Setelah Kelahiran, Bayi Wajib Langsung Didaftarkan BPJS Maksimal 28 Hari Setelahnya

Merdeka.com - Penetapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 menjadi satu terobosan yang positif bagi implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Salah satu terobosan yang mendapat sorotan positif adalah pendaftaran BPJS kesehatan bagi bayi baru lahir.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, bayi yang baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Aturan ini berlaku tiga bulan sejak Perpres tersebut diundangkan.
Apabila sudah mendaftar dan membayar iurannya, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Khusus untuk bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), status kepesertaannya otomatis mengikuti orangtua.
"Untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya, yaitu proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kalender, dan setelah melewati rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan," ujar Iqbal di Kantor BPJS Kesehatan.
Deputi Direksi Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan Bona Evita menekankan, peserta yang tidak mendaftarkan atau terlambat mendaftarkan bayinya saat lahir akan dikenakan sanksi. Selain tidak bisa mendapatkan pelayanan dari BPJS Kesehatan tentunya.
"Sanksinya misalnya, dia lahir pada 25 Desember 2018, kemudian ibu yang peserta JKN baru Desember 2019 didaftarkan. Sanksinya adalah ketika didaftarkan, bayi akan dikenakan iuran sejak dia dilahirkan pada tahun 2018," kata Bona memaparkan.
Bona juga menambahkan, untuk bayi baru lahir ini bisa didaftarkan ke kantor cabang BPJS. Khusus untuk mereka, nantinya akan mendapatkan kartu sementara yang harus diperbaharui selama tiga bulan.
"Jadi kalau misalnya dia lahir 20 Desember lalu tanggal 21 dia didaftarkan, maka kartu sementara itu berlaku hingga tiga bulan kemudian. Kewajiban dari keluarga untuk meng-update datanya," jelas Bona.
Reporter: Giovani Dio PrasastiSumber: Liputan6.com
(mdk/RWP)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya