Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Riba adalah Kelebihan atau Tambahan, Ini Penjelasannya

Riba adalah Kelebihan atau Tambahan, Ini Penjelasannya ilustrasi uang. www.ivandimitrijevic.com

Merdeka.com - Riba adalah istilah yang dikenal dalam agama Islam. Namun Istilah riba sudah sejak lama dikenal dan dipraktikkan oleh masyarakat sebelum islam. Turunnya perintah al-Qur’an dan Fiqih yang ditujukan kepada umat Islam sebagai tujuan terciptanya kesejahteraan dalam kehidupan ekonomi mereka merupakan salah satu dasar adanya pelarangan riba.

Setelah Islam datang, ia menganggap riba sebagai satu unsur buruk yang merusak masyarakat secara ekonomi, sosial maupun moral. Oleh karena itu, Al-Qur’an melarang umat Islam mengambil atau memakan riba.

Berikut selengkapnya merdeka.com merangkum tentang apa itu riba, sejarah, beserta hukumnya dalam Islam jika melakukannya:

Apa itu Riba

“Riba” adalah kata Arab, dan itu berarti: kelebihan, peningkatan atau penambahan. Menurut terminologi ilmu fiqh, riba merupakan tambahan khusus yang dimiliki salah satu pihak yang terlibat tanpa adanya imbalan tertentu.

Pengertian riba secara sederhana yaitu riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Riba sering juga diterjemahkan dalam bahasa Inggris sebagai "Usury" dengan arti tambahan uang atas modal yang diperoleh dengan cara yang dilarang oleh syara', baik dengan jumlah tambahan yang sedikit atau pun dengan jumlah tambahan banyak.

Adapun menurut ulama mazhab Hanafi riba ialah tambahan yang menjadi syarat dalam transaksi bisnis tanpa adanya kesetaraan yang dibenarkan oleh syari’ah atas penambahan tersebut.

Sedangkan menurut Sayyid Sabiq riba adalah tambahan atas modal baik penambahan tersebut sedikit maupun banyak.

Sejarah Riba

Riba sudah ada sebelum Islam dan turunnya Al Quran. Sistem riba menjadi bagian dari sistem perdagangan yang berjalan secara turun-temurun, utamanya di kalangan orang-orang Yahudi dan sebahagian besar saudagar-saudagar Quraisy, termasuk sebagian sahabat-sahabat sebelum turunnya ayat yang mengharamkannya.

Pada zaman itu riba yang berlaku merupakan tambahan dalam bentuk uang akibat penundaan pelunasan hutang. Dengan demikian, riba dapat diartikan sebagai pengambilan tambahan dalam transaksi jual beli maupun hutang piutang secara batil atau bertentangan dengan kaidah syari'at Islam.

Macam Riba

Riba Qardh

Riba akibat hutang-piutang disebut Riba Qardh, yaitu suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtarid), dan Riba Jahiliyah, yaitu hutang yang dibayar dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.

Riba Fadl

Riba akibat jual-beli disebut Riba Fadl, yaitu pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda dan barang yang dipertukarkan termasuk dalam jenis barang ribawi.

Dapat dipahami dari hadits berikut:

“Jual emas dengan emas yang setara, jual perak dengan perak yang setara, jual kurma dengan kurma yang setara, jual gandum dengan gandum yang setara, jual garam dengan garam yang setara, menjual jelai dengan imbalan jelai yang setara, tetapi jika seseorang bertransaksi secara berlebihan, itu akan menjadi Riba. Bagaimanapun, jual emas untuk perak, silakan dengan syarat, itu tangan-ke-tangan dan jual jelai untuk kurma, silakan dengan syarat, itu tangan-ke-tangan.”

Hukum Riba

Menurut Quraish Shihab, dalam al-Quran, kata riba diulang sebanyak delapan kali yang terdapat dalam empat surah, yakni al-Baqarah Ali Imran, al-Nisa‟ dan al-Rum. Tiga surah pertama adalah “ayat madaniyah” (turun setelah Nabi Hijrah ke Madinah), sedangkan surah Ar-Rum adalah “ayat Makkiyah” (turun sebelum Nabi Hijrah). Ini berarti ayat pertama yang membahas tentang riba adalah firman Allah:

“Dan, sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)” (QS. al-Rum [30]:39)

Al-Qur‟an telah mengharamkan praktik riba, meskipun masih terbatas pada salah satu bentuknya, yakni dengan menyertakan batasan adh’āfan mudhā’afan. Hal ini sebagaimana disebutkan firman Allah:

 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kalian kepada Allah supaya kalian mendapat keberuntungan” (QS. Ali Imran [3]:30)

 Riba telah diharamkan secara total dalam berbagai bentuknya dan digambarkan sebagai sesuatu yang sangat buruk dan tidak layak dilakukan oleh orang-orang Mukmin sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah:

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman *Maka, jika kalian tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan, jika kalian bertaubat (dari pengambilan riba) maka bagimu pokok hartamu; kalian tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya” (QS. al-Baqarah [2]:278-279). (mdk/amd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP