Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mewaspadai Fintech Abal-abal

Mewaspadai Fintech Abal-abal Ilustrasi Uang. Ilustrasi shutterstock.com

Merdeka.com - Kehadiran fintech memberikan kemudahan bagi penggunanya dalam mengakses produk-produk keuangan.

Data OJK pada Juli 2019 menyatakan terdapat lebih dari 11 juta pengguna fintech lending di Indonesia, dengan jumlah akumulasi penyaluran pinjaman yang dikucurkan oleh fintech mencapai 49,79 triliun rupiah atau meningkat 119,69% dibanding dengan bulan yang sama di tahun sebelumnya.

Angka yang terus meningkat baik dari sisi pengguna maupun pelaku industri fintech sejalan dengan target pemerintah dalam mewujudkan inklusi keuangan bagi masyarakat Indonesia dan mendorong roda perekonomian nasional.

Namun di sisi lain, menjamurnya fintech ilegal yang mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap fintech legal dapat menghambat upaya-upaya tersebut.

"Pelaku fintech ilegal menjalankan kegiatan bisnisnya tanpa izin sehingga banyak dari produk dan layanannya yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku terutama terkait dengan keamanan data dan perlindungan konsumen," jelas Akshay Garg, Co-Founder dan juga CEO dari Kredivo di Jakarta, Jumat (4/10).

Lebih lanjut, rendahnya literasi keuangan masyarakat Indonesia juga masih menjadi tantangan besar dalam memaksimalkan manfaat dari kehadiran fintech di Indonesia, sehingga sepak terjang fintech ilegal semakin melenggang.

"Di era teknologi saat ini, masyarakat dapat begitu mudahnya mengakses berbagai informasi, terutama melalui sosial media. Hal ini yang lantas harus disikapi secara cermat karena pada awalnya banyak dari fintech ilegal yang memanfaatkan kekurangpahaman sebagian masyarakat melalui penyebaran informasi melalui berbagai kanal atau website," ungkapnya.

"Meningkatkan literasi keuangan menjadi salah satu upaya preventif yang dapat dilakukan oleh berbagai pihak agar masyarakat semakin bijak dalam memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan secara digital," tambah Akshay.

Pemerintah dan otoritas terkait saat ini telah melakukan berbagai upaya baik preventif maupun represif untuk menekan keberadaan fintech ilegal. Selain melalui pembentukan Satgas Waspada Investasi sebagai upaya represif, OJK dan Bank Indonesia juga bersinergi dengan asosiasi yang menaungi perusahaan fintech legal untuk secara aktif melakukan edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat tentang industri fintech saat ini. (mdk/faz)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP