HUT TNI ke-78: Sejarah TNI, Beserta Tugas Pokok dan Fungsinya
TNI merupakan garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara. Namun bagaimana sejarah terbentuknya hingga tetap diandalkan sampai saat ini?
TNI merupakan garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara. Namun bagaimana sejarah terbentuknya hingga tetap diandalkan sampai saat ini?
HUT TNI ke-78: Sejarah TNI, Beserta Tugas Pokok dan Fungsinya
Tanggal 5 Oktober selalu diperingati sebagai Hari Ulang Tahun (HUT) Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pada tahun 2023 ini, TNI genap akan berusia ke-78 setelah didirikan pertama pada tahun 1945.
Saat ini TNI memiliki tiga matra angkatan bersenjata yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Udara, dan TNI Angkatan Laut.
TNI dibentuk sebagai bentuk perlawanan terhadap penjajahan Belanda demi mempertahankan kemerdekaan. Meski saat ini tidak lagi sama situasinya pada masa penjajahan, TNI tetap memiliki tugas pokok dan fungsi yang krusial dalam menjaga keutuhan dan pertahanan negara.
Namun tak semua orang tahu sejarah terbentuknya TNI hingga bisa berusia 78 tahun saat ini. Bagaimana selengkapnya? Dilansir Merdeka.com dari laman tni.mil.id, Kamis (5/10) berikut informasinya.
-
Apa tugas utama TNI? Tetapi untuk pengamanan politik presiden, mutlak harus didukung oleh keterlibatan keluarga dan juga presidennya sendiri,“ kata Benny.
-
Apa kewajiban utama TNI? Tentara hanya mempunyai kewajiban satu, yaitu mempertahankan kedaulatan. Sudah cukup kalau tentara teguh memegang kewajiban ini, lagipula sebagai tentara, disiplin harus dipegang teguh.
-
Apa tema HUT TNI tahun ini? Pada tahun ini, peringatan HUT TNI diketahui bertajuk 'TNI Patriot NKRI Pengawal Demokrasi untuk Indonesia Maju'.
-
Apa yang dirayakan di HUT TNI? Setiap perayaan HUT TNI membawa semangat patriotisme yang menggelora, mengingatkan kita akan dedikasi dan keberanian para anggota TNI dalam menjalankan tugas mulia mereka.
-
Kenapa HUT TNI dirayakan? Pada tanggal ini, TNI merayakan sejarah dan pengabdiannya dalam menjaga kedaulatan dan keamanan bangsa Indonesia.
-
Apa tugas dari Panglima TNI? Dengan mempertimbangkan banyak aspek dan kepentingan nasional.
Sejarah TNI
Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi bagian penting dari perjuangan bangsa Indonesia saat merebut kemerdekaan dari penjajahan.
Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR). Namun sejak 5 Oktober 1945 BKR diubah namanya menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
Meski TKR telah berdiri, namun masih banyak kekuatan bersenjata rakyat yang terus berjuang dan bertempur Dalam perkembangan untuk tegaknya kedaulatan dan kemerdekaan bangsa.
Akhirnya pemerintah berniat Untuk mempersatukan dua kekuatan bersenjata yaitu TRI sebagai tentara regular dan badan-badan perjuangan rakyat. Sehingga pada tanggal 3 Juni 1947 Presiden Soekarno mengesahkan secara resmi berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Berdirinya TNI tidak semerta-merta berhasil menumpas masalah dalam negeri. Pada masa kritis selama Perang Kemerdekaan (1945-1949), TNI berupaya untuk mewujudkan dirinya sebagai tentara rakyat, tentara revolusi, dan tentara nasional.
Masalah silih berganti muncul dari dalam dan luar negeri. Dari dalam negeri, TNI menghadapi campur tangan baik yang berdimensi politik maupun dimensi militer. Campur tangan bersumber dari golongan komunis yang ingin menempatkan TNI dibawah pengaruh mereka melalui Pepolit, Biro Perjuangan, dan TNI-Masyarakat.
Selain itu muncul pula pemberontakan dan pergolakan bersenjata di beberapa daerah dan pemberontakan PKI di Madiun serta Darul Islam (DI) di Jawa Barat yang dapat mengancam integritas nasional.
Tantangan dari luar negeri yaitu TNI dua kali menghadapi Agresi Militer Belanda dengan amunisi senjata dan organisasi yang lebih modern.
Kala itu kekuatan TNI sangat terbatas dalam menghadapi Agresi Militer Belanda.
Rakyat Indonesia akhirnya turun tangan membantu TNI hingga munculah Perang Rakyat Semesta dimana segenap kekuatan TNI dan masyarakat serta sumber daya nasional dikerahkan untuk menghadapi agresi tersebut.
Karena upaya tersebut, integritas dan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dapat dipertahankan oleh kekuatan TNI bersama rakyat.
Tergabung di Angkatan Perang RIS (APRIS)
Pada akhir tahun 1949 dibentuklah Republik Indonesia Serikat (RIS) lewat keputusan di Konferensi Meja Bundar (KLB). Sejalan dengan itu, dibentuk pula Angkatan Perang RIS (APRIS) yang merupakan gabungan TNI dan KNIL dengan TNI sebagai inti kekuatan.
Namun RIS tidaklah berumur panjang. Pada bulan Agustus 1950 RIS dibubarkan dan Indonesia kembali ke bentuk Negara kesatuan. Karena keputusan tersebut, APRIS pun berganti nama menjadi Angkatan Perang RI (APRI).Pada masa Demokrasi Liberal, Indonesia penuh dengan berbagai pemberontakan dalam negeri. Pada tahun 1950 bekas anggota KNIL melancarkan pemberontakan di Bandung (pemberontakan Angkatan Perang Ratu Adil/APRA), di Makassar Pemberontakan Andi Azis, dan di Maluku pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS).
Di Jawa Barat muncul pemberontakan dari DI TII Jawa Barat hingga melebar pengaruhnya ke Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Aceh.
Pada tahun 1958 Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia/Perjuangan Rakyat Semesta (PRRI/Permesta) melakukan pemberontakan di sebagian besar Sumatera dan Sulawesi Utara yang membahayakan integritas nasional.
Meski dihujani banyak pemberontakan militer, semua TNI bersama kekuatan komponen bangsa lainnya bisa menumpasnya.
TNI-Polri Dibawah Komando ABRI
Muncul rencana untuk menyatukan organisasi angkatan perang dan Kepolisian Negara menjadi organisasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) pada tahun 1962.
Menyatunya kekuatan Angkatan Bersenjata di bawah satu komando, diharapkan dapat mencapai efektifitas dan efisiensi dalam melaksanakan perannya, serta tidak mudah terpengaruh oleh kepentingan kelompok politik tertentu.Namun hal tersebut banyak mendapat tentangan terutama dari Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai bagian dari komunisme internasional yang senantiasa gigih berupaya menanamkan pengaruhnya ke dalam tatanan kehidupan bangsa Indonesia termasuk ke dalam tubuh ABRI melalui penyusupan dan pembinaan khusus.
Selain itu PKI ingin memanfaatkan pengaruh Presiden/Panglima Tertinggi ABRI untuk kepentingan politiknya.
Meski diterpa banyak gejolak politik dan keamanan, ABRI melaksanakan tugasnya sebagai kekuatan hankam dan sebagai kekuatan sospol.
Sebagai alat kekuatan hankam, ABRI menumpas pemberontak PKI dan sisa-sisanya.
ABRI bertekad untuk terus mendorong terciptanya tatanan politik baru untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 45 secara murni dan konsekwen.
Tugas Pokok dan Fungsi TNI
Tugas pokok dan fungsi TNI diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Disebutkan TNI memiliki menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.Tugas pokok TNI dibagi 2(dua) yaitu: operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.
Beberapa tugas pokok TNI di antaranya:
-Operasi militer selain perang meliputi operasi mengatasi gerakan separatis bersenjata
-mengatasi pemberontakan bersenjata
-mengatasi aksi terorisme
-mengamankan wilayah perbatasan
-mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
-melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
-mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
-memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
-membantu tugas pemerintahan di daerah
-membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
-membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
-membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
-membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
-membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.
Fungsi TNI
1. TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai;
-Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
-Penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
-pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
2. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara.