Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Amortisasi Adalah Proses dalam Akuntansi, Ketahui Tarif Hingga Contohnya

Amortisasi Adalah Proses dalam Akuntansi, Ketahui Tarif Hingga Contohnya Akuntansionline.id. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Begitu banyak istilah dalam pelajaran akuntansi dan ekonomi. Akuntansi sendiri merupakan salah satu dari cabang ekonomi yang mempelajari tentang pembukuan keuangan beserta seluruh kegiatan di dalamnya yang melibatkan harta (aktiva) dan utang (pasiva).

Sementara itu, akuntansi pun juga memiliki banyak istilah yang digunakan untuk merujuk suatu kegiatan pembukuan tertentu. Salah satunya yakni istilah amortisasi.

Secara garis besar, amortisasi adalah suatu kegiatan pembayaran utang yang dimiliki suatu perusahaan atau perseorangan. Amortisasi adalah suatu proses yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu.

Orang lain juga bertanya?

Selayaknya istilah dalam akuntansi lainnya, amortisasi juga memiliki beberapa jenis yang patut diketahui. Bagi Anda yang kini tengah mempelajari akuntansi secara formal maupun informal, informasi yang satu ini perlu untuk dipahami.

Lantas, apa sebenarnya definisi secara spesifik mengenai amortisasi tersebut? Lalu, apa saja jenis-jenis dari proses amortisasi yang menyangkut aktiva dan pasiva suatu perusahaan? Melansir dari berbagai sumber, Rabu (27/10/2021), berikut ulasan selengkapnya.

Definisi Amortisasi

Melansir dari laman Kementerian Keuangan RI, amortisasi adalah sebuah istilah yang digunakan untuk merujuk suatu proses tertentu di dalam perhitungan keuangan suatu perusahaan. Proses tersebut tak lain yakni berupa penyusutan aset tak berwujud yang dimiliki suatu perusahaan.

Sementara itu, istilah amortisasi juga disebut dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Di dalam peraturan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, amortisasi adalah suatu istilah yang digunakan sebagai salah satu solusi atas fenomena yang terjadi di dalam pembukuan.

003 febrianti diah kusumaningrum

shutterstock

Amortisasi adalah suatu kegiatan yang disebut juga dengan penyusutan yang disebabkan oleh pembebanan biaya atas perolehan harta berwujud dan tak berwujud. Kedua jenis harta atau aktiva tersebut memiliki masa manfaat yang digunakan selama lebih dari 1 tahun lamanya.

Amortisasi adalah proses yang secara umum dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan atau pembiayaan secara fiskal. Sementara itu, tujuan dari amortisasi adalah untuk mengalokasikan nilai perolehan ke masa manfaat harta tetap serta harta tak berwujud.

Sebagai hasilnya, aktiva tak berwujud tersebut dapat dibebankan sebagai biaya dalam proses penghitungan laba neto atau keuntungan bersih.

Penghitungan Tarif Amortisasi

Amortisasi adalah salah satu kegiatan akuntansi yang penghitungannya telah diatur pada Pasal 11 A Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Sementara itu, amortisasi memiliki beberapa metode yang digunakan untuk menghitung pengeluaran atas perolehan harta berwujud suatu perusahaan.

Pengeluaran tersebut yakni misalnya untuk biaya pendirian, biaya perawatan, hingga biaya perluasan modal yang dikehendaki perusahaan. Untuk menghitung jenis pengeluaran ini, dapat dibebankan untuk dihitung sebagai amortisasi sesuai waktu terjadinya pembiayaan dan table masa manfaat hingga tarifnya.

Berikut tarif penyusutan suatu harta berwujud yang memiliki penyusutan sebagai harta tak berwujud sesuai dengan peraturan yang berlaku,

1. Bukan Bangunan
  • Kelompok 1: masa manfaat 4 tahun memiliki tarif penyusutan sebesar 25 persen dan 50 persen
  • Kelompok 2: masa manfaat 8 tahun memiliki tarif penyusutan sebesar 12,5 persen dan 25 persen
  • Kelompok 3: masa manfaat 16 tahun memiliki tarif penyusutan sebesar 6,25 persen dan 12,5 persen
  • Kelompok 4: masa manfaat 20 tahun memiliki tarif penyusutan sebesar 5 persen dan 10 persen
  • 2. Bangunan Permanen

    Memiliki masa manfaat 20 tahun dengan tarif penyusutan sebesar 5 persen

    3. Bangunan Tidak Permanen

    Memiliki masa manfaat 10 tahun dengan tarif penyusutan sebesar 10 persen

    ilustrasi menulis

    ©Shutterstock/YURALAITS ALBERT

    Amortisasi Atas Perolehan Harta Tak Berwujud

    Sementara itu, amortisasi dalam perolehan harta tak berwujud serta pembiayaan lainnya dapat dihitung pada waktu bulan tersebut. Artinya, amortisasi adalah penghitungan yang dapat langsung dilakukan pada bulan penjualan atau mulai terjadi pengeluaran.

    Hal itu juga berlaku di bidang usaha tertentu yang berupa:

  • Bidang usaha perkebunan tanaman keras yakni bidang usaha yang dapat memproduksi tanaman secara berulang kali serta memiliki hasilnya setelah periode satu tahun lebih.
  • Bidang usaha kehutanan yang berupa kawasan hutan atau hasil hutan yang memiliki hasil usaha dalam waktu periode lebih dari satu tahun.
  • Bidang usaha peternakan yang dapat melakukan produksi secara berulang kali dan baru memperoleh hasil setelah lebih dari 1 tahun dalam satu kali periode.
  • Contoh Amortisasi

    Sebagai contohnya, amortisasi adalah penyusutan yang terjadi pada suatu perusahaan peternakan sapi. Suatu waktu, perusahaan memiliki pengeluaran untuk hak penguasaan lahan yang berpotensi menghasilkan 10 juta ton bahan baku senilai Rp 500 juta rupiah.

    Maka, amortisasinya langsung dikenakan pada tahun yang bertepatan dengan masa pengeluarannya. Jika jumlah produksi dalam satu tahun mencapai 30 persen dari potensi, maka besar amortisasi diperbolehkan untuk dikurangkan dari penghasilan kotor.

    Penghitungan amortisasi adalah 20 persen dari pengeluaran pada waktu tersebut. Besarannya yakni Rp100 juta yang dihitung berdasarkan 20 persen dari Rp500 juta. (mdk/mta)

    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP
    Perbandingan Leasing dan Kredit, Mana yang Lebih Menguntungkan?
    Perbandingan Leasing dan Kredit, Mana yang Lebih Menguntungkan?

    Perbedaan leasing dan kredit terletak pada kepemilikan aset, durasi, serta penggunaan pembiayaan

    Baca Selengkapnya
    Pemerintah Prabowo Harus Bayar Utang Negara Rp800 Triliun di 2025
    Pemerintah Prabowo Harus Bayar Utang Negara Rp800 Triliun di 2025

    Kemenkeu mencatat, utang jatuh tempo tersebut terdiri dari Surat Berharga Negara (SBN) Rp705,5 triliun dan pinjaman senilai Rp94,83 triliun.

    Baca Selengkapnya
    Istilah dalam Kredit Mobil yang Harus Anda Pahami Sebelum Membeli
    Istilah dalam Kredit Mobil yang Harus Anda Pahami Sebelum Membeli

    Pahami istilah kredit mobil dan keuntungannya untuk memilih pembiayaan yang sesuai dan menghindari kesalahpahaman.

    Baca Selengkapnya
    PGN Lunasi Sisa Obligasi Setara Rp6,3 Triliun, Sumber Dananya Ternyata dari Sini
    PGN Lunasi Sisa Obligasi Setara Rp6,3 Triliun, Sumber Dananya Ternyata dari Sini

    Nilai pelunasan pada 2024 sesuai dengan sisa surat utang yang masih beredar usai beberapa aksi korporasi, yang dilakukan manajemen.

    Baca Selengkapnya
    Analisis Keuntungan Sewa dan Pembiayaan Mobil untuk Keputusan Tepat
    Analisis Keuntungan Sewa dan Pembiayaan Mobil untuk Keputusan Tepat

    Leasing atau pembiayaan mobil? Bandingkan biaya, kepemilikan, dan manfaat sebelum memilih.

    Baca Selengkapnya
    Rumus Mencari Persentase Bunga Pinjaman, Begini Cara Menghitungnya
    Rumus Mencari Persentase Bunga Pinjaman, Begini Cara Menghitungnya

    Bunga pinjaman adalah biaya tambahan yang harus dibayar ketika mengambil pinjaman dari lembaga keuangan. Cara menghitungnya cukup mudah dan akan sangat berguna.

    Baca Selengkapnya
    Garuda Indonesia Siapkan Dana Rp774 Miliar untuk Bayar Utang, Uangnya Dari Mana?
    Garuda Indonesia Siapkan Dana Rp774 Miliar untuk Bayar Utang, Uangnya Dari Mana?

    Garuda Indonesia Siapkan Dana Rp774 Miliar untuk Bayar Utang, Uangnya Dari Mana?

    Baca Selengkapnya
    Cara Menghitung Bunga Persen Pinjaman, Pahami Rumusnya
    Cara Menghitung Bunga Persen Pinjaman, Pahami Rumusnya

    Penting untuk memperhatikan suku bunga sebelum mengajukan pinjaman.

    Baca Selengkapnya