BPKP adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Ini Tugasnya
Merdeka.com - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah salah satu lembaga pengawas internal pemerintah yang memegang peranan penting dalam pengawasan keuangan dan pembangunan, terutama sejak Orde Baru.
Namun bersama runtuhnya rezim tersebut, terjadi pelemahan fungsi BPKP dan menguatnya fungsi lembaga yang lain seperti BPK (Badan Pengawas Keuangan) dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Lembaga tersebut sempat diwacanakan dibubarkan sejak tahun 2000-an karena persoalan efisiensi baik tenaga maupun pengeluaran negara sebab sudah terlalu banyak lembaga pengawasan internal yang sudah ada. Lalu apa sebenarnya tugas rinci BPKP? Berikut merdeka.com merangkum tugas BPKP dan sejarahnya:
-
Kenapa PKB dibentuk? Pembentukan partai ini diusulkan oleh kaum nahdliyin di berbagai daerah. Pasalnya, banyak warga NU yang ingin agar dibentuknya sebuah badan atau partai politik yang mewadahi aspirasi mereka di seluru pelosok Nusantara.
-
Apa saja tugas PPPK di Sumut? Tugas dan Fungsi PPPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki tugas dan fungsi yang dapat bervariasi tergantung pada jenis pekerjaan dan posisi yang diemban.
-
Kenapa PPPK di Sumut dibuat? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Apa saja yang dilakukan PPK selama masa kerjanya? Masa kerja PPK mencakup berbagai tahapan penting. Mulai dari persiapan sebelum pemilihan, pelaksanaan hari pemilihan pada 27 November 2024 hingga perhitungan dan rekapitulasi suara yang berakhir pada 16 Desember 2024.
-
Kenapa BPUPKI dibubarkan? Pembubaran Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 7 Agustus 1945 oleh pemerintah pendudukan Jepang didorong oleh beberapa alasan penting: 1. Tugas Utama Selesai BPUPKI telah menyelesaikan tugas utamanya, yaitu menyelidiki dan merumuskan dasar negara serta rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) bagi Indonesia merdeka. Dalam dua kali sidang besar, BPUPKI berhasil merumuskan Pancasila sebagai dasar negara dan menyusun rancangan UUD. Setelah tugas ini selesai, BPUPKI tidak lagi diperlukan untuk melanjutkan pekerjaan yang sudah direncanakan.
-
Dimana PPPK bekerja di Sumut? Pada umumnya, PPPK ditempatkan untuk mengisi kebutuhan pegawai pada sejumlah jabatan atau posisi tertentu di lingkungan pemerintah.
Sejarah Berdirinya BPKP
Sebelum era kemerdekaan, dengan besluit Nomor 44 tanggal 31 Oktober 1936 sebuah lembaga Djawatan Akuntan Negara (Regering Accountantsdienst) bertugas melakukan penelitian terhadap pembukuan dari berbagai perusahaan negara dan jawatan tertentu. Di bawah Thesauri Jenderal pada Kementerian Keuangan, Djawatan Akuntan Negara (DAN) adalah lembaga pengawasan pertama di Indonesia.
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 1961, mengubah posisi DAN langsung di bawah Kementerian Keuangan terpisah dari Thesauri Jenderal. Kemudian pada keputusan Presiden Nomor 239 Tahun 1966 dibentuklah Direktorat Djendral Pengawasan Keuangan Negara (DDPKN) yang dikenal dengan DJPKN, akhirnya memegang tugas pengawasan anggaran dan pengawasan badan usaha/jawatan, yang sebelumnya dipegang DAN dan Thesauri Jenderal.
Akhirnya, dengan diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tanggal 30 Mei 1983, DJPKN diubah menjadi BPKP, sebuah lembaga pemerintah non departemen yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden.
Lalu, pada akhir 2014, yang menandai awal pemerintahan Jokowi, peran BPKP ditegaskan lagi melalui Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dilansir dari laman resmi bpkp.go.id. BPKP bertugas melakukan pengawasan internal keuangan dan pembangunan.
Tugas BPKP
Berikut fungsi dan tugas BPKP dalam pengawasan internal keuangan dan pembangunan negara maupun daerah dan bertanggung jawab langsung di bawah Presiden:
- Merumuskan kebijakan nasional tentang pengawasan internal untuk akuntabilitas keuangan negara maupun daerah serta pembangunan nasional yang meliputi semua kegiatan yang bersifat lintas sektor, kebendaharaan umum negara
- Melakukan audit, review, evaluasi, pemantauan, dan pengawasan lainnya pada kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban akuntabilitas penerimaan dan pengeluaran keuangan negara/daerah serta nasional dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara/daerah dan/atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah serta akuntabilitas pembiayaan keuangan negara/ daerah;
- pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara/daerah;
- Memberikan konsultasi terkait dengan manajemen risiko, pengendalian intern, dan tata kelola terhadap instansi/badan usaha/badan lainnya dan program/ kebijakan pemerintah yang strategis;
- Mengawasi perencanaan dan pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah, audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, pemberian keterangan ahli, dan upaya pencegahan korupsi;
- Mengkoordinasi dan bersinergi menyelenggarakan pengawasan internal terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional bersama-sama dengan aparat pengawasan intern pemerintah lainnya;
- Melaksanakan review atas laporan keuangan dan laporan kinerja pemerintah pusat;
- Melaksanakan sosialisasi, pembimbingan, dan konsultansi penyelenggaraan sistem pengendalian intern kepada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan-badan yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
- Melaksanakan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan;
- Membina kapabilitas pengawasan intern pemerintah dan sertifikasi jabatan fungsional auditor;
- Melaksanakan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang pengawasan dan sistem pengendalian intern pemerintah;
- Melaksanakan pembangunan dan pengembangan, serta pengolahan data dan informasi hasil pengawasan atas penyelenggaraan akuntabilitas keuangan negara Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
- Melaksanakan pengawasan intern terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di BPKP; dan
- Melakukan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, kehumasan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BPK menemukan kelemahan dalam penggunaan langsung penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tanpa melalui mekanisme anggaran.
Baca SelengkapnyaSepanjang tahun 2020 hingga 2024 ada Rp78,68 triliun uang negara yang diselamatkan.
Baca SelengkapnyaKontribusi penyelematan uang negara tersebut berasal dari tiga kategori. Pertama, efisiensi belanja negara yang belum keluar/penghematan sebesar Rp15,56 T.
Baca SelengkapnyaMisbakhun menyinggung soal Asta Cita atau visi dan misi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada pemerintahan mendatang.
Baca SelengkapnyaBappenas jadi salah satu pilar atas pembangunan negara Republik Indonesia
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan tidak memiliki hubungan buruk dengan BPK RI.
Baca SelengkapnyaAda beberapa fakta menarik seputar Kementerian BUMN RI yang bisa diulik. Apa saja?
Baca SelengkapnyaPengertian lembaga BPS beserta tugas, fungsi, dan wewenangnya.
Baca SelengkapnyaWTP ini kelima kalinya diterima KPK. BPK tak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian LK KPK.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani mengungkapkan keputusan tersebut didasarkan pada arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Baca SelengkapnyaBadan Kebijakan Fiskal (BKF) dihapus dari struktur organisasi Kemenkeu. Fungsi BKF kini dilebur ke Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.
Baca SelengkapnyaPembayaran jasa EO disebut tidak didukung dengan bukti yang memadai, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran.
Baca Selengkapnya