam arti setiap penerimaan partai politik yang seperti saat ini termasuk dalam kategori dibiayai oleh APBN. Sebab ada yang menganggap bahwa bantuan seperti itu bukan dalam artian biaya rutin dan biaya operasional partai karena sifatnya bantuan yang hanya berdasarkan pada jumlah kursi yang ada di legislatif.
"Tetapi ada juga yang mengartikan bahwa pokoknya setiap adanya penerimaan apapun bentuknya dari APBN maka masuk dalam pengertian dibiayai oleh APBN," tutup dia.
Bunyi Pasal 23
Berikut Bunyi Pasal 23 UU Kementerian Negara:
Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atauc. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi pun telah memberikan izin kepada para menteri dan wakil menteri.
Baca SelengkapnyaAgus Harimurti Yudhoyono mengungkapkan, alasan Menteri Pertahanan sekaligus presiden terpilih Prabowo mengundang empat menteri dari Kabinet Indonesia Maju
Baca SelengkapnyaMayoritas para pembantu Prabowo itu berasal dari partai koalisi yang mendukungnya di Pilpres 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaJokowi baru saja melantik 3 menteri dan 1 wakil menteri. Tak hanya itu, Jokowi juga menambah 3 badan baru di akhir masa jabatannya.
Baca SelengkapnyaSudaryono akan dilantik oleh Presiden Joko Widodo sore ini sekira 15.00 di Istana Negara.
Baca SelengkapnyaTiga wakil menteri yang dilantik ialah Sudaryono sebagai Wakil Menteri Pertanian, Thomas Djiwandono sebagai Wakil Menteri Keuangan
Baca SelengkapnyaPresiden Prabowo Subianto menunjuk Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional.
Baca SelengkapnyaTiga menteri baru adalah Menteri Hukum dan HAM, Menteri Investasi, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)
Baca SelengkapnyaPresiden terpilih Prabowo Subianto memanggil sejumlah calon menteri ke kediamannya di Kertanegara, Jakarta, Senin (14/10).
Baca SelengkapnyaTak ada sepatah kata pun keluar dari mulut Pramono Anung usai bertemu Prabowo.
Baca SelengkapnyaPrabowo berkelakar menyusupkan kader Gerindra ke Parpol lain
Baca SelengkapnyaJumat siang menjelang sore (27/9), mobil-mobil berpelat dinas dan pribadi tampak keluar masuk rumah Presiden terpilih Prabowo Subianto di Hambalang.
Baca Selengkapnya