YLKI Minta Kemkominfo Desak Netflix Blokir Konten Negatif
Merdeka.com - Sudaryatmo, Pengurus Harian YLKI mendesak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) untuk memblokir konten-konten yang bermuatan pornografi, SARA dan melanggar norma kesusilaan yang ada di Netflix.
Kata dia, kementerian yang dipimpin Johnny G. Plate itu punya wewenang untuk melakukan pemblokiran Netflix tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat.
"Kewenangan pemblokiran ada di Kemkominfo. Seharusnya tanpa perlu menunggu laporan dari masyarakat, Kemkominfo wajib melakukan monitoring. Kalau itu bertentangan minimal menegur atau bisa blokir Netflix. Jadi ancaman pemblokiran itu bisa memperkuat posisi tawar Indonesia," ujar Sudaryatmo di Jakarta, Kamis (16/1).
-
Kenapa YLKI minta promotor bertanggung jawab? Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pihak promotor untuk ikut bertanggung jawab atas kekacauan selama konser Coldplay berlangsung pada Rabu (17/11) malam. Ini menyusul, banyaknya keluhan penonton yang tidak bisa masuk ke arena konser akibat tiket yang dibeli secara resmi telah di scan oleh penonton lain.
-
Bagaimana cara mengatasi masalah pembajakan konten di Indonesia? 'Kegiatan ini merupakan langkah-langkah dan upaya penting bagi peran pemerintah dalam mendukung AVISI, industri streaming, dan industri perfilman agar dapat membangun pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya menghormati hak cipta dan menghentikan penyebaran konten ilegal, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkualitas dalam mendorong pertumbuhan industri kreatif dan ekonomi digital di Indonesia,' kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi Indonesia, Semuel Abrijani Pangerapan.
-
Siapa yang terancam diblokir Kominfo? Dari enam Online Travel Agent (OTA) yang terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kabar terbarunya sudah ada tiga penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing yang telah mendaftar.
-
Siapa yang bertugas hapus konten? Dari laporan itu salah satunya menghapus konten-konten yang bersifat negatif. Berdasarkan hasil laporan tersebut, pihaknya mengklaim telah menghapus 92,34 persen dari konten-konten yang mengandung unsur-unsur membahayakan, sementara 95,44 persen dihapus dalam waktu 1x24 jam.
-
Mengapa YLKI mendukung aturan baru BPOM? 'YLKI mendukung inisiatif ini sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan konsumen dan memastikan produk yang beredar di pasaran aman dikonsumsi,' katanya.
-
Siapa yang diminta Menkominfo untuk ikut berantas judi online? Instruksi Menteri tersebut jelas memerintahkan seluruh perangkat dan birokrat untuk memerangi fenomena judi online.
Ia juga meminta Netflix harus menghormati norma-norma yang berlaku di Indonesia dan menganjurkan masyarakat melaporkan konten-konten bermasalah di Netflix kepada Kemkominfo.
"Seperti di Arab Saudi, siaran televisi dari Perancis menyesuaikan dengan norma yang berlaku di Arab Saudi. Seharusnya Netflix menghormati norma-norma di Indonesia," ungkap Sudaryatmo.
Selain itu, Sudaryatmo mengatakan, Netflix juga memiliki kewajiban untuk mengedukasi masyarakat Indonesia tentang konten yang ditonton.
Sebagaimana diketahui, setiap platform ditegaskan harus mengikuti payung hukum yang berlaku di Indonesia. Setidaknya, perlu ada komitmen dari platform untuk memblokir konten yang memuat pornografi.
Indonesia sendiri memiliki payung hukum terhadap konten-konten yang melanggar kesusilaan, termasuk pornografi. Mulai dari UU ITE pasal 27 ayat 1 hingga UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi. Adapun Undang-undang berlaku secara menyeluruh, tak terkecuali Netflix.
Net-Neutrality Menjadi Dalih
Heru Sutadi, Pengamat Telekomunikasi Indonesia. Menurutnya net neutrality yang selama ini menjadi acuan kelompok pro Netflix dan merasa berhak menikmati konten apapun di layanan video berbayar itu tidak tepat.
"Faktanya net neutrality itu tidak berlaku di beberapa negara, sebut saja China dimana masyarakatnya tidak bisa mengakses Google maupun Facebok. Hal ini juga terjadi di beberapa negara lain," ungkapnya di kesempatan yang sama. (mdk/faz)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wu Shangyuan menilai rencana pemerintah tersebut bakal mendorong publik beralih ke situs streaming ilegal.
Baca SelengkapnyaPemerintah kemudian berkomunikasi dengan perwakilan X tingkat Asia Pasifik.
Baca SelengkapnyaKonsekuensi serius bagi X jika nekat memperbolehkan konten pornografi beredar di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Budi Arie Setiadi memblokir akses konten bermuatan pornografi di internet.
Baca SelengkapnyaKonten pornografi dan konten negatif lainnya masuk lewat bermacam-macam platform digital.
Baca SelengkapnyaHasil patroli siber mulai 15 hingga 18 Agustus 2024, terdapat 32 akun yang terkait konten pornografi di aplikasi Bigo Live.
Baca SelengkapnyaKominfo telah memblokir akun-akun yang terindikasi menyebar paham radikalisme.
Baca SelengkapnyaAda fitur-fitur yang harus diaktifkan pengguna agar penelusurannya aman dari pornografi dan judi online.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika mengirimkan surat teguran kedua kepada PT Bigo Technology Indonesia pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah Indonesia tak segan-segan memblokir X jika terbukti melegalkan penyebaran video porno.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Wanti-Wanti Buzzer, Bakal Tindak Tegas Konten Rendahkan Martabat Orang
Baca Selengkapnya