Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Batas Gula, Garam, dan Lemak Bakal Terpajang di Bungkus Makanan Mulai 2019

Batas Gula, Garam, dan Lemak Bakal Terpajang di Bungkus Makanan Mulai 2019 Ilustrasi supermarket. © therichest.com

Merdeka.com - Bakal terjadi perubahan pada informasi nilai gizi yang terdapat di bungkus makanan olahan dan siap saji di Indonesia. Pada 2019 mendatang, informasi gizi yang tertera juga bakal mencantumkan pesan kesehatan mengenai batasan asupan gula, garam dan lemak.

Begini pesan kesehatan yang bakal ada di bungkus pangan olahan dan siap saji di tahun depan:

Konsumsi gula > 50 g, natrium > 2000 mg, lemak total > 67 g per orang per hari berisiko hipertensi, stroke, diabetes melitus, serangan jantung.

"Seperti di bungkus rokok ada pesan kesehatannya kan. Nah ini, di bungkus makanan juga ada, bedanya dengan bungkus rokok, pada bungkus pangan tidak ada gambar penyakitnya," ujar Kepala Subdit Diabetes Melitus dan Gangguan Metabolik, Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular kementerian Kesehatan RI, Prima Yosephine.

"Jadi, nanti akan kami sosialisasikan hal ini ke masyarakat. Mungkin sekitar awal 2019," lanjut Prima dalam edukasi konsumsi gula, garam, lemak bersama Unilever di Jakarta Selatan.

Kehadiran pesan kesehatan berlandaskan Peraturan Menteri Kesehatan No 63 Tahun 2015 mengenai Perubahan Permenkes No 30 Tahun 2013 tentang Pencatuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Pangan Olahan dan Siap Saji. Di dalamnya tertulis, empat tahun sesudah Permenkes dibuat akan ada implementasinya.

Pemerintah berharap lewat pesan kesehatan tersebut masyarakat jadi sadar sudah menyantap berapa banyak gula, garam, dan lemak. Sehingga, bisa menekan angka penyakit tidak menular di Indonesia yang jumlahnya terus meningkat.

Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar 2018, prevalensi penyakit tidak menular mengalami peningkatan jika dibandingkan lima tahun lalu. Terjadi kenaikan kasus pada penyakit kanker, stroke, penyakit ginjal kronis, diabetes melitus, dan hipertensi. Misalnya kanker, prevalensi dari 1,4 persen menjadi 1,8 persen di 2018

Saat ini pihak Kementerian Kesehatan RI tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait kehadiran pesan kesehatan di bungkus makanan ini.

"Kemenkes yang mengeluarkan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) dan BPOM yang melakukan implementasi dan evaluasinya," tandas Prima.

Reporter: Benedikta DesideriaSumber: Liputan6.com

(mdk/RWP)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
BPOM Bakal Atur Asupan Gula, Garam, dan Lemak, Kemasan Produk Makanan Akan Diberi Label Ini
BPOM Bakal Atur Asupan Gula, Garam, dan Lemak, Kemasan Produk Makanan Akan Diberi Label Ini

Ada empat tingkatan (level A, B, C, dan D) yang menunjukkan kategori pangan olahan berdasarkan kandungan GGL.

Baca Selengkapnya
Mengenal Nutri-Level dan Tujuannya, Pelabelan Nutrisi yang Segera Diterapkan di Indonesia
Mengenal Nutri-Level dan Tujuannya, Pelabelan Nutrisi yang Segera Diterapkan di Indonesia

Penerapan Nutri-Level di Indonesia merupakan langkah penting dalam upaya mengendalikan konsumsi makanan dan minuman yang tidak sehat.

Baca Selengkapnya
Menkes Sebut Jokowi Terbitkan Aturan Turunan UU Kesehatan Bulan Ini
Menkes Sebut Jokowi Terbitkan Aturan Turunan UU Kesehatan Bulan Ini

UU Kesehatan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (11/7).

Baca Selengkapnya
Prabowo-Gibran Targetkan Penerimaan Cukai Minuman Berpemanis Rp3,8 Triliun di 2025
Prabowo-Gibran Targetkan Penerimaan Cukai Minuman Berpemanis Rp3,8 Triliun di 2025

Mengingat pengenaan cukai minuman berpemanis tersebut harus memperhatikan kondisi perekonomian saat ini.

Baca Selengkapnya
PBNU Tanggapi Kebijakan Kemenag soal Label Produk Non-Halal
PBNU Tanggapi Kebijakan Kemenag soal Label Produk Non-Halal

Pemerintah akan mulai memberlakukan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2024 mendatang

Baca Selengkapnya
Segera Diterapkan di 2024, Ketahui Pentingnya Penerapan Cukai Minuman Berpemanis
Segera Diterapkan di 2024, Ketahui Pentingnya Penerapan Cukai Minuman Berpemanis

Penerapan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) pada 2024 ini perlu disambut baik karena manfaat kesehatan yang mungkin diberikannya.

Baca Selengkapnya
Curhat ke Kemenperin, Pengusaha Cemas Soal Rencana Cukai Minuman Berpemanis
Curhat ke Kemenperin, Pengusaha Cemas Soal Rencana Cukai Minuman Berpemanis

Para pengusaha cemas jika pengenaan cukai minuman berpemanis bakal merubah komposisi dari produk yang ada.

Baca Selengkapnya
Ketua Apindo Temui Menkes Budi, Ternyata Ini yang Dibahas
Ketua Apindo Temui Menkes Budi, Ternyata Ini yang Dibahas

Shinta Kamdani mengungkap, usai pihaknya bertemu Menkes, para pengusaha akan diberikan ruang untuk konsultasi lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berikan Perlindungan Serius untuk Kesehatan Masyarakat, Industri Wajib Patuhi PerBPOM Label Bahaya BPA
Pemerintah Berikan Perlindungan Serius untuk Kesehatan Masyarakat, Industri Wajib Patuhi PerBPOM Label Bahaya BPA

Regulasi aturan pelabelan BPA harus dipatuhi oleh industri mengingat risikonya yang tak bisa diabaikan dari sisi kesehatan.

Baca Selengkapnya
Terbitkan Peraturan Baru, BPOM Wajibkan Pencantuman Potensi Bahaya BPA Pada Air Galon Isi Ulang
Terbitkan Peraturan Baru, BPOM Wajibkan Pencantuman Potensi Bahaya BPA Pada Air Galon Isi Ulang

Di dalam peraturan tersebut, BPOM mewajibkan pencantuman potensi bahaya BPA pada kemasan polikarbonat yang biasa digunakan pada AMDK.

Baca Selengkapnya
Daya Beli Masyarakat Turun, Menperin Dorong Insentif bagi Industri Minuman
Daya Beli Masyarakat Turun, Menperin Dorong Insentif bagi Industri Minuman

Jika daya beli masyarakat menurun maka industri minuman berhak mendapatkan insentif untuk menggenjot daya beli.

Baca Selengkapnya
Ini Batas Konsumsi Gula Setiap Hari untuk Cegah Diabetes
Ini Batas Konsumsi Gula Setiap Hari untuk Cegah Diabetes

Mengonsumsi gula tidak berlebihan sangat penting untuk mencegah diabetes sejak dini.

Baca Selengkapnya