![Menkominfo Bakal Tindak Tegas X jika Bolehkan Konten Pornografi Ditonton di Indonesia](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/11/1718067060038-fb5q7.jpeg)
Menkominfo Bakal Tindak Tegas X jika Bolehkan Konten Pornografi Ditonton di Indonesia
Konsekuensi serius bagi X jika nekat memperbolehkan konten pornografi beredar di Indonesia.
Konsekuensi serius bagi X jika nekat memperbolehkan konten pornografi beredar di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya telah menyurati media sosial X terkait dengan dibukanya konten pornografi di platform tersebut.
Sebagaimana diketahui, X telah memperbolehkan konten-konten yang bersifat pornografi diunggah di platformnya.
“Saya sudah menyurati tentang konten-konten pornografi di X,” ungkap Menteri Budi Arie saat rapat bersama Komisi I DPR RI di Jakarta, Selasa (11/6).
Budi melanjutkan, isi surat yang dikirim pemerintah ke X adalah pelarangan memuat konten-konten pornografi di wilayah Indonesia.
Bila surat pemerintah tak digubris, Menkominfo berjanji akan menutup akses X di negara ini.
“Bahwa X kalau mereka tetap memperbolehkan konten pornografi di Indonesia, akan kita tutup. Kita blok. Pokoknya kita yang gak jelas gak jelas, sikat ajalah. Masa kita diatur-atur sama negara lain. Begitu,” ujar dia.
Mengutip The Guardian dan Associated Press, Selasa (4/6), X mengatakan bahwa konten pornografi dan kekerasan akan diblokir bagi pengguna yang berusia di bawah 18 tahun.
Pada catatan pembaruan terbaru dalam situs webnya, X mengatakan bahwa pengguna “dapat untuk membuat, mendistribusi, dan mengonsumsi materi yang berkaitan dengan tema seksual selama materi tersebut diproduksi dan didistribusikan secara konsensual.”
X juga mengungkapkan pendapatnya mengenai konten dewasa, yaitu bahwa “ekspresi seksual, baik dalam bentuk visual maupun tertulis, bisa menjadi bentuk ekspresi artistik yang sah.”
Kebijakan X ini berbeda dengan kebijakan perusahaan media sosial lainnya, seperti Instagram, Facebook, TikTok, hingga YouTube, yang melarang adanya penyebaran konten pornografi di media sosila mereka.
Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.
Baca SelengkapnyaPemerintah kemudian berkomunikasi dengan perwakilan X tingkat Asia Pasifik.
Baca SelengkapnyaPemerintah Indonesia tak segan-segan memblokir X jika terbukti melegalkan penyebaran video porno.
Baca SelengkapnyaPihak Siskaeee mengklaim belum menerima surat panggilan kedua dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk kembali diperiksa pada Jumat (19/1) besok.
Baca SelengkapnyaAturan itu menjadi perpanjangan dari Undang-Undang nomor Nomor 1 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPenyidik masih menunggu jaksa peneliti memeriksa kelengkapan berkas perkara apakah lengkap secara materiil dan formil.
Baca SelengkapnyaDua konten video yang dibuat seorang ibu berinisial R kini telah beredar di media sosial.
Baca SelengkapnyaLima pembuat konten pornografi dan perdagangan anak jaringan internasional diringkus polisi.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menahan R (22), ibu muda yang tega mengajak serta balitanya membuat konten pornografi.
Baca Selengkapnya