Laporan di Polisi Tidak Tuntas, Begini Penjelasan dari Iptu Benny Terang Benderang
Pembina media investigasi hukum online, Iptu Benny Surbakti jelaskan soal laporan polisi yang tidak tuntas.
Pembina media investigasi hukum online, Iptu Benny Surbakti menjelaskan soal laporan polisi yang tidak tuntas.
Laporan di Polisi Tidak Tuntas, Begini Penjelasan dari Iptu Benny Terang Benderang
Banyak orang mungkin dibuat penasaran tentang beberapa laporan polisi yang tidak dituntaskan alias mandeg di tengah jalan.
Pembina media investigasi hukum online, yakni Iptu Benny Surbakti pun membeberkan alasannya.
Melalui unggahan di Instagram pribadinya, dia memberikan penjelasan tentang laporan polisi yang tidak tuntas. Simak ulasannya:
Penjelasan Iptu Benny Soal Laporan yang Mandeg
Dalam unggahannya, Iptu Benny menjelaskan alasan bagaimana sebuah laporan polisi bisa tak tuntas alias mandeg.
"Polisi menangani perkara itu dasarnya laporan polisi (LP). Lalu, yang berhak melapor adalah orang yang mengetahui, melihat, atau mengalami (korban) dugaan tindak pidana,"
kata Iptu Benny dikutip dari Instagram @elangmaut_indonesia (26/9).
Setelah ada laporan polisi (LP), petugas baru bisa melakukan penyidikan.
Proses penyidikan sendiri biasanya dilakukan oleh penyidik untuk menemukan bukti, saksi, hingga menetapkan tersangka.
"Pelapor cukup melaporkan dugaan tindak pidana maka penyidik lah yang bertugas mencari bukti, menemukan saksi, membuat terang suatu perkara, menemukan tersangka, dan kemudian membawanya kepada jaksa," ungkap Benny.
Usai penyidik selelai melakukan penyidikan, mereka berwenang memanggil saksi untuk dimintai keterangan.
Apabila saksi mangkir, penyidik juga memiliki kewenangan untuk membawa secara paksa.
Namun, penyidikan ternyata beda dengan penyelidikan.
Jika polisi masih dalam tahap penyelidikan, mereka tidak berwenang untuk membawa saksi ke kantor.
"Tetapi kalau polisi masih melakukan penyelidikan bukan penyidikan polisi tidak boleh membawa (orang) paksa sebagai saksi," kata Benny.
Mengapa Laporan Bisa Tak Tuntas?
Seperti dijelaskan di atas, penanganan suatu kasus di kepolisian berdasarkan adanya surat Laporan Polisi (LP) yang dibuat oleh pelapor.
Maka, saat sebuah kasus tidak tuntas bisa jadi lantaran pelapor belum membuat LP namun baru membuat pengaduan ke kantor polisi.
"Kalau anda melapor pastikan membuat laporan polisi (LP) bukan sekadar pengaduan atau memberikan informasi. Kalau sekadar pengaduan polisi hanya bisa melakukan penyelidikan," kata Benny.
"Namun kalau Anda sudah membuat LP (laporan polisi) itu sudah masuk penyidikan. Dan polisi bisa melakukan upaya paksa, jadi tidak ada lagi alasan saksi tidak datang," tambahnya
Pada dasarnya, anggota Polri memang dilarang untuk menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan atau laporan dan pengaduan dari masyarakat.Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP).
Saat menemukan, melihat, atau mengalami suatu tindak pindana, pastikan untuk langsung membuat Laporan Polisi (LP) resmi agar kasus bisa segera masuk tahap penyidikan.