Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Makruh Artinya Perbuatan yang Dianjurkan untuk Ditinggalkan, Umat Muslim Wajib Tahu

Makruh Artinya Perbuatan yang Dianjurkan untuk Ditinggalkan, Umat Muslim Wajib Tahu ilustrasi alquran. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Makruh merupakan salah satu hukum yang terdapat dalam Islam ketika melakukan suatu aktivitas maupun perbuatan. Dalam Islam, ada lima kategori hukum syariah, wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) makruh artinya dianjurkan untuk ditinggalkan, tetapi tidak berdosa apabila dikerjakan.

Penting untuk memahami apa itu makruh dalam arti luas beserta konteksnya. Selain itu, contoh-contoh perbuatan apa saja yang tergolong dalam makruh. Berikut merdeka.com rangkum selengkapnya tentang arti makruh beserta tingkatan, jenis, dan contohnya yang mudah dipahami:

Makruh Artinya

Makruh artinya perbuatan yang dianjurkan untuk ditinggalkan. Secara bahasa, kata makruh artinya “sesuatu yang dibenci”. Dalam istilah Ushul Fiqh kata makruh, menurut mayoritas ulama Ushul Fiqh, berarti sesuatu yang dianjurkan syariat untuk meninggalkannya. Di mana jika ketentuan tersebut ditinggalkan akan mendapat pujian dan apabila dilanggar tidak berdosa.

Misalnya, seperti dikemukakan Wahbah az-Zahaili, dalam Mazhab Hanbali ditegaskan makruh hukumnya berkumur dan memasukkan air ke hidung secara berlebihan ketika akan berwudu di siang hari Ramadhan, karena dikhawatirkan air akan masuk ke rongga kerongkongan dan tertelan seperti yang dikutip dari Buku Ushul Fiqh I (2013) karya Dr. Misbahuddin, S.Ag.,M.Ag.

Jenis Makruh Menurut Hanafiyah

Pembagian makruh menurut kalangan Hanafiyah, terbagi kepada dua macam:

(1) Makruh Tahrim, yaitu sesuatu yang dilarang oleh syariat, tetapi dalil yang melarang itu bersifat zhanni al-wurud (kebenaran datangnya dari Rasulullah saw. hanya sampai ke dugaan keras), tidak bersifat pasti.

Misalnya, larangan meminang wanita yang sedang dalam pinangan orang lain dan larangan membeli sesuatu yang sedang dalam tawaran orang lain sebagaimana dalam sabda Nabi:

Dari Ibnu Umar ra. Dia berkata bahwa Nabi SAW.

Melarang untuk membeli suatu barang yang masih dalam tawaran orang lain dan melarang seseorang untuk meminang seorang wanita yang ada dalam pinangan orang lain sampai mendapatkan izin atau telah ditinggalkannya. 

Hadis tersebut adalah hadis ahad (hadis yang diriwayatkan perorangan atau beberapa orang yang tidak sampai ke batas mutawatir), di mana dalam kajian Ushul Fiqh dianggap hanya sampai pada tingkat dugaan keras (zhanni) kebenaran datangnya dari Rasulullah, tidak sampai meyakinkan.

Makruh tahrim ini, menurut kalangan Hanafiyah, sama dengan hukum haram dalam istilah mayoritas ulama dari segi sama-sama diancam dengan siksaan atas pelanggarnya, meskipun tidak kafir orang yang mengingkarinya karena dalilnya bersifat zhanni. 

(2) Makruh Tanzih, yaitu sesuatu yang dianjurkan oleh syariat untuk meninggalkannya. Misalnya, memakan daging kuda dan meminum susunya pada waktu sangat butuh di waktu perang. Menurut sebagian kalangan Hanafiyah, pada dasarnya memakan daging kuda hukumnya haram karena ada larangan memakannya berdasarkan hadits riwayat Daruquthni. Namun, ketika sangat butuh waktu perang dibenarkan memakannya meskipun dianggap makruh.

Tiga Tingkatan Makruh

Adapun tiga tingkatan makruh menurut para ulama, yaitu:

a. Kemakruhan yang mendekati haram, menjauhi yang demikian ini dianggap sangat utama

b. Kemakruhan yang mendekati halal.

c. Kemakruhan antara yang mendekati haram dan mendekati halal (antara haram dan halal).

Contoh Tindakan Makruh

Berlebihan dalam wudu

Contoh dari tindakan makruh adalah penggunaan air dalam jumlah besar saat wudu atau mandi besar. Dalam Islam, dilarang keras menggunakan air secara berlebihan, termasuk berwudu. Pemborosan air saat berwudu menjadi perbuatan yang dibenci oleh Allah.

Berbicara saat wudu

Berbicara saat wudu tidak akan membatalkan wudu. Tapi, tindakan ini merupakan tindakan yang tidak disukai Allah. Seorang muslim harus berkonsentrasi ketika menyucikan diri. Menurut mazhab Imam Maliki, berbicara ketika wudhu hukumnya adalah makruh jika yang dibicarakan sama sekali tidak dibutuhkan.

Puasa dua hari sebelum Ramadhan

Dalam sebuah hadist sahih dikatakan, Jangan mendahului Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari (sebelumnya). Kecuali seseorang yang terbiasa berpuasa, maka (tidak mengapa) berpuasalah”. Dari hadis ini dijelaskan bahwa puasa 2 hari sebelum Ramadhan dilarang kecuali sudah terbiasa berpuasa sebelumnya. Ada sebagian ulama yang memakruhkan puasa dua hari sebelum Ramadhan. Namun, ada juga yang mengharamkannya.

Bicara ketidakbenaran

Dianggap makruh untuk terlibat dalam dan berbicara tentang hal-hal yang tidak benar, menurut Islam. Bergosip, berbohong, berbohong ketika bercanda, berbicara tentang hal-hal yang lebih baik dirahasiakan, menuduh seseorang dalam lelucon, mengolok-olok orang lain, banyak bercanda dan terlalu banyak tertawa, semuanya dianggap makruh. (mdk/amd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Makruh adalah Lebih Baik Ditinggalkan, Ini Penjelasannya dalam Islam
Makruh adalah Lebih Baik Ditinggalkan, Ini Penjelasannya dalam Islam

Memperhatikan hukum makruh dalam Islam penting dilakukan.

Baca Selengkapnya
Makruh Adalah Salah Satu Hukum dalam Agama Islam, Pahami Jenis dan Contohnya
Makruh Adalah Salah Satu Hukum dalam Agama Islam, Pahami Jenis dan Contohnya

Makruh adalah perbuatan yang tidak dilarang secara tegas, tetapi tetap dihindari karena dianggap tidak baik.

Baca Selengkapnya
Makruh adalah Tidak Haram Tapi Sebaiknya Dihindari, Ketahui Contoh Perbuatannya
Makruh adalah Tidak Haram Tapi Sebaiknya Dihindari, Ketahui Contoh Perbuatannya

Makruh adalah salah satu jenis hukum Islam, tidak haram namun sebaiknya dihindari.

Baca Selengkapnya
Doa Dijauhkan dari Maksiat, Ketahui Kiatnya dalam Islam
Doa Dijauhkan dari Maksiat, Ketahui Kiatnya dalam Islam

Umat muslim dianjurkan untuk terus berdoa memohon perlindungan Allah.

Baca Selengkapnya
Larangan-Larangan dalam Ibadah Haji, Penting Dipahami
Larangan-Larangan dalam Ibadah Haji, Penting Dipahami

Penting untuk memperhatikan larangan-larangan ibadah haji sebab ada sanksi.

Baca Selengkapnya
Apakah Makan Membatalkan Wudhu, Pahami Hukumnya dalam Islam
Apakah Makan Membatalkan Wudhu, Pahami Hukumnya dalam Islam

Penting untuk mengetahui hal-hal yang membatalkan wudhu.

Baca Selengkapnya
Arti Alhamdulillah dan Penggunaannya, Perlu Diamalkan
Arti Alhamdulillah dan Penggunaannya, Perlu Diamalkan

Arti Alhamdulilah penting diketahui oleh umat Muslim. Alhamdulillah adalah kata yang sering kali diucapkan oleh masyarakat Muslim.

Baca Selengkapnya
Mabruk Alfa Mabruk Artinya Apa? Berikut Penjelasan dan Cara Membalas Ucapannya
Mabruk Alfa Mabruk Artinya Apa? Berikut Penjelasan dan Cara Membalas Ucapannya

Arti Mabruk Alfa Mabruk adalah "berkati seribu berkah" atau dapat pula berarti "dapat diberkati dengan ribuan berkah".

Baca Selengkapnya