Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkominfo Bakal Tindak Tegas X jika Bolehkan Konten Pornografi Ditonton di Indonesia

Menkominfo Bakal Tindak Tegas X jika Bolehkan Konten Pornografi Ditonton di Indonesia

Menkominfo Bakal Tindak Tegas X jika Bolehkan Konten Pornografi Ditonton di Indonesia

Konsekuensi serius bagi X jika nekat memperbolehkan konten pornografi beredar di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya telah menyurati media sosial X terkait dengan dibukanya konten pornografi di platform tersebut.

Sebagaimana diketahui, X telah memperbolehkan konten-konten yang bersifat pornografi diunggah di platformnya.

“Saya sudah menyurati tentang konten-konten pornografi di X,” ungkap Menteri Budi Arie saat rapat bersama Komisi I DPR RI di Jakarta, Selasa (11/6).

Budi melanjutkan, isi surat yang dikirim pemerintah ke X adalah pelarangan memuat konten-konten pornografi di wilayah Indonesia.

Bila surat pemerintah tak digubris, Menkominfo berjanji akan menutup akses X di negara ini.

“Bahwa X kalau mereka tetap memperbolehkan konten pornografi di Indonesia, akan kita tutup. Kita blok. Pokoknya kita yang gak jelas gak jelas, sikat ajalah. Masa kita diatur-atur sama negara lain. Begitu,” ujar dia.

Mengutip The Guardian dan Associated Press, Selasa (4/6), X mengatakan bahwa konten pornografi dan kekerasan akan diblokir bagi pengguna yang berusia di bawah 18 tahun.

Pada catatan pembaruan terbaru dalam situs webnya, X mengatakan bahwa pengguna “dapat untuk membuat, mendistribusi, dan mengonsumsi materi yang berkaitan dengan tema seksual selama materi tersebut diproduksi dan didistribusikan secara konsensual.”

X juga mengungkapkan pendapatnya mengenai konten dewasa, yaitu bahwa “ekspresi seksual, baik dalam bentuk visual maupun tertulis, bisa menjadi bentuk ekspresi artistik yang sah.”

Kebijakan X ini berbeda dengan kebijakan perusahaan media sosial lainnya, seperti Instagram, Facebook, TikTok, hingga YouTube, yang melarang adanya penyebaran konten pornografi di media sosila mereka.

X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform

Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Pastikan Platform X Taati Aturan Soal Konten Pornografi
Pemerintah Pastikan Platform X Taati Aturan Soal Konten Pornografi

Pemerintah kemudian berkomunikasi dengan perwakilan X tingkat Asia Pasifik.

Baca Selengkapnya
Bukan Hanya Blokir, tapi Denda Rp 500 Juta per Konten jika X Bandel Sebarkan Video Porno
Bukan Hanya Blokir, tapi Denda Rp 500 Juta per Konten jika X Bandel Sebarkan Video Porno

Pemerintah Indonesia tak segan-segan memblokir X jika terbukti melegalkan penyebaran video porno.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tersangka Pemeran Film Porno Siskaeee Klaim Belum Terima Surat Panggilan Pemeriksaan Besok
Tersangka Pemeran Film Porno Siskaeee Klaim Belum Terima Surat Panggilan Pemeriksaan Besok

Pihak Siskaeee mengklaim belum menerima surat panggilan kedua dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk kembali diperiksa pada Jumat (19/1) besok.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Segera Terbitkan Regulasi untuk Lindungi Anak di Ruang Digital: Supaya Anak Tumbuh dengan Konten Baik
Menkominfo Segera Terbitkan Regulasi untuk Lindungi Anak di Ruang Digital: Supaya Anak Tumbuh dengan Konten Baik

Aturan itu menjadi perpanjangan dari Undang-Undang nomor Nomor 1 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Kasus Pemeran Film Porno, Polisi Limpahkan Berkas Siskaeee dkk ke Kejati DKI
Kasus Pemeran Film Porno, Polisi Limpahkan Berkas Siskaeee dkk ke Kejati DKI

Penyidik masih menunggu jaksa peneliti memeriksa kelengkapan berkas perkara apakah lengkap secara materiil dan formil.

Baca Selengkapnya
Polisi Minta Video Ibu Lecehkan Anak Kandung di Tangsel Tak Disebarkan, Ingatkan Sanksi Pidana Konten Pornografi
Polisi Minta Video Ibu Lecehkan Anak Kandung di Tangsel Tak Disebarkan, Ingatkan Sanksi Pidana Konten Pornografi

Dua konten video yang dibuat seorang ibu berinisial R kini telah beredar di media sosial.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Lima Pembuat Konten Porno Anak Jaringan Internasional
Polisi Ringkus Lima Pembuat Konten Porno Anak Jaringan Internasional

Lima pembuat konten pornografi dan perdagangan anak jaringan internasional diringkus polisi.

Baca Selengkapnya
Kasus Ibu Muda Ajak Balitanya buat Video Porno: Suami R Mengaku Kaget dan Tak Tahu
Kasus Ibu Muda Ajak Balitanya buat Video Porno: Suami R Mengaku Kaget dan Tak Tahu

Polisi telah menahan R (22), ibu muda yang tega mengajak serta balitanya membuat konten pornografi.

Baca Selengkapnya