Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Profil

Suparman Marzuki

Profil Suparman Marzuki | Merdeka.com

Suparman Marzuki adalah pejabat hukum yang menduduki jabatan sebagai Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial RI. Pria kelahiran Lampung, 2 Maret 1961 lalu itu juga tercatat sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Suparman menyelesaikan gelar S1-nya di Fakultas Hukum UII Yogyakarta pada 1987. Setelah lulus, Suparman menjadi dosen FH UII pada tahun 1990. Ia kemudian dipercaya sebagai Pembantu Dekan III FH UII hingga tahun 1995.

Suparman lantas melanjutkan ke jenjang S2 di Universitas Gajah Mada di Fakultas Sosial dan Politik tahun 1997. Setahun kemudian, tepatnya tahun 1998 sampai 2000, ia mendapat kepercayaan sebagai LKBH FH UII. Suami Aniyah Widayati, SE ini seakan belum puas dengan ilmu yang didapatnya. Ia kembali menduduki bangku kuliah untuk meraih gelar doktor di Fakultas Hukum, UII pada 2010 lalu.

Tahun 2003-2008, Suparman diangkat menjadi Ketua KPU Provinsi DIY. Sementara tahun 2000 hingga 30 Juni 2010 lalu, jabatan Direktur PUSHAM-UII juga diembannya.

Selama menjabat menjadi Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial RI, Suparman sempat tersandung perkara hukum. Ia dilaporkan ke kantor polisi atas dugaan pencemaran nama baik oleh kuasa hukum Mahkamah Agung, Peter Kurniawan pada Juli 2011.

Suparman dianggap telah mendiskreditkan MA karena mengeluarkan pernyataan bahwa untuk menjadi kuasa hakim di Jakarta bisa dibanderol dengan harga Rp300 juta. Sedangkan untuk menjadi Ketua Pengadilan Negeri harus membayar Rp175 juta. Pernyataan itu dilakukannya di depan Indo Pos dan Rakyat Merdeka. Akibatnya, Suparman disomasi oleh MA.

Namun, karena somasi tersebut tidak jua ditanggapi, MA lantas melaporkan Suparman dengan 5 pasal termasuk pencemaran nama baik, penghinaan terhadap lembaga negara, fitnah, pengaduan fitnah, dan persangkaan palsu.

Atas kasus ini, Wakil Ketua Komisi Yudisial yakni Imam Anshori melakukan lobi ke MA agar kasus ini tidak diteruskan. Hasilnya, Ketua MA Harifin A Tumpa menyatakan pihaknya akan berdamai dengan Suparman setelah Komisioner KY itu memberikan permintaan maaf. 

Riset dan Analisa: Yunita Rachmawati

Profil

  • Nama Lengkap

    Dr. Suparman Marzuki SH. MSi.

  • Alias

    No Alias

  • Agama

    Islam

  • Tempat Lahir

    Lampung

  • Tanggal Lahir

    1961-03-02

  • Zodiak

    Pisces

  • Warga Negara

    Indonesia

  • Istri

    Aniyah Widayati, S.E.

  • Biografi

    Suparman Marzuki adalah pejabat hukum yang menduduki jabatan sebagai Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial RI. Pria kelahiran Lampung, 2 Maret 1961 lalu itu juga tercatat sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

    Suparman menyelesaikan gelar S1-nya di Fakultas Hukum UII Yogyakarta pada 1987. Setelah lulus, Suparman menjadi dosen FH UII pada tahun 1990. Ia kemudian dipercaya sebagai Pembantu Dekan III FH UII hingga tahun 1995.

    Suparman lantas melanjutkan ke jenjang S2 di Universitas Gajah Mada di Fakultas Sosial dan Politik tahun 1997. Setahun kemudian, tepatnya tahun 1998 sampai 2000, ia mendapat kepercayaan sebagai LKBH FH UII. Suami Aniyah Widayati, SE ini seakan belum puas dengan ilmu yang didapatnya. Ia kembali menduduki bangku kuliah untuk meraih gelar doktor di Fakultas Hukum, UII pada 2010 lalu.

    Tahun 2003-2008, Suparman diangkat menjadi Ketua KPU Provinsi DIY. Sementara tahun 2000 hingga 30 Juni 2010 lalu, jabatan Direktur PUSHAM-UII juga diembannya.

    Selama menjabat menjadi Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial RI, Suparman sempat tersandung perkara hukum. Ia dilaporkan ke kantor polisi atas dugaan pencemaran nama baik oleh kuasa hukum Mahkamah Agung, Peter Kurniawan pada Juli 2011.

    Suparman dianggap telah mendiskreditkan MA karena mengeluarkan pernyataan bahwa untuk menjadi kuasa hakim di Jakarta bisa dibanderol dengan harga Rp300 juta. Sedangkan untuk menjadi Ketua Pengadilan Negeri harus membayar Rp175 juta. Pernyataan itu dilakukannya di depan Indo Pos dan Rakyat Merdeka. Akibatnya, Suparman disomasi oleh MA.

    Namun, karena somasi tersebut tidak jua ditanggapi, MA lantas melaporkan Suparman dengan 5 pasal termasuk pencemaran nama baik, penghinaan terhadap lembaga negara, fitnah, pengaduan fitnah, dan persangkaan palsu.

    Atas kasus ini, Wakil Ketua Komisi Yudisial yakni Imam Anshori melakukan lobi ke MA agar kasus ini tidak diteruskan. Hasilnya, Ketua MA Harifin A Tumpa menyatakan pihaknya akan berdamai dengan Suparman setelah Komisioner KY itu memberikan permintaan maaf. 

    Riset dan Analisa: Yunita Rachmawati

  • Pendidikan

    • S3, Fakultas Hukum, UII Yogyakarta, lulus 2010 
    • S2, Fakultas Sosial dan Politik, UGM Yogyakarta, 1997
    • S1, Fakultas Hukum, UII Yogyakarta, 1987

  • Karir

    • Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial RI
    • Direktur PUSHAM-UII, 2000-2010
    • KPU Provinsi DIY, 2003-2008
    • LKBH Fakultas Hukum, UII, 1998-2000
    • Dekan III Fakultas Hukum, UII, 1990-1995
    • Dosen Fakultas Hukum UII, 1990

  • Penghargaan

Geser ke atas Berita Selanjutnya