Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menjerat Google agar mau bayar pajak

Menjerat Google agar mau bayar pajak Ilustrasi Google. ©2015 Merdeka.com/Angeline Agustine

Merdeka.com - Gaduh akibat ulah Google tak mau diperiksa Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menjadi sorotan banyak pihak. Ulah Google tak mau diperiksa pajak hingga saat ini belum diketahui motifnya. Namun yang jelas, pemerintah tengah mengejar agar Google mau bayar pajaknya.

Berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), perputaran uang iklan digital dari Indonesia itu bernilai sebesar USD 800 juta atau setara dengan Rp 10,6 triliun pada tahun lalu. Namun sayangnya, Indonesia tak kecipratan berkah dari pajak transaksi iklan digital mereka.

Menurut Direktur Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, akal bulus Google menghindar bayar pajak terjadi tak hanya di Indonesia saja. Banyak negara yang 'dikadalin'’ oleh raksasa internet dunia ini.

Orang lain juga bertanya?

Lantas, bagaimana dengan solusinya? Dikatakan Heru, solusinya adalah dengan ketegasan dari pemerintah Indonesia melalui serangkaian bukti transaksi yang kuat, serta harus dilakukan secara integrasi oleh semua instansi.

"Langkah terintegrasi itu maksudnya, jangan di satu sisi Ditjen Pajak keras eh di sisi lain, instansi lain malah bermesraan dengan Google. Itu yang membuat mereka tetap merasa aman," tuturnya kepada Merdeka.com melalui pesan singkat, Senin (19/09).

Hal ini, kata dia, berbanding terbalik dengan ketegasan pemerintah terhadap pengusaha lokal di mana pemerintah mampu menginvestigasi pajak yang bahkan pajak beberapa tahun lalu. Agar lebih fair, maka perlu dilakukan ke Google juga, supaya tak ada kesan terhadap orang asing longgar, terhadap bangsa sendiri ketat. Lebih jelas, menurutnya, untuk memaksa Google bayar pajak data-data perusahaan Indonesia yang menjadi klien Google dan nilai bisnisnya harus dipaparkan.

"Bukti permulaan saya pikir Ditjen Pajak punya, dan makanya kemudian diinvestigasi, karena antara kewajiban pajak dengan pajak yang dibayarkan nilainya berbeda. Maka dari itu yang dibutuhkan adalah ketegasan pemerintah. Pemerintah harus tegas, jangan lembek, kalau yakin Google bersalah, jalan terus dan jangan ragu," jelas dia.

Perlukah sanksi?

Menurut Heru, adanya sanksi mutlak diperlukan sebagai efek jera Google untuk membayar pajak. Sanksi yang ideal saat ini adalah dengan tidak melanjutkan proyek balon internet Google. Hal itu, diperkirakan mampu membuat efek jera terhadap Google.

"Ya, misal kerja sama balon internet Google dibatalkan. Dikasih waktu satu tahun untuk memenuhi kewajiban, sambil bikin aplikasi seperti Google, jadi ketika mereka tetap membandel kita siap mandiri," tuturnya.

Namun, cara frontal itu dilakukan bila memang benar-benar berada dalam posisi buntu. Akan tetapi, harus mempersiapkan pengganti dari mesin pencarian besutan Sergey Brin dan Larry Page itu. Hal senada juga diungkapkan oleh Executive Director ICT Watch, Donny B.U. Kata Donny, cara blokir itu dilakukan sebagai usaha terakhir jika Google masih keukeuh tak membayar pajaknya.

"Blokir ya mungkin aja secara teknis. tetapi harus diposisikan sebagai usaha terakhir kalau seluruh cara sudah tak mempan. Tapi, perlu diperhatikan juga gak hantam kromo. Maksudnya, perlu dikonsultasikan dulu misalnya dengan DPR dan harus berdasarkan penetapan pengadilan. Dan yang gak kalah penting, perlu segera ada aplikasi sejenis Google buatan dalam negeri," tuturnya.

Seperti yang dikabarkan sebelumnya, Google memulangkan surat perintah pemeriksaan pajak dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. Dilaporkan Reuters kala itu, Kamis (15/09), Kepala Kantor Wilayah Jakarta Khusus Ditjen Pajak, Muhammad Hanif, menuturkan bahwa ikhwal kejadian itu saat pihaknya mencoba mengirimkan surat terkait pemeriksaan pajak pada bulan April ke manajemen Google, namun ditolak.

Penolakan itulah yang kemudian diasumsikan jika Google enggan bayar pajak. Kabarnya, peningkatan penyelidikan lebih mendalam terhadap Google, akan dilakukan paling cepat pada akhir bulan ini. Tak hanya Google saja, pemerintah juga telah meminta kepada tiga perusahaan raksasa internet seperti Yahoo, Twitter, dan Facebook untuk diperiksa mengenai laporan pajak.

(mdk/idc)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pajak Digital Sumbang Rp17 Triliun ke Pendapatan Negara Hingga Januari 2024
Pajak Digital Sumbang Rp17 Triliun ke Pendapatan Negara Hingga Januari 2024

Angka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.

Baca Selengkapnya
OJK Minta Google dan Induk Perusahaan Facebook Setop Iklan Pinjol Ilegal
OJK Minta Google dan Induk Perusahaan Facebook Setop Iklan Pinjol Ilegal

Saat ini Google sudah menutup 17 aplikasi lantaran dianggap membahayakan masyarakat dan mencuri data pribadi.

Baca Selengkapnya
Peringatan Keras, Media Sosial yang Fasilitasi Judi Online Bakal Didenda Rp500 Juta per Konten
Peringatan Keras, Media Sosial yang Fasilitasi Judi Online Bakal Didenda Rp500 Juta per Konten

Selain platform sosial media, Menkominfo juga mengultimatum pihak Internet Service Provider (ISP) untuk aktif memberantas judi online.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Kantongi Rp16,9 Triliun dari Pungutan Pajak Digital
Sri Mulyani Kantongi Rp16,9 Triliun dari Pungutan Pajak Digital

Angka tersebut diperoleh dari 163 perusahaan pemungut.

Baca Selengkapnya
Setoran Pajak Kripto Capai Rp539 Miliar, Indodax Sumbang Rp200 Miliar
Setoran Pajak Kripto Capai Rp539 Miliar, Indodax Sumbang Rp200 Miliar

Laporan Kementerian Keuangan mencatat total pajak transaksi kripto dari 2022 hingga 2024 mencapai Rp539,72 miliar.

Baca Selengkapnya
Industri Kripto Sumbang Pajak Rp798 Miliar Hingga Juni 2024
Industri Kripto Sumbang Pajak Rp798 Miliar Hingga Juni 2024

Dari jumlah tersebut, Rp376,13 miliar merupakan hasil dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp422,71 miliar.

Baca Selengkapnya
PPATK Catat Transaksi Judi Online Rp600 Triliun Lebih, Dikirim ke Sejumlah Negara
PPATK Catat Transaksi Judi Online Rp600 Triliun Lebih, Dikirim ke Sejumlah Negara

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi dari judi online di Indonesia hingga kuartal 1 2024 lebih dari Rp600 triliun.

Baca Selengkapnya
FOTO: Pemerintah Blokir 10 Ribu Rekening Bank Terafiliasi Judi Online, Termasuk Milik Pemain
FOTO: Pemerintah Blokir 10 Ribu Rekening Bank Terafiliasi Judi Online, Termasuk Milik Pemain

Pemerintah melalui OJK telah memblokir 10 ribu rekening yang terafiliasi dengan judi online, termasuk milik pemain. Langkah itu sesuai dengan arahan Prabowo.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Raup Rp24,9 Triliun dari Pajak Kripto Hingga Fintech
Pemerintah Raup Rp24,9 Triliun dari Pajak Kripto Hingga Fintech

Untuk penerimaan pajak kripto, penerimaan diperoleh dari Rp351,34 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger.

Baca Selengkapnya
Menteri Meutya Minta Google CS Hapus Keyword Judi Online
Menteri Meutya Minta Google CS Hapus Keyword Judi Online

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut telah mengirim surat ke Google, TikTok, Meta, dan X.

Baca Selengkapnya
2.700 Rekening dan 540 e-Wallet Terindikasi Judi Online
2.700 Rekening dan 540 e-Wallet Terindikasi Judi Online

Kasus judi online akan terus ditindak dengan maksimal, termasuk melalui patroli siber.

Baca Selengkapnya
Jangan Coba-coba Main Judi Online, Pemerintah Bakal Pelototi Rekening Bank Masyarakat, Ketahuan Bakal Diblokir
Jangan Coba-coba Main Judi Online, Pemerintah Bakal Pelototi Rekening Bank Masyarakat, Ketahuan Bakal Diblokir

Pemerintah melalui OJK telah memblokir 10 ribu rekening yang terindikasi dengan judi online.

Baca Selengkapnya