Pemerintah Pantau Medsos Peserta CPNS Tangkal Radikalisme
Merdeka.com - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah dibuka. Pemerintah pun mulai memantau akun media sosial para kandidat PNS.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji.
Menurutnya, pemantauan itu bertujuan untuk mencegah kandidat CPNS yang terpapar paham radikalisme.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas rekrutmen CPNS? Anas pun berjanji setelah formasi telah terkumpul sesuai dengan target nasional, maka proses rekrutmen akan segera berjalan.
-
Apa yang dipasang Kemenpan-RB untuk mencegah joki CPNS? Kemenenterian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memperketat tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kedinasan dengan memasang dua Face Recognition atau kamera pencocokan wajah.
-
Siapa yang membuka lowongan CPNS? Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) akan membuka 18.557 formasi untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
-
Bagaimana CPNS bisa terdampak masalah meterai? Perpanjangan masa pendaftaran tidak lepas dari situs e-meterai yang tidak bisa diakses oleh para pelamar, yang berakibat kesulitan memenuhi persyaratan administrasi.
-
Bagaimana Bawaslu akan memanfaatkan CPNS baru? Bagja bilang talenta baru juga diharapkan mampu melakukan sosialisasi di seluruh media sosial dan saluran informasi Bawaslu.
-
Kenapa Kemenpan-RB perketat tes CPNS kedinasan? Hal itu untuk mencegah adanya joki CPNS beraksi.
"Medsosnya bisa dipantau. Ya intinya yang anti NKRI, anti pancasila, anti pemerintah, anti ya itulah," kata dia usai acara peluncuran Portal aduan ASN di Jakarta, Selasa (12/11).
Lebih lanjut, Dwi mengungkapkan bahwa pihaknya juga meminta kepolisian untuk melihat dan merekam jejak digital para pelamar saat mengajukan permohonan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Dwi berkata hal itu dilakukan karena ada kekhawatiran di kalangan pemerintah terhadap gerakan radikalisme di lingkungan ASN. Dia juga mengingatkan pemerintah serius menangani radikalisme di kalangan ASN.
"Kalau yang sudah nyata menentang Pancasila, sudah pasti itu sanksi berat, sudah harus dikeluarkan dari ASN karena ASN itu harus menjadi penegak Pancasila, pengawal Pancasila," ucap dia.
Portal Aduan ASN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, dalam rangka menangkal radikalisme, khususnya di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN), Kementerian Kominfo berfungsi sebagai fasilitator.
Hal itu disampaikan Menkominfo Johnny, saat menghadiri Launching aduanasn.id dan Penandatanganan SKB Penanganan Radikalisme ASN dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan ASN.
"Dalam kaitan dengan launching portal aduan ASN, Kementerian Kominfo berfungsi sebagai fasilitator yang menyediakan infrastruktur, yang menyediakan sarananya," kata Johnny.
Johnny berharap, dengan adanya portal aduan ASN yang didukung infrastuktur digital, dapat menghadirkan konten-konten yang bermanfaat.
"Tentu diharapkan infrastuktur sarana dan prasarana yang disediakan ini, digunakan dengan konten-konten yang bermanfaat, digunakan untuk menjadi portal aduan yang didukung dengan fakta, data dan realita yang berguna dan bermanfaat," ujar Johnny.
Lebih lanjut, Johnny menegaskan bahwa dukungan dari Kementerian Kominfo dalam menangkal radikalisme ini, kepentingannya untuk kenyamanan bagi keluarga besar ASN di seluruh kementerian dan lembaga.
"Hari ini secara khusus dikaitkan dengan penandatangan SKB penanganan radikalisme, tidak saja radikalisme, tapi berkaitan dengan semua aktifitas fundamentalisme, separatisme dan terorisme," jelas Menteri Johnny.
Selain launching portal aduan ASN, acara dilanjutkan penandatanganan SKB penanganan radikalisme ASN yang diikuti 11 Kementerian dan Lembaga, antara lain Kementerian Kominfo, Kementerian Pendayagunaan Aaparatur Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kemudian, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, serta Komisi Aparatur Sipil Negara.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kominfo telah memblokir akun-akun yang terindikasi menyebar paham radikalisme.
Baca SelengkapnyaMa’ruf menyampaikan, media sosial dapat dimanfaatkan sejumlah pihak untuk memecah belah umat.
Baca SelengkapnyaPropam melakukan pengecekan secara random atau acak.
Baca SelengkapnyaMenpan RB Azwar Anas menegaskan, ASN dilarang like dan komen di akun media sosial capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaPengecekan ponsel untuk melihat apakah ada personel Polres Inhu yang ikut mempromosikan calon-calon tertentu atau tidak.
Baca SelengkapnyaKetentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 2 Tahun 2022.
Baca SelengkapnyaDensus 88 memberikan pemahaman kepada para personel Polri dalam kegiatan pencegahan bahaya paham radikal.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI memiliki alat untuk mendeteksi ASN tidak netral di Pilkada Jakarta
Baca SelengkapnyaAgus Subiyanto akan memberikan penekanan aspek yuridis, sesuai dengan UU TNI dan UU pemilu bahwa prajurit TNI tidak boleh berpolitik praktis.
Baca SelengkapnyaOrganisasi kelompok anti-Pancasila sudah dibubarkan, tapi sel-sel mereka masih terus bergerak di bawah tanah.
Baca SelengkapnyaPersonel gabungan ini bergerak menyusuri jalan setapak menuju permukiman
Baca SelengkapnyaPNS dilarang mendukung salah satu capres maupun peserta pemilu di media sosial.
Baca Selengkapnya