20.400 Pekerja Rentan di Sumut Akan Dapat Jaminan Sosial, Tidak Ada Batasan Biaya Pengobatan
Sebanyak 20.400 pekerja rentan di Sumut akan mendapatkan Jaminan Sosial yang dianggarkan melalui APBD 2023.
Melalui APBD tahun 2023, Gubernur Sumut memberikan iuran perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 20.400 pekerja rentan.
20.400 Pekerja Rentan di Sumut Akan Dapat Jaminan Sosial, Tidak Ada Batasan Biaya Pengobatan sampai Sembuh
Program Pengentasan Kemiskinan
Menurut Kepala Dinas Komunkasi dan Informatika Sumut, Ilyas S Sitorus, iuran perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kali ini merupakajn terobosan dalam mengentaskan masalah kemiskinan yang ada di Provinsi Sumatra Utara.
"Mengikutsertakan para pekerja rentan ini dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) merupakan terobosan dalam mengentaskan kemiskinan,"
kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Ilyas S Sitorus, mengutip situs resmi Pemprov Sumut (11/7).
Target Pekerja Rentan
Pemberian iuran Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini kepada pekerja rentan seperti pemulung, tukang becak, buruh bangunan, petani, nelayan, pekerja keagamaan, pedagang kecil, dan lainnya. Rencananya, pemberian iuran ini akan dibagikan kepada 20.400 pekerja melalui dana APBD 2023.
"Program perlindungan jaminan sosial yang diberikan pada pekerja rentan tersebut adalah Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program ini dianggarkan oleh Pemprov Sumut sejak tahun 2022,"
kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Ilyas S Sitorus.
Tanpa Batasan Biaya
Ilyas menjelaskan, JKK adalah manfaat berupa uang tunai atau pelayanan perawatan kecelakaan kerja yang diberikan saat peserta mengalami kecelakaan kerja. Termasuk terjadi dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Sedangkan JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia dengan penyebab apapun atau di luar kecelakaan kerja. Manfaatnya ada berupa santunan dan ahli waris akan mendapatkan layanan tambahan berupa beasiswa pendidikan untuk dua orang anak.
"Program ini akan sangat membantu pekerja, dimana untuk biaya pengobatan tidak ada batasan biaya sampai dengan peserta sembuh total,"
kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Ilyas S Sitorus.