Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Zulkifli Hasan persilakan pihak yang mau gugat penambahan pimpinan MPR

Zulkifli Hasan persilakan pihak yang mau gugat penambahan pimpinan MPR Pimpinan MPR. ©2018 Merdeka.com/Sania Mashabi

Merdeka.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan telah memutuskan Senin (26/3) akan jadi hari pelantikan wakil Ketua MPR tambahan dari PDIP, Gerindra, dan PKB. Usai disepakati pimpinan MPR akan bertambah tiga kursi, Zulkifli menyatakan siap jika nantinya ada pihak yang menempuh langkah hukum terkait keputusan itu.

"Ya pokoknya sudah ada, kita sahkan hari ini, kalau nanti ada gugatan, itu soal hukum silakan saja. Kita tentu di MPR juga banyak ahli-ahli hukumnya. Saya kira demikian," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/3).

Ketua Umum PAN ini juga tidak ambil pusing serta tidak mau berandai-andai lebih jauh mengenai kemungkinan adanya gugatan itu. Hal terpenting baginya adalah pimpinan tambahan di MPR bisa segera dilantik.

"Nanti ya silakan saja itu urusan nanti. Tapi putusan lantik Senin tanggal 26 Maret yang akan datang," ujarnya.

Diketahui, MPR telah menyepakati pelantikan tambahan Wakil Ketua Senin (26/3) dalam Sidang Paripurna MPR. Keputusan itu diambil setelah melakukan rapat gabungan MPR siang tadi (21/3).

"Nanti akan ditetapkan di paripurna dan kemudian lantik. Seninlah kita paripurna jam 10," kata Zulkifli Hasan usai rapat.

Dalam rapat gabungan itu juga disepakati kursi keenam untuk PKB. Setelah sebelumnya Fraksi PPP merasa keberatan dengan penambahan kursi keenam yang dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3 khususnya pasal 427 a dan c.

"Disepakati kursi keenam untuk PKB," ucapnya.

Pimpinan MPR baru akan ditempati oleh Ahmad Basarah (PDIP), Ahmad Muzani (Gerindra) dan Muhaimin Iskandar (PKB).

Seperti diketahui, penambahan kursi pimpinan MPR diprotes oleh Fraksi PPP. Protes atas dasar menilai seharusnya pengisi dari penambahan ketiga kursi berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak. PPP merujuk pada Pasal 427A dalam UU MD3. Dalam poin c disebutkan 'Penambahan wakil ketua MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak di DPR dalam pemilihan umum Tahun 2Ol4 urutan ke-1 (satu), urutan ke-3 (tiga), serta urutan ke-6 (enam) dan penambahan wakil ketua DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak di DPR dalam pemilihan umum Tahun 2OL4 urutan ke-1 (satu)'.

Sehingga dalam penambahan kursi pimpinan diduduki oleh PDIP sebagai pemegang suara terbanyak, disusul Gerindra dan seharusnya PAN. Maka, PPP protes kursi pimpinan yang seharusnya diberikan untuk PAN diberikan ke PKB.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP