Batas Gula, Garam, dan Lemak Bakal Terpajang di Bungkus Makanan Mulai 2019
Merdeka.com - Bakal terjadi perubahan pada informasi nilai gizi yang terdapat di bungkus makanan olahan dan siap saji di Indonesia. Pada 2019 mendatang, informasi gizi yang tertera juga bakal mencantumkan pesan kesehatan mengenai batasan asupan gula, garam dan lemak.
Begini pesan kesehatan yang bakal ada di bungkus pangan olahan dan siap saji di tahun depan:
Konsumsi gula > 50 g, natrium > 2000 mg, lemak total > 67 g per orang per hari berisiko hipertensi, stroke, diabetes melitus, serangan jantung.
-
Kapan kandungan nutrisi berubah? Saat buah mulai matang, terjadi perubahan signifikan dalam kandungan nutrisinya.
-
Apa saja makanan yang perlu dikurangi? Makanan manis dan memiliki karbohidrat yang besar nyatanya dapat menyebabkan pertumbuhan bakteri pada gigi. Oleh karena itulah, sebaiknya kamu hindari jenis makanan seperti ini.
-
Kenapa penting jaga gizi makanan? Tips masak tanpa merusak gizi dari bahan-bahan makanan tentu penting untuk diketahui semua orang. Metode memasak ternyata dapat memengaruhi nilai gizi yang terkandung di dalam makanan. Maka dari itu, penting mengetahui tips masak agar gizi makanan tetap terjaga.
-
Makanan apa yang berbahaya untuk kesehatan? Konsumsi makanan olahan berlebih di era sekarang seperti sudah menjadi hal yang umum dilakukan.Makanan olahan juga sering dijadikan pengganti lauk pauk untuk makan sehari-hari.Padahal, makanan olahan merupakan salah satu faktor yang dapat memicu berbagai macam penyakit. Termasuk penyakit kronis yang membahayakan nyawa.
-
Kenapa gorengan bisa memicu kenaikan berat badan? Pastinya kalau mulai ada penambahan berat badan, maka mungkin gorengannya kebanyakan karena ada karbohidrat juga di gorengan dan ada minyak.
-
Kenapa makanan tinggi kalori berbahaya? Meskipun mungkin tampak lezat dan menggugah selera, terlalu banyak mengonsumsi makanan ini dapat berdampak negatif pada kesehatan kita.
"Seperti di bungkus rokok ada pesan kesehatannya kan. Nah ini, di bungkus makanan juga ada, bedanya dengan bungkus rokok, pada bungkus pangan tidak ada gambar penyakitnya," ujar Kepala Subdit Diabetes Melitus dan Gangguan Metabolik, Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular kementerian Kesehatan RI, Prima Yosephine.
"Jadi, nanti akan kami sosialisasikan hal ini ke masyarakat. Mungkin sekitar awal 2019," lanjut Prima dalam edukasi konsumsi gula, garam, lemak bersama Unilever di Jakarta Selatan.
Kehadiran pesan kesehatan berlandaskan Peraturan Menteri Kesehatan No 63 Tahun 2015 mengenai Perubahan Permenkes No 30 Tahun 2013 tentang Pencatuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Pangan Olahan dan Siap Saji. Di dalamnya tertulis, empat tahun sesudah Permenkes dibuat akan ada implementasinya.
Pemerintah berharap lewat pesan kesehatan tersebut masyarakat jadi sadar sudah menyantap berapa banyak gula, garam, dan lemak. Sehingga, bisa menekan angka penyakit tidak menular di Indonesia yang jumlahnya terus meningkat.
Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar 2018, prevalensi penyakit tidak menular mengalami peningkatan jika dibandingkan lima tahun lalu. Terjadi kenaikan kasus pada penyakit kanker, stroke, penyakit ginjal kronis, diabetes melitus, dan hipertensi. Misalnya kanker, prevalensi dari 1,4 persen menjadi 1,8 persen di 2018
Saat ini pihak Kementerian Kesehatan RI tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait kehadiran pesan kesehatan di bungkus makanan ini.
"Kemenkes yang mengeluarkan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) dan BPOM yang melakukan implementasi dan evaluasinya," tandas Prima.
Reporter: Benedikta DesideriaSumber: Liputan6.com
(mdk/RWP)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada empat tingkatan (level A, B, C, dan D) yang menunjukkan kategori pangan olahan berdasarkan kandungan GGL.
Baca SelengkapnyaPenerapan Nutri-Level di Indonesia merupakan langkah penting dalam upaya mengendalikan konsumsi makanan dan minuman yang tidak sehat.
Baca SelengkapnyaUU Kesehatan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (11/7).
Baca SelengkapnyaMengingat pengenaan cukai minuman berpemanis tersebut harus memperhatikan kondisi perekonomian saat ini.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mulai memberlakukan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2024 mendatang
Baca SelengkapnyaPenerapan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) pada 2024 ini perlu disambut baik karena manfaat kesehatan yang mungkin diberikannya.
Baca SelengkapnyaPara pengusaha cemas jika pengenaan cukai minuman berpemanis bakal merubah komposisi dari produk yang ada.
Baca SelengkapnyaShinta Kamdani mengungkap, usai pihaknya bertemu Menkes, para pengusaha akan diberikan ruang untuk konsultasi lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaRegulasi aturan pelabelan BPA harus dipatuhi oleh industri mengingat risikonya yang tak bisa diabaikan dari sisi kesehatan.
Baca SelengkapnyaDi dalam peraturan tersebut, BPOM mewajibkan pencantuman potensi bahaya BPA pada kemasan polikarbonat yang biasa digunakan pada AMDK.
Baca SelengkapnyaJika daya beli masyarakat menurun maka industri minuman berhak mendapatkan insentif untuk menggenjot daya beli.
Baca SelengkapnyaMengonsumsi gula tidak berlebihan sangat penting untuk mencegah diabetes sejak dini.
Baca Selengkapnya