Fungsi Anggaran DPR Lengkap dengan Hak dan Kewajibannya

Merdeka.com - Pesta demokrasi Indonesia sebentar lagi akan segera dilaksanakan, tepatnya pada tahun 2024. Seluruh warga negara Indonesia nantinya akan berkumpul untuk menggunakan hak pilihnya untuk memilih pemimpin-pemimpin negara.
Pemimpin-pemimpin inilah yang kelak akan menjalankan amanahnya dalam membawa negara Indonesia ke arah yang lebih baik. Adapun ada berbagai anggota yang harus dipilih, salah satunya adalah anggota DPR. Apakah itu DPR?
Dewan Perwakilan Rakyat atau juga disebut dengan DPR adalah salah satu lembaga tinggi yang ada di dalam sistem pemerintahan Indonesia. DPR bermula ketika Komite Nasional Pusat (KNIP) dibentuk.
KNIP terbentuk sesuai dengan pasal 4 pada aturan peralihan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Jumlah anggota KNIP pada saat itu adalah 60 orang, namun ada juga sumber yang menyebutkan bahwa anggotanya berjumlah 103 orang.
Anggota DPR dipilih dari anggota politik yang mendaftar sebagai calon anggota DPR. calon-calon inilah yang dipilih oleh rakyat pada saat pemilihan umum (pemilu) berlangsung. Pemilihan anggota berlangsung satu kali setiap lima tahun.
Secara umum, DPR memiliki tiga fungsi utama. Ketiga fungsi tersebut adalah fungsi anggaran DPR, fungsi pengawasan DPR, serta fungsi legislasi DPR. Berikut adalah penjelasan mengenai fungsi anggaran, fungsi pengawasan DPR, dan fungsi legislasi DPR:
Fungsi Anggaran DPR
Fungsi anggaran DPR adalah sebagai berikut:
1. Fungsi anggaran DPR adalah memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden).2. Fungsi anggaran DPR adalah memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama.3. Fungsi anggaran DPR adalah menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.4. Fungsi anggaran DPR adalah memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.
Merdeka.com/Imam Buhori
Fungsi Pengawasan DPRSelain fungsi anggaran DPR, ada juga fungsi pengawasan DPR.
Berikut adalah fungsi pengawasan DPR:1. Fungsi pengawasan DPR adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU.2. Fungsi pengawasan DPR adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBN.3. Fungsi pengawasan DPR adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah.4. Fungsi pengawasan DPR adalah membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD.5. Fungsi pengawasan DPR adalah membahas dan menindaklanjuti pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah.6. Fungsi pengawasan DPR adalah membahas dan menindaklanjuti pengelolaan SDA dan SDE lainnya.7. Fungsi pengawasan DPR adalah membahas dan menindaklanjuti pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Fungsi Legislasi DPRSelain fungsi anggaran DPR, ada satu lagi fungsi DPR, yaitu fungsi legislasi DPR. Berikut adalah fungsi legislasi DPR:1. Fungsi legislasi DPR adalah menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas).2. Fungsi legislasi DPR adalah menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU).3. Fungsi legislasi DPR adalah menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah).4. Fungsi legislasi DPR adalah membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden maupun DPD.5. Fungsi legislasi DPR adalah menetapkan UU bersama dengan Presiden.6. Fungsi legislasi DPR adalah menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.
Kewajiban Anggota DPR
Setelah mengetahui tentang fungsi anggaran DPR, fungsi pengawasan DPR, serta fungsi legislasi DPR, selanjutnya adalah mempelajari kewajiban dan hak dari anggota DPR.
Dalam menjalankan jabatannya, anggota DPR memiliki beberapa kewajiban yang harus dituntaskan. Adapun kewajiban anggota DPR adalah sebagai berikut:
1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.2. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.4. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.5. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.6. Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.7. Menaati tata tertib dan kode etik.8. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain.9. Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.10. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.11. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Hak Anggota DPRSelain memiliki kewajiban, anggota DPR juga memiliki hak. Berikut adalah hak-hak dari anggota DPR:1. Hak mengajukan usul rancangan undang-undang.2. Hak mengajukan pertanyaan.3. Hak menyampaikan usul dan pendapat.4. Hak memilih dan dipilih.5. Hak membela diri.6. Hak imunitas.7. Hak protokoler.8. Hak keuangan dan administratif.9. Hak pengawasan.10. Hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan dapil.11. Hak melakukan sosialisasi undang-undang. (mdk/amd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya