Fungsi dan Peran Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Merdeka.com - Fungsi koperasi sangat penting bagi usaha kecil di Indonesia. Koperasi telah menjadi bagian dari perekonomian di Indonesia. Koperasi lahir karena adanya sistem liberalisme ekonomi yang menguntungkan segolongan kecil orang dan melemahkan masyarakat yang memiliki kedudukan sosial terpinggirkan. Konsep koperasi muncul di awal abad ke-19 untuk menentangnya.
Koperasi mengusung asas kekeluargaan yang menyejahterakan anggotanya tanpa mengambil keuntungan yang berlebihan atau berpusat pada segelintir orang. Koperasi hadir dengan suku bunga rendah bagi masyarakat yang ingin memperoleh manfaat simpan dan pinjam sehingga tidak memberatkan mereka dengan ekonomi menengah ke bawah.
Fungsi koperasi di Indonesia ini meliputi fungsi peran aktif, fungsi meningkatkan potensi ekonomi, fungsi mengembangkan perekonomian nasional, hingga fungsi memperkuat perekonomian rakyat. Dengan semakin menguatnya ekonomi kapitalis, kehadiran koperasi sangat diperlukan untuk menyeimbangkannya. Berikut fungsi dan peran koperasi dalam perekonomian Indonesia:
-
Bagaimana cara membangun koperasi di Indonesia? Setiap warga negara dapat mendirikan sebuah koperasi, baik perorangan maupun yang memiliki badan hukum. Pasalnya, modal usaha koperasi dapat dihasilkan dari seluruh anggota, sehingga beroperasinya usaha ini juga disesuaikan dengan kebutuhan bersama.
-
Bagaimana cara menghindari investasi ilegal berkedok koperasi? Berikut tips menghindari investasi ilegal berkedok koperasi: 1. Cek legalitas koperasi seperti surat izin usaha, akta pendirian dan legalitas dari lembaga pengawas koperasi seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kementerian Koperasi dan UMKM. 2. Keuntungan atau imbal hasil investasi harus rasional, tidak mungkin keuntungan tinggi tanpa risiko didapat dalam waktu yang singkat. 3. Waspada dengan modus member get member 4. Pelajari aktivitas koperasi, ingat hanya koperasi yang diawasi oleh OJK yang dapat melakukan kegiatan simpan pinjam bagi nasabah non anggota koperasi.
-
Apa tujuan utama dari Kemenkop UKM dalam mendukung Koperasi Jahema Bonsai Sejahtera? 'PPBI salah satu organisasi hobi yang cukup tua, sudah mencapai 44 tahun. Mengelola sebuah organisasi untuk periode waktu panjang agar tetap eksis dan tumbuh bukan hal yang mudah. Ini bisa menjadi modal sosial untuk ditumbuhkembangkan, bahwa hobi bonsai bukan sekadar hobi atau karya seni, tetapi punya nilai ekonomi yang luar biasa,' ucap Teten dalam Musyawarah Nasional PPBI Ke-X 2023 dengan tema ‘Mewujudkan Jati Diri Seni Bonsai Indonesia Melalui Digitalisasi PPBI’ di Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (4/11).
-
Apa tema peringatan Hari Koperasi Indonesia 2023? Tema Hari Koperasi Indonesia ke-76 tahun 2023 ini yaitu“Membangun Koperasi Berbasis Kearifan Lokal Menuju Ekonomi Gotong Royong yang Mandiri, Modern, dan Berdigital.“
-
Apa yang ditawarkan oleh investasi ilegal berkedok koperasi? Melansir dari @sikapiuangmu, modus yang sering ditawarkan oleh investasi ilegal berkedok koperasi adalah mereka akan menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu yang singkat tanpa risiko.
-
Bagaimana Kemenkop UKM membantu Koperasi Jahema Bonsai Sejahtera? KemenKopUKM akan terus memperkuat ekosistem usaha bonsai di Tanah Air dengan melakukan pendampingan, pembentukan, dan pengembangan koperasi, pengembangan bisnis model, menghubungkan dengan berbagai mitra dan market, serta pembiayaan untuk koperasi-koperasi potensial melalui LPDB-KUMKM.
Pengertian Koperasi
Koperasi mulai dikenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1986. Secara harfiah koperasi berasal dari bahasa Inggris, yaitu Coperation terdiri dari dua suku kata Co yang berarti bersama, dan Operation = bekerja. Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Koperasi adalah organisasi yang otonom yang berada di dalam lingkungan sosial ekonomi dan sistem yang memungkinkan setiap individu dan setiap kelompok merumuskan tujuan-tujuannya secara otonom dan mewujudkan tujuan-tujuan itu melalui aktivitas-aktivitas ekonomi yang dilaksanakan secara bersama.
Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Sementara itu, menurut Pasal 1 UU No. 25 Tahun 1992, koperasi di indonesia adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang ataubadan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No. 12 tahun 1967 adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.
Bapak Koperasi Indonesia adalah Mohammad Hatta atau yang kerap dipanggil dengan sebutan Bung Hatta yang merupakan wakil presiden pertama Indonesia. Pasca Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya dan terbentuklah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia atau SOKRI. Tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Tujuan dan Keanggotaan Koperasi
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, tujuan anggota koperasi berpusat untuk memenuhi dan menyejahterakan kebutuhan anggotanya. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian Pasal 4, koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.
©2021 Merdeka.com/smartcity.bandung.go.id
Peran anggota koperasi sendiri yaitu ikut menentukan dalam proses manajemen dan pengambilan keputusan organisasi maupun jalanya usaha koperasi. Anggota koperasi berkedudukan sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa dari perusahaan koperasi.
Anggota koperasi memiliki peran aktif sebagai pemupuk modal, pemanfaatan pelayanan, penanggung resiko, dan terlibat aktif dalam pengambilan keputusan. Partisipasi anggota dan manajemen koperasi menjadi pilar keberhasilan koperasi. Setiap anggota koperasi memiliki hak suara yang sama, satu anggota satu suara.
Fungsi Koperasi di Indonesia
Dalam Pasal 4 UU Nomor 25/1992 menyebut, empat fungsi dan peran koperasi, antara lain:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip Koperasi
Berdasarkan Undang-Undang No.25 Tahun 1992 dan Undang-Udang No.12 Tahun 1967, berikut adalah beberapa prinsip dasar koperasi yang perlu diketahui :
(mdk/amd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peringatan Hari Koperasi Indonesia peringatan ini guna mengingatkan pemerintah dan masyarakat untuk senantiasa menghidupkan koperasi.
Baca SelengkapnyaKoperasi jadi salah satu sumber kemakmuran masyarakat Kota Surabaya. Keberadaannya bisa mengatasi kemiskinan dan pengangguran.
Baca SelengkapnyaJusuf Kalla mendukung kebijakan Tapera ini dihidupkan kembali pemerintah, agar setiap masyarakat mempunyai rumah.
Baca SelengkapnyaMasyarakat non MBR yang telah memiliki rumah, maka dana Tapera yang telah rutin disetorkan bisa dijadikan sebagai tabungan hari tua.
Baca SelengkapnyaMeskipun dari segi jumlah mengalami penurunan, namun dari segi permodalan koperasi mengalami peningkatan dari Rp200,66 triliun menjadi Rp254,17 triliun.
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang gajinya di bawah upah minimum tidak perlu khawatir gajinya akan terpotong oleh iuran tabungan Tapera.
Baca SelengkapnyaKewajiban pekerja PNS maupun swasta yang telah memiliki rumah dalam rangka program gotong royong untuk mengejar kesenjangan jumlah rumah.
Baca SelengkapnyaGotong royong telah mnejadi budaya yang kental di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengakui kesulitan untuk mengatasi persoalan kesenjangan ketersediaan rumah di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPelaku wirausaha di Indonesia sudah harus matang dengan perencanaan bisnis yang akan dikembangkan.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, praktik penipuan yang berkedok investasi bodong masih terus memakan korban. Tak sedikit korban yang merugi hingga ratusan juta.
Baca SelengkapnyaBagi pekerja sudah memiliki rumah akan membantu masyarakat yang belum punya hunian.
Baca Selengkapnya