Aksi Penipuan Berkedok Janjikan Keluarkan Tahanan dari Penjara, Begini Modus Pelaku
Merdeka.com - Seorang pria di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut), ditangkap oleh kepolisian Polda Sumut lantaran ketahuan melakukan aksi penipuan terhadap seorang pemilik usaha Japanese Thai Massage di Kota Pematangsiantar.
Tersangka yang bernama Lambas Fredi Siregar ini, melakukan aksi penipuannya dengan menjanjikan pemilik usaha terapi bisa membebaskan para terapis yang sempat diamankan oleh personel Subdit Renakta Ditreskrimsus Polda Sumut.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, awalnya tersangka datang ke lokasi terapis di Kota Pematangsiantar. Namun, lokasi terapis itu sudah ditutup usai digerebek polisi.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Bagaimana pelaku menjalankan modus penipuan ini? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
-
Dimana modus penipuan ini terjadi? Melansir dari Info Security Magazine, kasus ini baru saja terjadi dalam penerbangan domestik dan bandara di Australia yakni Perth, Melbourne, dan Adelaide.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Tersangka datang ke tempat terapis, begitu sampai tidak menemukan para terapis. Di lokasi itu Ia bertemu kakak salah satu terapis dan menanyakan kenapa tutup. Ternyata tersangka mengetahui kalau terapis itu baru digerebek," ujar Tatan pada Selasa (9/11).
Tersangka berusaha mencari nomor handphone pemilik terapis, yang bernama Hendi. Saat di perjalanan kembali ke Medan, tersangka mencari kenalan penyidik Polda Sumut melalui temannya.
"Saat perjalanan ke Medan, tersangka menghubungi rekannya bernama Irfan untuk menanyakan kenalan penyidik Poldasu," ucapnya.
Tak lama kemudian, tersangka penipuan berhasil mendapatkan nomor handphone Hendi dan menghubunginya. Dari situ, tersangka mulai melancarkan aksi penipuannya terhadap korban, Hendi. Melansir dari unggahan akun Instagram @poldasumaterautara pada Rabu (10/11), berikut informasi selengkapnya.
Korban Diminta Kirim Uang Rp40 Juta
Instagram/@poldasumaterautara ©2021 Merdeka.com
Setelah mendapatkan nomor handphone korban, tersangka melakukan video call. Percakapan itu beralih melalui pesan WhatsApp. Di situ, tersangka mengaku bisa mengurus untuk membebaskan para terapis yang diamankan polisi.
Tergiur dengan tawaran tersangka, korban pun kemudian mengirim uang sebesar Rp35 juta ke rekening BCA atas nama Lilis Elisabeth Manullang. Lilis sendiri diketahui merupakan teman dari tersangka. Setelah itu, korban mengirim uang lagi sebesar Rp5 juta ke rekening yang sama.
"Terjadi pengiriman pertama Rp30 juta, lalu pengiriman kedua sebesar Rp5 juta untuk biaya operasional para tersangka," jelas Tatan.
Namun, setelah uang sudah dikirimkan, para terapis yang ditahan tak kunjung dibebaskan. Korban merasa ada yang janggal dan merasa ditipu. Akhirnya korban melapor ke Polres Pematangsiantar.
"Pemilik terapis meminta kepada penyidik untuk memblokir rekening atas nama Lilis. Ternyata uang yang Rp30 juta sudah sempat diambil para tersangka dan uangnya sudah dibagikan kepada kepada Irfan dan Lilis," ujar Tatan.
Tersangka Mengaku sebagai Anggota BIN
Atas laporan ini, personel DitReskrimum Polda Sumut langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka dan dua rekannya yang terlibat tersebut. Diketahui, tersangka pernah bekerja di salah satu bank, sedangkan rekannya, Irfan bekerja sebagai supir dan Lilis merupakan ibu rumah tangga. Tersangka berhasil ditangkap di Jalan Medan-Binjai. Kepada petugas, korban mengatakan bahwa tersangka mengaku sebagai anggota BIN saat menipunya. "Dia mengaku BIN, jadi saya percaya sama dia bisa mengurus para terapis," ucap Hendi.Tersangka mengaku kalau uang Rp30 juta yang dikirim korban telah dibagikan kepada kedua rekannya. Dan tidak ada anggota polisi yang terlibat dalam kasus ini."Tidak ada sama polisi," ujar tersangka. (mdk/far)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keduanya berkenalan melalui aplikasi perjodohan sekitar awal Mei 2024.
Baca SelengkapnyaSaat ditemui Kombes asli, sosoknya berbalik tertunduk lesu. Pelaku diketahui mengincar wanita demi mendapatkan uang.
Baca SelengkapnyaPolisi gadungan bawa kabur motor, ponsel hingga uang mahasiswi Palembang
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat korban tertarik dan akhirnya masuk grup pesugihan di Facebook
Baca SelengkapnyaPembeli yang diduga polisi gadungan turut merampas ponsel milik korban. Dalihnya, akan disita sebagai barang bukti.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan fakta baru dari terduga pelaku penyanderaan bocah perempuan yang terjadi di Pos Polisi (Pospol) Pejaten, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaJurus sakti Intel gadungan ini saat beraksi hingga membuat banyak wanita terpedaya.
Baca SelengkapnyaTim khusus bentukan Polresta Kendari melakukan penangkapan terhadap penipu agen BRI Link bernama Panjul. Saat ditangkap ia bersembunyi di dalam lemari pakaian.
Baca SelengkapnyaCAN melakukan penipuan terhadap pacar, orang tua, istri hingga mantan pacarnya dengan total kerugian hingga Rp4,6 miliar.
Baca SelengkapnyaKorban K telah mentransfer uang sebesar Rp.3.000.000 yang awalnya diyakinkan pelaku untuk mengurus surat cerai.
Baca SelengkapnyaDitreskrimum Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus perdagangan ginjal jaringan Kamboja.
Baca SelengkapnyaPolisi mengiming-imingi korban bisa bekerja di PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Baca Selengkapnya