Netizen soal pemblokiran situs: Jauh panggang dari api
Merdeka.com - Direktur Eksekutif ICT Watch Donni BU mengkritik mekanisme pemblokiran konten negatif saat ini. Dia menilai, selama ini mekanisme yang dilakukan pihak berwenang belum memenuhi sisi transparan dan akuntabel. Transparan dan akuntabel yang dimaksudnya adalah tidak adanya kejelasan situs diblokir atas permintaan siapa dengan pertimbangan apa dan didakwakan melanggar pasal atau Undang - undang (UU) yang seperti apa.
"Jauh panggang dari api. Makanya, perlu juga Peraturan Menteri No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (Permen blokir) situs segera direvisi," kata dia melalui pesan instan, Rabu (4/1).
Seperti yang terjadi belum lama ini, 11 situs diblokir salah satunya Voa-Islam, dianggap menyebarkan informasi-informasi hoax. Situs-situs tersebut diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berdasarkan rekomendasi dari pihak terkait.
-
Siapa yang terancam diblokir Kominfo? Dari enam Online Travel Agent (OTA) yang terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kabar terbarunya sudah ada tiga penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing yang telah mendaftar.
-
Bagaimana cara Komdigi mencegah situs Pemda diretas? Dari sisi pencegahan, Budi mengungkapkan Kemkomdigi dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) akan melakukan penyisiran dan memperkuat website-website pemerintah daerah (Pemda) dan Pemerintah Pusat agar tidak diretas dan diubah untuk mempromosikan judi online.
-
Bagaimana cara kerja sistem blokir Twitter yang baru? Meskipun demikian, keputusan ini menimbulkan kontroversi karena memberikan kesan bahwa pengguna yang diblokir masih dapat mengganggu orang lain dengan mengintip unggahan atau daftar followers.
-
Kenapa TEMU diblokir Kominfo? Dengan langkah pemblokiran ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti aplikasi yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku dan turut menjaga UMKM demi kemajuan perekonomian Indonesia.
-
Bagaimana Kominfo tangani isu hoaks? Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses atas konten yang teridentifikasi sebagai isu hoaks. Pemutusan akses ditujukan agar konten hoaks tidak tersebar luas dan merugikan masyarakat.
-
Mengapa ratusan ribu HP diblokir? Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivi mengatakan, pemblokiran ratusan ribu HP itu lantaran menyalahi aturan pendaftaran nomor IMEI.
Kala itu, Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemkominfo, Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan 11 situs yang diblokir tersebut sudah dicek keabsahannya melakukan penyebaran berita hoax oleh lembaga negara terkait. Namun, dia tidak menyebutkan detail lembaga negara siapa.
Menurut pria yang akrab disapa Semmy itu, pemblokiran tersebut pihaknya hanya menjalankan tugas dari pihak hukum yang terkait. Perlakuan berbeda dilakukan jika Kemkominfo mendapatkan laporan dari masyarakat. Situs yang dicurigai menyebarkan berita meresahkan akan dinilai oleh panel tersendiri.
"Iya, itu kalau di internal Kemkominfo. Tapi namanya transparan dan akuntabel, kan publik kudu tahu. Gak perlu gamblang telanjang dibuka infonya, tapi jelas misalnya suatu situs diblokir lantaran konten apa yang melanggar pasal apa, dan berdasarkan rekomendasi siapa," terang Donni kembali.
Meski begitu menurut Donni, hal ini bukan persoalan salah atau benar. Diperlukan adanya upaya bersama agar prosesnya bisa transparan dan akuntabel.
"Bereaksi cepat menutup konten yang melanggar hukum itu penting. Tetapi, memiliki proses yang transparan dan akuntabel juga wajib. Namun, dari segala hal tersebut, mari posisikan pemblokiran sebagai upaya terakhir di sisi hilir. Sisi hulunya yang namanya literasi digital, perlu diseriusin juga," ujarnya.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Langkah ini dilakukan demi mencegah kasus penyalahgunaan wewenang dalam memblokir situs judi online.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Budi Arie Setiadi memblokir akses konten bermuatan pornografi di internet.
Baca SelengkapnyaTerkait hal ini, Kominfo meminta maaf dan akan memperbaiki sistem penanganan konten negatif.
Baca SelengkapnyaAda fitur-fitur yang harus diaktifkan pengguna agar penelusurannya aman dari pornografi dan judi online.
Baca SelengkapnyaSejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023, Kominfo blokir 846.047 konten perjudian online.
Baca SelengkapnyaAda konten-konten bermuatan negatif yang bisa diakses pengguna di Indonesia, sehingga Kominfo memutuskan diblokir.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Budi Arie pun menegaskan pemutusan akses dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber atau berdasarkan aduan dari masyarakat umum.
Baca SelengkapnyaBudi mengatakan, langkah tegas itu dijalankan untuk memberantas praktik judi online di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSAFEnet menilai revisi UU tersebut menjadi berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian.
Baca SelengkapnyaPemblokiran dilakukan dalam waktu dekat jika Bigo Live masih memfasilitasi aktivitas pornografi hingga judi online.
Baca SelengkapnyaPenggunaan VPN gratis akan dibatasi demi menekan kebiasaan orang-orang yang suka judi online.
Baca SelengkapnyaDalam paparan awalnya, Meutya menegaskan akan memberantas dan memblokir judi online.
Baca Selengkapnya