Eks Wakapolri Sentil Kapolri soal Pagar Laut Mesterius 'Polri Segera Ambil Alih'
Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno turut angkat bicara mengenai polemik pagar laut.
![Eks Wakapolri Sentil Kapolri soal Pagar Laut Mesterius 'Polri Segera Ambil Alih'](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/newsCover/2025/1/28/1738083284907-lhq74.jpeg)
Eks Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol (Purn) Oegroseno turut angkat bicara mengenai polemik pagar laut yang membentang lebih dari 30 km di pesisir utara Tangerang, Banten.
Menurut penjelasan Oegroseno, pelaku pemagaran laut yang masih misterius tersebut telah melanggar begitu banyak peraturan perundang-undangan yang berlaku di tanah air. Setidaknya, Oegroseno menyebut lebih dari lima UU yang berhasil dilanggar para pelaku.
Dia pun secara tegas menyentil institusi Polri untuk segera mengambil alih kasus sekaligus menuntaskan permasalahan hingga ke akar. Seperti apa pernyataannya? Berikut ulasan selengkapnya.
Eks Wakapolri Bicara soal Pagar Laut
Komjen Pol (Purn) Oegroseno dalam perbincangannya bersama eks Ketua KPK Abraham Samad pada kanal YouTube Abraham Samad Speak Up secara khusus angkat bicara soal pagar laut di pesisir utara Tangerang Banten.
Pagar yang terbuat dari bambu itu disebutnya tak lagi bisa diterima. Sebab menurutnya, pemagaran laut secara sengaja itu telah melanggar berbagai Undang-undang yang masih berlaku di tanah air.
"Dari awal, orang kalau melihat pemancangan suatu tiang atau bambu untuk menambatkan perahu kan ya masih bisa diterima. Tapi setelah dilihat pemagaran laut itu sepanjang 30 km, di sini saya melihat beberapa UU yang berpotensi dilanggar itu cukup banyak," ungkapnya.
Pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu bahkan tak segan menjabarkan berbagai regulasi yang berhasil didobrak para pelaku pemagaran laut.
Di antaranya yakni terdapat berbagai pasal KUHP, UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, UU No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, hingga UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Jadi yang pertama tentang pasal KUHP, UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, kemudian ada UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009, ada juga UU Kelautan No. 32 Tahun 2014, berkaitan juga tentang UU Sumber Daya Air, kemudian UU Cipta Kerja, dan ada lagi UU Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.
![Eks Wakapolri Sentil Kapolri soal Pagar Laut Mesterius 'Polri Segera Ambil Alih'](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/tempImage/2025/1/28/1738083164134-7c79hk.jpeg)
Sentil Polri
Berkaca dari hal itu, Oegroseno menganggap jika institusi yang sebenarnya memiliki pemahaman serta kewenangan penuh untuk menuntaskan polemik ialah Polri. Dia turut menyentil Kapolri agar mengambil alih kasus untuk segera menemukan akar permasalahannya dengan tepat.
"Sehingga di sini yang memiliki kewenangan penuh itu, yang paling tepat menangani dan punya kewenangan penuh adalah Polri. Karena telah melanggar UU cukup banyak, ya saya berharap Polri segera mengambil alih," katanya.
Di sisi lain, Oegroseno turut menyayangkan sikap Polri jika terbukti berdiam diri saat mendapati proses pemagaran laut sejak awal.
Padahal dia menyebut, institusi yang kerap dijuluki sebagai Korps Bhayangkara itu bisa saja mengerahkan tenaga dan menghalangi proses pemagaran laut jika terdapat laporan yang transparan dari para Bhabinkamtibmas hingga personel Badan Intelijen Keamanan Negara.
"Polri itu kan punya ujung tombaknya Bhabinkamtibmas. Itu setidak-tidaknya sudah membuat laporan polisi model A, itu ada pemasangan bambu dan bisa berbulan-bulan. Nah laporan ini ada atau tidak. Kita juga punya Badan Intelijen Keamanan Negara. Sehingga kalau sampai saat ini tidak ada laporan polisi ya sangat disayangkan," tukasnya.
TNI AL 'Obrak Abrik' Pagar Laut Tangerang
Sebelumnya, tim gabungan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TNI AL, hingga Polairud berhasil membongkar pagar laut di pesisir utara Tangerang, Banten sejak Rabu (21/1) silam.
Per Selasa (28/1) lalu, petugas gabungan pun dilaporkan telah membongkar lebih dari 18 kilometer pagar laut di wilayah utara Kabupaten Tangerang. Proses pembongkaran ini dilakukan secara intensif, tanpa mengenal hari libur. Bahkan, pada saat cuti bersama, ratusan petugas tetap turun ke laut untuk melaksanakan tugas tersebut.
Setiap harinya, ada target pembongkaran yang ditetapkan yakni antara kisaran 3,5 hingga 5 kilometer. Meski demikian, pelaksanaan tetap bergantung pada kondisi cuaca di tengah laut, karena keselamatan petugas dan nelayan yang turut terlibat dalam pembongkaran menjadi prioritas utama.
![Eks Wakapolri Sentil Kapolri soal Pagar Laut Mesterius 'Polri Segera Ambil Alih'](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/tempImage/2025/1/28/1738083230126-j1q6u.jpeg)
Pembongkaran ini dilakukan karena keberadaan pagar laut dirasakan langsung dan sangat merugikan bagi nelayan di wilayah tersebut.
Bahkan, pembongkaran pagar laut juga atas instruksi langsung dari Presiden Indonesia Prabowo Subianto.
Dalam proses pembongkaran, prajurit TNI AL dan para nelayan telah berhasil membongkar pagar laut sepanjang lebih dari 2 Km dari 30,16 Km dalam kurun waktu 1 hari.
Dengan adanya pembongkaran pagar laut, mampu memberikan akses berlayar bagi nelayan di pesisir Tangerang.
Tindakan tegas ini tak lain merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat di pesisir Kabupaten Tangerang yang dihebohkan dengan adanya pagar laut berbahan bambu. Disinyalir, pagar itu terbentang hingga 30,16 kilometer dan mencakup enam kecamatan hingga 16 desa di Kabupaten Tangerang.
Munculnya pagar bambu tersebut membuat para nelayan di sekitar Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, khawatir dengan mata pencahariannya. Selain telah menutup akses para nelayan, pagar juga melenyapkan ikan yang ada di tempat berdirinya bambu itu.