Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api di Masa Pandemi, Ini Syarat Pentingnya

Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api di Masa Pandemi, Ini Syarat Pentingnya Ilustrasi kereta api. ©Creative Commons/Syaifan Bahtiar Nirwansyah

Merdeka.com - Selama masa pandemi virus covid-19 yang hingga saat ini masih berlangsung, anak berusia 12 tahun tidak boleh melakukan perjalanan menggunakan angkutan jasa Kereta Api Indonesia. Namun, baru-baru ini PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI kembali menurunkan peraturan baru dengan mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun boleh naik Kereta Api.

Peraturan tersebut ditetapkan sejak Jumat (22/10) lalu. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengungkapkan, bahwa aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 (20/10).

Joni juga mengatakan bahwa anak usia di bawah 12 tahun yang akan naik kereta api wajib didampingi oleh orang tua ataupun keluarga dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

"Meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh, memakai masker dengan sempurna dalam kondisi sehat dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin," ungkap Joni Martinus di Jakarta, Jumat (22/10).

Ini merupakan syarat lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api:

1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

- Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

- Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Pada pelanggan KA Lokal juga diwajibkan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket. Sedangkan untuk KA Jarak Jauh berlaku mulai 26 Oktober 2021.

Penggunaan NIK berlaku bagi pelanggan dewasa atau anak-anak dalam rangka mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK untuk semua sektor layanan publik. Penggunaan NIK juga bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Pasalnya KAI telah berintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.

Pelanggan diminta untuk mematuhi protokol kesehatan yaitu dengan memakai masker kain 3 lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer

"Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius," ungkap Joni. (mdk/bil)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP