Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hukum Mengubur Jenazah dengan Peti Dalam Islam, Ini Penjelasannya

Hukum Mengubur Jenazah dengan Peti Dalam Islam, Ini Penjelasannya Ilustrasi pemakaman. ©2012 Shutterstock/Kzenon

Merdeka.com - Banyak orang dibuat penasaran dengan hukum mengubur jenazah dengan peti dalam agama Islam. Setiap muslim yang meninggal dunia wajib untuk dikuburkan sesuai dengan syariat Islam yang sudah ditentukan.

Ada beberapa rukun, syarat, dan tata cara pelaksanaan pemakaman jenazah yang disesuaikan dengan Alquran dan sunnah. Dalam tata cara pelaksanaan pemakaman, jenazah akan dimasukkan ke dalam liang lahat dengan posisi miring ke kanan dan menghadap kiblat.

Baca juga: Apa Itu Mumifikasi Pahami Proses Dan Perbedaannya

Biasanya, jenazah juga diposisikan agar menempel dengan tanah tanpa penghalang apapun. Lalu bagaimana jika jenazah dimakamkan menggunakan peti? Bagaimana hukumnya dalam Islam? Simak ulasannya dilansir dari laman NU Online dan berbagai sumber, Kamis (16/6/2022):

Hukum Menguburkan Jenazan dengan Peti Menurut Islam

Sesuai pendapat mayoritas ulama, hukum menguburkan jenazah menggunakan peti adalah makruh. Pertama, hal itu disebut bukan termasuk dalam perkara yang diriwayatkan oleh Rasulullah SAW maupun sahabat.

Sebaliknya, penutup liang lahat bagi jenazah muslim lebih diutamakan menggunakan batu bata merah, papan kayu, batu yang dibentuk, atau batu bata yang dicampur dengan air dan tanah untuk merapatkannya.

Selain itu, Rasulullah SAW juga pernah bersabda tentang penggunaan keranda sebagai alat bantu menggotong jenazah.

مَنْ اتَّبَعَ جِنَازَةً فَلْيَحْمِلْ بِجَوَانِبِ السَّرِيرِ كُلِّهَا فَإِنَّهُ مِنْ السُّنَّةِ

Artinya: "Barang siapa mengikuti jenazah maka hendaklah memikul pada keempat penjuru ranjang (keranda) karena sesungguhnya seperti itu adalah dari sunnah," (HR Ibnu Majah).

Kondisi Jenazah yang Diperbolehkan Dikubur dengan Peti

Meski begitu, ada beberapa kondisi tertentu yang memperbolehkan penggunaan peti untuk menguburkan jenazah. Salah satunya, ketika kondisi tanah makam gembur atau basah. Selain itu, hal ini juga berlaku bagi jenazah yang hangus terbakar sehingga tidak memungkinkan hanya menggunakan kain kafan saja sebagai penutupnya.Atau jenazah yang meninggal tenggelah di tengah laut. Maksudnya, kondisi di mana jenazah baru ditemukan dan daratan masih terbilang jauh hingga dikhawatirkan keadaan jenazah akan berubah.Pada tahun 2020 lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan Ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang pengurusan jenazah yang terpapar COVID-19. Demi mencegah penularan dan menjaga keselamatan petugas, jenazah dimakamkan dengan peti yang tidak tembus air dan udara.

Pada kondisi ini, pemakaman Islam menggunakan peti jenazah berlaku karena darurat tanpa membuka peti, plastik, dan kafan.

Nihayatl Muhtaj ila Syarhil Minhaj Soal Menguburkan Jenazah dengan Peti

Dilansir dari NU Online, hukum menguburkan jenazah dengan peti menurut Islam sebagaimana dalam Nihayatl Muhtaj ila Syarhil Minhaj:

 ( ويكره دفنه في تابوت ) بالإجماع ؛ لأنه بدعة ( إلا في أرض ندية ) بسكون الدال وتخفيف التحتية ( أو رخوة ) وهي بكسر الراء أفصح من فتحها : ضد الشديدة فلا يكره للمصلحة ولا تنفذ وصيته به إلا في هذه الحالة ، ومثل ذلك ما إذا كان في الميت تهرية بحريق أو لذع بحيث لا يضبطه إلا التابوت أو كانت امرأة لا محرم لها كما قاله المتولي لئلا يمسها الأجانب عند الدفن أو غيره ، وألحق في المتوسط بذلك دفنه في أرض مسبعة بحيث لا يصونه من نبشها إلا التابوت .

Artinya: "Dan dimakruhkan mengubur mayat di dalam peti, dengan ijma’ ulama karena hal itu dinilai bid’ah. Kecuali pada bumi yang basah atau sangat lembek...maka tidaklah makruh mengubur mayat dengan peti pada tanah yang tersebut karena maslahah, walaupun mayt sendiri berwasiat demikian. Begitu juga apabila keadaan mayat sangat rapuhnya, karena tersengat atau terbakar yang tidak mungkin mayat bisa utuh kecuali dengan cara dipeti. Atau terkecuali mayat adalah perempuan dan tidak ada muhrim yang dapat menguburkannya sehingga yang tersisa adalah orang lain (yang tidak boleh menyentuhnya), maka mayat boleh dipeti. Dan terakhir jika dikhawatirkan adanya berbagai binatang buas yang mengkhawatirkan mayat"

Tata Cara Menguburkan Jenazah Dalam Islam

Lalu bagaimana tata cara menguburkan jenazah itu sendiri? Agar lebih memahaminya, berikut tata cara menguburkan jenazah menurut Islam:1. Masukkan jenazah ke liang lahat dalam posisi miring ke kanan dan menghadap kiblat. Kemudian baca doa, "Bismillahi wa'ala millati rasuulillahi"2. Menggunakan tirai kain untuk jenazah perempuan.3. Jenazah perempuan dimasukkan ke dalam liang lahat oleh muhrimnya. Jika tidak ada, bisa diganti dengan orang tua yang salih.4. Tali pengikat kain kafan dilepas semuanya, mulai dari pipi kanan hingga ujung kaki.5. Jenazah ditutup dengan papan kayu atau bambu.6. Timbun jenazah dengan tanah, boleh diratakan atau ditinggikan seperlunya sebagai tanda.7. Makam diberikan batu nisan.8. Mendoakan jenazah dan memohonkan ampun atas segala khilaf yang dilakukan olehnya. Berikut lafaz doanya yang bisa dibaca: Allahummaghfir lil mayyiti ‘indal qobri bis syafa’ati rosulillahi shollallohu ‘alaihi wa sallam. Waj’alillahumma qobruhu roudhotan min riyadhil jinan, wa la taj’al qobohu hufrotan min hufarin niron.Artinya : "Ya Allah, ampunilah mayit ini di dalam kubur berkat syafa’at Rasulullah SAW. Jadikanlah, ya Allah, kuburnya sebagai taman dari taman sorga, janganlah engkau jadikan kuburnya sebagai jurang dari jurang-jurang neraka".

(mdk/khu)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP