Verifikasi pelaporan Viktor Laiskodat, MKD panggil Iwan Sumule

Merdeka.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memanggil Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule sebagai pengadu atas laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua Fraksi Viktor Laiskodat. Viktor dilaporkan karena pidatonya Partai Gerindra, PKS, Demokrat, dan PAN sebagai partai intoleran dan mendukung khilafah.
"Yang mulia Majelis Kehormatan Dewan itu memverifikasi soal bukti laporan kami kepada MKD yaitu bahwa apakah kemudian bukti laporan itu ditanyakan kepada kami dan kami sudah menjawab semua," kata Iwan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/10).
Iwan mengatakan, MKD memutuskan akan memproses dan memanggil Viktor setelah melakukan rapat pleno.
"Apakah kemudian persidangan kepada Viktor Laiskodat di MKD khususnya mengadili soal etik itu akan di lakukan atau tidak itu akan di sidang pleno nanti," terangnya.
Saat sidang berlanGsung, kata Iwan, terjadi perdebatan alot soal sidang lanjutan dengan memanggil Viktor. Seorang anggota MKD yang menyatakan sidang kode etik Viktor baru bisa dilakukan setelah kasusnya di Bareskrim berkekuatan hukum tetap.
Namun, ketua sidang MKD Syarifudin Sudding menjelaskan sidang etik terhadap Viktor bisa dilakukan tanpa menunggu hasil keputusan kasus tersebut inkrah.
"Lalu kemudian ketua sidang tadi menyatakan tadi itu tidak bisa digeneralkan bahwa bisa saja kemudian sidang ini akan dilakukan kepada saudara Viktor Laiskodat tanpa harus menunggu proses hukum di Bareskrim sampai keputusan yang inkrah," ungkapnya.
Mendengar hal itu, Iwan mendesak MKD tetap menyidangkan Viktor. Dia beralasan, proses yang berjalan di MKD adalah persoalan etik, sementara di Bareskrim Polri adalah persoalan pidana.
"Nah ini kan sebenarnya tidak ada sangkut pautnya antara pengadilan kode etik dengan pengadilan pidana. Makanya itu yang kami desak supaya MKD harus menyidangkan saudara Viktor Laiskodat dalam sidang kode etik," tukasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya