Pandemi, Ini Cara Urus ITAS/ITAP/IMK Habis Saat di Luar Negeri

Merdeka.com - Indonesia hingga kini masih terus berupaya menekan penyebaran Covid-19. Meski sudah mengalami perubahan cukup baik, pemerintah tetap melanjutkan upaya-upaya yang telah dijalani. Salah satunya terkait kedatangan WNI atau WNA dari luar negeri.
Beberapa kebijakan pun dikeluarkan pemerintah. Termasuk cara mengurus ITAS/ITAP/IMK yang habis masa berlakunya namun masih berada di Luar Negeri. Rupanya, ITAS/ITAP/IMK yang habis masa berlakunya masih bisa diurus loh. Melansir dari akun Instagram resmi ditjen_imigrasi, simak ulasan informasinya berikut ini.
Cara Urus ITAS/ITAP/IMK yang Akan Habis di Luar Negeri
Bagi seseorang yang ITAS/ITAP/IMK atau Izin Masuk Kembali akan habis masa berlakunya dan masih berada di luar negeri bisa mengajukan perpanjangan. Pengajuan perpanjangan izin tinggal tersebut dapat dilakukan tanpa harus masuk terlebih dahulu ke Indonesia.
Pengajuan perpanjangan izin tinggal dilakukan oleh Penjamin Orang Asing. Di mana dengan mendatangi Kantor Imigrasi.
Sejak kedatangan orang asing yang ITAS/ITAP/MREP telah diperpanjang dalam kurun waktu 30 hari, penjamin wajib melaporkannya. Pelaporan bisa disampaikan ke Kantor Imigrasi atas kedatangannya.
Akan tetapi hal tersebut tidak bisa dilakukan jika sudah melewati batas waktu alias sudah expired. Jika sudah terlanjur expired, maka wajib untuk mengajukan visa baru.
(mdk/tan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya