Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lapas Panyabungan Kembali Bebaskan 20 Narapidana, Ini Fakta Terbarunya

Lapas Panyabungan Kembali Bebaskan 20 Narapidana, Ini Fakta Terbarunya Cegah Penyebaran COVID-19, 4 Lapas di Sumut Ini Bebaskan Narapidana. liputan6.com ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Panyabungan kembali membebaskan 20 Narapidana Asimilasi. Kepala Lapas Kelas IIB Panyabungan, Indra Kesuma pada Jumat (3/4) menyampaikan, pembebasan 36 orang Napi dan anak ini sesuai dengan surat edaran Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia nomor M.HH-19.PK.01.04:04 tahun 2020 tanggal 30 Maret 2020 hal pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Pembebasan ini juga sesuai dengan surat Plt. Direktur Jenderal Pemaayarakatan nomor PAS/497.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang hal pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

"Pembebasan atau dirumahkannya napi asimilasi ini dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19," ujarnya.

Sebelumnya Sudah Membebaskan 16 Narapidana

Sebelumnya, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Panyabungan juga telah membebaskan 16 orang narapidana dan anak.

cegah penyebaran covid 19 4 lapas di sumut ini bebaskan narapidana

2020 Merdeka.com

Narapidana dan anak yang dibebaskan ini terdiri dari 12 orang Pembebasan Bersyarat (PB) dan empat orang Cuti Bersyarat (CB).

Total Bebaskan Narapidana Sebanyak 36 Orang

Seperti yang dilansir dari Antara, hingga Jumat (3/4), jumlah narapidana asimilasi yang dibebaskan oleh Lapas Kelas II B Panyabungan sebanyak 36 orang. Hal ini setelah ada penambahan jumlah narapidana yang dibebaskan sebanyak 20 orang.Narapidana dan anak yang dibebaskan tersebut terdiri dari 29 orang Pembebasan Bersyarat (PB) dan tujuh orang Cuti Bersyarat (CB).Adapun 36 Napi yang dibebaskan tersebut adalah Madani Saputra Batubara, Riswan Efendi, Rahmad Hidayat, Misran Ajabri, Pajar Tampubolon, Dimas, Hasanuddin Daulay, Ardiansyah, Abdul Rasyid Nasution, Muhammad Hidayat, Hendri Nasution, Satria Lesmana, Sures Anreas Sitorus, Candra Boy Fatikabri Lubis, Sudi Hartono Purba, dan Abd Holil, Ahdiwansyah Nasution, Ahmad Hanapi Nasution, Ahmat Riswan, Ariadi, Burhanuddin Lubis, Edward Sihotang, Erdany Boy, Farmansyah Putra Harahap, Kadek Muslim Batubara, Kamsar Nasution, Kasron Hasibuan, Minta Ito, Muhammad Hafis, Muhammad Rusmin Dedy Kirana Dalimunthe, Muhammad Sukri Nasution, Mukhlis Efendi Dalimunthe, Pariadi, Rajab Dalimunthe, Zakaria Lubis, dan Zulfan.Dengan dibebaskannya para narapidana asimilasi ini, Kapala Lapas Kelas IIB Panyabungan berharap agar narapidana selama enam bulan kedepan dapat berbuat baik saat berada dilingkungan masing-masing. (mdk/far)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP