Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

6 Potret Mewahnya Rumah Presiden Ke-6 SBY di Jakarta

6 Potret Mewahnya Rumah Presiden Ke-6 SBY di Jakarta Rumah SBY. ©2016 Merdeka.com/Annisa Nurul Mauliddiyah

Merdeka.com - Pemerintah Indonesia telah memberikan sebuah rumah mewah kepada Presiden Indonesia ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pemberian atas nama negara itu diberikan pada Rabu (26/10/16).

Rumah mewah itu terletak di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan. Pemberian rumah kepada presiden sudah diatur dalam Undang-undang.

Lantas, bagaimana potret rumah mewah Presiden ke-6 SBY di Jakarta? Berikut ulasan informasinya untuk Anda:

Tampak Depan Kediaman SBY

Pemerintah telah memberikan sebuah rumah kepada Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Rabu (26/10/19). Rumah atas nama negara ini terletak di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan.

dari negara

2016 Merdeka.com/Annisa Nurul Mauliddiyah

Tampak depan kediaman baru SBY, bisa dikatakan ini merupakan sebuah rumah mewah. Bagaimana tidak, desain eksterior rumah yang berada di Jalan Mega Kuningan Timur VII ini sudah terlihat elegan nan mewah.

"Ini bakal ditempati Pak SBY," kata salah satu penjaga rumah saat ditemui merdeka.com, Sabtu (29/10).

Halaman Depan Rumah SBY

Memasuki halaman depan, bisa dilihat terdapat sebuah tiang dengan merah putih yang berkibar. Tiang bendera ini berada di sudut depan rumah mewah Presiden RI ke-6 ini. Terdapat garasi mobil yang luas di sebelah kanan gerbang. Sedangkan, pos keamanan kecil berada di sebelah kiri.008 debby restu utomo

2016 Merdeka.com/Annisa Nurul Mauliddiyah

Tak banyak yang tahu, rumah pemberian pemerintah ini memiliki luas sekitar 4 ribu meter persegi. Tak hanya itu, kediaman baru SBY juga terdiri dari dua lantai. "Iya sekitar 4000 meter persegi," sambungnya.

Bagian Dalam Rumah

Menginjakkan kaki lebih dalam, bisa dilihat bila rumah mewah ini mengusung gaya arsitektur modern dengan sentuhan kontemporer. Terlihat jelas, pintu serta jendelanya memiliki ukuran yang besar sekaligus tinggi. Bahkan, ditaksir keduanya memiliki tinggi hampir melebihi 3 meter.008 debby restu utomo

2016 Merdeka.com/Annisa Nurul Mauliddiyah

Dinding lantai dasar bangunan tersebut dilapisi cat berwarna krem berupa marmer. Sementara lantai dua didominasi dengan lapisan kayu berwarna coklat terang.

Dilengkapi Fasilitas Mewah

Selain memiliki tanah yang luas, rumah SBY ini juga dilengkapi dengan sejumlah fasilitas mewah. Salah satunya yakni, sebuah lift untuk memudahkan Presiden RI ke-6 naik dan turun rumahnya. Tak perlu khawatir, di sebelah lift juga terdapat sebuah tangga yang bisa digunakan juga. 007 debby restu utomo

2016 Merdeka.com/Annisa Nurul Mauliddiyah

Bisa terlihat pula, dinding lantai dasar bangunan dilapisi cat berwarna krem berupa marmer. Jika dilihat dari jauh, rumah ini tampak paling menonjol dibanding kediaman di sekitarnya.

Sudah Diisi Sejumlah Furniture

Sejumlah furniture sudah terpasang di dalam rumah. Di salah satu kamar bahkan sudah dilengkapi dengan lemari serta kabinet, di mana ruangan ini tampaknya digunakan sebagai wardrobe.008 debby restu utomo

2016 Merdeka.com/Annisa Nurul Mauliddiyah

Tak hanya itu, di kamar tidurnya pun terlihat sudah berisikan ranjang hingga lemari. Beberapa furniture lebih mengusung tema modern, selaras dengan desain interiornya.

Halaman Belakang

Di sisi belakang, terdapat halaman yang terbilang cukup luas. Dengan beralaskan rerumputan, halaman belakang rumah mewah SBY ini tampak begitu asri. Menurut Asisten Deputi Humas Kementerian Sekretariat Negara Masrokhan, serah terima telah dilakukan pada Rabu (26/10) lalu.008 debby restu utomo

2016 Merdeka.com/Annisa Nurul Mauliddiyah

"(Serah terima) sudah dilakukan pada hari Rabu lalu," papar Masrokhan.

Telah Diatur dalam Undang-undang

Kepala Humas Kementerian Sekretariat Negara Mashrokan mengatakan, pemberian rumah itu merupakan perwujudan undang-undang dan peraturan presiden. Adapun dasar dari pemberian rumah itu adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden."Dikatakan bahwa negara berkewajiban memberikan rumah beserta fasilitasnya kepada mantan presiden dan wakil presiden," sambungnya. Tak hanya itu, ada pula Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden.

Prabowo dan Sandiaga Datangi Rumah SBY

Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno tampak mendatangi rumah mewah SBY di Kuningan, Jakarta Selatan Kamis (10/1/19). Kala itu, keduanya masih berstatus sebagai calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02. Dari pantauan, keduanya berada di kediaman Presiden Indonesia ke-6 sekitar pukul 15.00 WIB.dan sby

Liputan6.com/Faizal Fanani

Kepada awak media, mereka hanya melambaikan tangan seraya menyapa wartawan tanpa memberikan pernyataan. Kedatangannya kala itu, turut didampingi Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani. "Diskusi dengan termasuk Pak SBY, Presiden SBY, mungkin bertemu capres cawapres untuk memberi masukan-masukan," kata Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sudirman Said, di Gedung KPU RI, Rabu 2 Januari 2019. (mdk/tan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP