Pakaian Terkena Najis Diketahui Setelah Sholat, Haruskah Sholat Diulang?
Para ulama menegaskan bahwa jika pakaian seseorang terkena najis, maka ia wajib mengulang sholat.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya sholat adalah bersih dari hadas dan najis. Oleh karena itu, penting bagi setiap orang untuk memastikan bahwa tubuhnya dalam keadaan bersih sebelum melaksanakan sholat. Kebersihan ini sangat berpengaruh terhadap keabsahan sholat yang dilakukan. Dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW bersabda: "Allah tidak menerima sholat yang tidak dengan bersuci dan tidak menerima sedekah dari orang yang berkhianat" (HR. An-Nasa'i).
Akan tetapi, ada kalanya seseorang merasa yakin bahwa dirinya sudah bersih, namun setelah sholat, ia menyadari bahwa pakaiannya terkena najis. Dalam situasi seperti ini, pertanyaan yang muncul adalah bagaimana status keabsahan sholat yang baru dilaksanakan? Apakah ia diwajibkan untuk mengulang sholatnya? Untuk menjawab pertanyaan ini, berikut penjelasannya yang dikutip dari laman NU Online.
Pendapat Para Ulama
Dalam menanggapi peristiwa tersebut, terjadi perbedaan pandangan di antara para ulama mengenai hukum yang harus diterapkan. Pendapat pertama menyatakan bahwa seseorang wajib mengulang sholat yang telah dilaksanakan. Pendapat ini dipegang oleh Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hanbali. Di sisi lain, Pendapat kedua tidak ada kewajiban untuk mengulang sholat tersebut. Pandangan ini diambil oleh mayoritas ulama dari kalangan mutaqaddimin (ulama terdahulu).
Perbedaan pendapat mengenai masalah ini dijelaskan dalam kitab Al-Majmu' ala Syarh al-Muhadzab. Di dalamnya, dijelaskan beberapa pandangan ulama terkait orang yang melakukan sholat sambil membawa najis yang ia lupakan atau tidak diketahuinya. Kami menyebutkan bahwa sesungguhnya qaul ashah (pendapat yang lebih kuat) dalam mazhab kita (Mazhab Syafi'i) adalah bahwa sholat tersebut wajib diulang. Pendapat ini juga diikuti oleh Abu Qalabah dan Imam Ahmad. Sementara itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak wajib mengulangi sholat, seperti yang dinyatakan oleh Imam Ibnu Mundzir berdasarkan riwayat dari Sahabat Ibnu 'Umar, Ibnu al-Musayyab, Thawus, Atha', Salim bin 'Abdullah, Mujahid, Sya'bi, Nukho'i, Zuhri, Yahya al-Anshari, Auza'i, Ishaq, dan Imam Abi Tsur.
Imam Ibnu Mundzir, serta aku (Imam Nawawi), menjelaskan bahwa "Pendapat tidak wajibnya mengulangi sholat adalah pendapat Imam Malik. Pendapat ini kuat dari segi dalilnya dan merupakan pendapat yang terpilih." (Syarafuddin Yahya an-Nawawi, Al-Majmu' ala Syarh al-Muhadzab, Juz 4, Hal. 163).
Disarankan Mengulangi Sholat Jika Terkena Najis
Dalam situasi di mana seseorang menyadari bahwa pakaian yang dikenakan telah terkena najis, namun saat hendak melaksanakan sholat ia lupa akan hal tersebut, terdapat dua pandangan hukum yang berbeda mengenai kewajiban mengulangi sholat. Setelah menyelesaikan sholat, jika ia baru ingat bahwa pakaiannya najis, maka perbedaan pandangan ini muncul mengenai apakah ia perlu mengulang sholat yang telah dilakukannya. Dalam konteks ini, kita memiliki kebebasan untuk memilih salah satu dari dua pendapat yang ada, karena perbedaan pandangan di kalangan ulama merupakan salah satu bentuk rahmat dari Allah SWT kepada umat Nabi Muhammad (ikhtilafu ummat rahmatun).
Walaupun demikian, bagi penganut mazhab Syafi'i, lebih baik untuk tetap konsisten mengikuti pendapat mazhabnya yang menyatakan bahwa wajib untuk mengulangi sholat tersebut. Dengan cara ini, mereka memilih untuk lebih berhati-hati dan tetap berpegang pada pandangan yang kuat dalam mazhab mereka. Wallahu a'lam.