Kominfo resmi blokir aplikasi Tik Tok
Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan telah memblokir aplikasi Tik Tok. Aplikasi Tik Tok ini merupakan platform untuk membuat video pendek.
"Benar, aplikasi Tik Tok sudah kami blokir. Banyak konten yang negatif terutama bagi anak-anak," jelas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara saat dihubungi Merdeka.com, Selasa (3/7).
Dikatakannya, sebelum memblokir aplikasi ini, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kementerian PPA dan KPAI. Sementara itu, pemerintah juga telah menghubungi pihak aplikasi Tik Tok untuk membersihkan konten negatif yang ada di platformnya itu.
-
Siapa yang terancam diblokir Kominfo? Dari enam Online Travel Agent (OTA) yang terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kabar terbarunya sudah ada tiga penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing yang telah mendaftar.
-
Kenapa TikTok bahaya buat anak? Sistem rekomendasi konten TikTok danpraktik pengumpulan data yang invasif menimbulkan bahaya bagi pengguna anak muda. Peneliti Amnesty Internasional, Lisa Dittmer mengatakan, model bisnis TikTok pada dasarnya bersifat kasar dan mengutamakan keterlibatan agar pengguna tetap terhubung dengan platform, guna mengumpulkan lebih banyak data tentang mereka.
-
Apa dampak negatif media sosial untuk anak? Seringkali, anak-anak tidak menyadari risiko yang mengancam akibat penggunaan media sosial yang berlebihan.
-
Siapa yang bilang media sosial berbahaya bagi anak? Seorang Ahli Bedah Umum asal Amerika Serikat (AS) Vivek Murphy mengatakan bahwa media sosial menghadirkan risiko besar bagi kesehatan mental remaja.
-
Apa efek TikTok ke anak? Anak-anak dan remaja yang diwawancarai di Kenya mengatakan bahwa mereka merasa penggunaan TikTok memengaruhi tugas sekolah, waktu bersosialisasi dengan teman-teman, dan membuat mereka menelusuri feed mereka hingga larut malam alih-alih tidur cukup.
-
Apa saja bahaya media sosial untuk anak? Belum lagi prevalensi cyberbullying, diskriminasi, ujaran kebencian, dan postingan yang mempromosikan tindakan menyakiti diri sendiri yang dapat berinteraksi secara teratur dengan remaja, menurut APA.
"Pendekatannya kami lakukan seperti kepada Bigo yang telah membersihkan dan menjaga kontennya. Ada puluhan staf Bigo yang kerjanya membersihkan konten Bigo untuk Indonesia, maka Bigo kami buka lagi," ungkapnya.
Menurutnya, tak menutup kemungkinan jika aplikasi Tik Tok dibuka kembali. Syaratnya, adalah membersihkan seluruh konten negatif yang ada di dalamnya dan menjaminnya.
"Setelah bersih ada jaminan untuk menjaga kebersihan kontennya, Tik Tok bisa kami buka kembali," terang pria yang akrab disapa Chief RA ini. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.
Baca SelengkapnyaKominfo telah memblokir akun-akun yang terindikasi menyebar paham radikalisme.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Budi Arie Setiadi memblokir akses konten bermuatan pornografi di internet.
Baca SelengkapnyaPemerintah kemudian berkomunikasi dengan perwakilan X tingkat Asia Pasifik.
Baca SelengkapnyaSetelah dilarangnya TikTok jalankan bisnis media sosial dan E-commerce oleh MenKopUKM, kini giliran respons Kominfo.
Baca SelengkapnyaHasil patroli siber mulai 15 hingga 18 Agustus 2024, terdapat 32 akun yang terkait konten pornografi di aplikasi Bigo Live.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika mengirimkan surat teguran kedua kepada PT Bigo Technology Indonesia pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaKonsekuensi serius bagi X jika nekat memperbolehkan konten pornografi beredar di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemblokiran dilakukan dalam waktu dekat jika Bigo Live masih memfasilitasi aktivitas pornografi hingga judi online.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Wanti-Wanti Buzzer, Bakal Tindak Tegas Konten Rendahkan Martabat Orang
Baca SelengkapnyaPenelitian dari Amnesty Internasional menunjukkan bahaya dari konten TikTok, terutama untuk anak-anak dan remaja.
Baca SelengkapnyaSecara akumulatif sejak 20 Oktober hingga 22 November 2024, Kemkomdigi sudah melakukan penindakkan sebanyak 352.719 konten judi online.
Baca Selengkapnya