Platform Digital Bisa Dicabut Izinnya jika Langgar Aturan Perlindungan Anak, Ini Respons Pakar
PP Tunas hadir untuk menjawab tantangan baru dalam menjaga keselamatan anak di tengah masifnya penggunaan platform digital.

Pemerintah resmi meluncurkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) sebagai langkah konkret melindungi anak-anak di dunia digital.
Regulasi ini diluncurkan pada 28 Maret 2025 oleh Presiden RI Prabowo Subianto bersama Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dan disambut positif oleh berbagai pihak, termasuk organisasi perlindungan anak dan komunitas parenting.
PP Tunas hadir untuk menjawab tantangan baru dalam menjaga keselamatan anak di tengah masifnya penggunaan platform digital.
Beberapa poin penting dalam peraturan ini mencakup perlindungan data pribadi anak, pengendalian akses terhadap konten berbahaya, kewajiban platform digital menyediakan fitur ramah anak, serta peningkatan edukasi dan kesadaran publik.
Direktur komunitas parenting Keluarga Kita, Siti Nur Andini, menyambut baik regulasi ini. Menurutnya, perlindungan anak di ruang digital adalah tanggung jawab bersama.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara orang tua, pemerintah, industri teknologi, dan komunitas untuk menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak-anak.
“Kami menyambut baik regulasi ini yang menunjukkan keterlibatan aktif pemerintah dalam melindungi anak-anak kita di dunia digital. Tanggung jawabnya tidak bisa dibebankan hanya kepada orang tua,” ujar Andini, dikutip dari situs resmi Kementerian Komunikasi dan Digital.
Senada dengan itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, menegaskan pentingnya penegakan sanksi tegas bagi platform digital yang melanggar aturan ini. Ia meminta pemerintah agar tidak ragu mencabut izin platform yang gagal menyediakan ruang aman bagi anak.
“Platform digital yang melanggar perlu dicabut izinnya. Kami berharap pemerintah tidak hanya memberikan peringatan, tetapi juga tindakan nyata untuk memastikan bahwa anak-anak kita terlindungi dari konten yang berbahaya,” ujar Seto.
LPAI juga mengajak masyarakat agar lebih aktif melaporkan pelanggaran di dunia maya, sebagai bentuk partisipasi dalam mewujudkan lingkungan digital yang aman bagi generasi muda.
Dengan hadirnya PP Tunas, diharapkan semua pihak dapat mengambil peran aktif dalam membangun ruang digital yang lebih sehat dan ramah anak.