Hukum Menikahi Saudara Ipar Setelah Kakak Perempuannya Meninggal
Hati-hati, ini hukum menikahi adik ipar menurut Buya Yahya. Bolehkah menikahi adik ipar setelah istri meninggal?

KH Yahya Zainul Ma'arif atau lebih dikenal dengan Buya Yahya, memberikan penjelasan mengenai hukum pernikahan dalam perspektif Islam.
Dalam pembahasannya, Buya Yahya mengangkat isu mengenai hukum menikahi adik dari seorang wanita setelah kematian kakaknya, yang biasa disebut adik ipar.
Ia memulai penjelasannya dengan menguraikan hukum dasar yang berkaitan dengan pernikahan. Menurut Buya Yahya, dalam konteks hukum Islam, seorang pria dilarang untuk menikahi adik dari seorang wanita selama ia masih terikat pernikahan dengan kakaknya.
"Seorang laki-laki yang menikahi seorang perempuan tidak diperbolehkan untuk menikahi adiknya selama hubungan dengan kakaknya masih ada," jelasnya, seperti yang dikutip dari video di kanal YouTube @buyayahyaofficial.
Penjelasan ini mengacu pada aturan syariat Islam yang melarang penggabungan antara kakak dan adik dalam satu pernikahan. Larangan ini bertujuan untuk menjaga keharmonisan dalam keluarga dan mencegah kemungkinan terjadinya konflik.
Boleh Menikah jika Kakak Perempuan Meninggal
Buya Yahya menegaskan pentingnya pemahaman mengenai peraturan ini bagi umat Muslim agar mereka dapat menjalani kehidupan berkeluarga sesuai dengan ajaran agama.
Ia juga menjelaskan bahwa terdapat pengecualian pada aturan ini jika kakak dari wanita yang bersangkutan telah meninggal. Dalam situasi seperti itu, pernikahan dengan adik dari wanita yang sebelumnya menikah menjadi diperbolehkan.
"Karena tidak diperkenankan untuk mengumpulkan kakak dan adik dalam satu ikatan pernikahan, namun jika kakaknya telah tiada, maka menikahi adiknya setelah itu sah," ujarnya.
Pernyataan Buya Yahya ini menunjukkan bahwa setelah kakak meninggal, hubungan mahram yang menghalangi pernikahan tersebut sudah tidak berlaku. Oleh karena itu, seorang pria yang sebelumnya dilarang untuk menikahi adik dari istrinya karena adanya kakak, kini dapat melanjutkan hubungan tersebut setelah kakak meninggal.
Buya Yahya juga menambahkan bahwa pernikahan dalam kondisi ini dapat membawa keuntungan tertentu.
"Oleh karena itu, mahramnya menjadi mahram sementara, dan ini bisa jadi menguntungkan karena anaknya sudah dekat dengan bibinya, sehingga bibinya bisa langsung berperan sebagai ibunya," jelasnya.
Boleh turun dari ranjang, tetapi juga boleh naik ke ranjang.
Buya Yahya menambahkan bahwa dalam perspektif hukum Islam, terdapat fleksibilitas tertentu terkait hubungan mahram dan pernikahan setelah salah satu pasangan meninggal.
"Boleh turun ranjang, naik ranjang juga diperbolehkan, artinya kakaknya juga bisa menjadi mahram sementara," jelasnya.
Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai dinamika hukum keluarga dalam Islam. Video yang diunggah oleh Buya Yahya mengenai topik ini menekankan pentingnya memahami aturan-aturan seputar pernikahan dan mahram agar kehidupan berkeluarga dapat dijalani dengan baik.
Dengan penjelasan tersebut diharapkan umat Muslim dapat lebih bijaksana dalam menjalani kehidupan berkeluarga serta memahami konsekuensi hukum dari setiap keputusan yang diambil dalam pernikahan.
Buya Yahya berharap setiap individu dapat membuat keputusan yang tepat dan sesuai dengan hukum Islam, sehingga keharmonisan dan keadilan dalam kehidupan berkeluarga dapat terjaga
Tontonlah Video yang Direkomendasikan Ini:
Berikut adalah versi yang berbeda dari kalimat tersebut tanpa mengubah konteksnya: