Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perlawanan Helmy Yahya Dicopot dari Dirut TVRI oleh Dewas Hingga Tetes Darah Terakhir

Perlawanan Helmy Yahya Dicopot dari Dirut TVRI oleh Dewas Hingga Tetes Darah Terakhir Helmi Yahya. ©2020 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Mantan Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya melakukan pembelaan atas pencopotannya oleh Dewan Pengawas (Dewas) TVRI. Hal itu disampaikan depan Komisi I DPR saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Selasa (28/1).

Helmy menyebut ia tak diberi ruang untuk melakukan pembelaan atas pencopotannya. Tangis pria yang pernah berprofesi sebagai pembawa acara ini pecah di akhir pembelaannya.

"Tidak ada hearing, tidak ada permintaan klarifikasi. Permintaan kami untuk berkomunikasi seperti arahan Komisi I DPR, Kominfo, BPK, Mensesneg, agar diselesaikan baik-baik tidak ada ruang," jelas Helmy dalam rapat tersebut.

Tak berhenti di situ, hingga saat ini Helmy Yahya terus melakukan pembelaan dan berencana melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Helmy Yahya Dicopot dari Dirut TVRI

Isu pemecatan Helmy Yahya dari jabatannya sebagai Direktur Utama (Dirut) TVRI sudah mencuat sejak akhir tahun 2019 lalu. Dewas TVRI telaha memutuskan dan mengirim surat pemecatan pada Helmy Yahya.

helmi yahya

2020 Liputan6.com/Johan Tallo

Keputusan tersebut berlaku sejak diterbitkannya SK Dewas Nomor 3 Tahun 2019, Selasa (3/12/2019) lalu. Menurut PP Nomor 13 Tahun 2005, Dewas memang memiliki kewenangan untuk memberhentikan direksi.

Menkominfo Johnny G Plate menyebut, direksi juga memiliki hak untuk membela diri. Ketika ditemui di kantornya, Plate juga menyarankan kepada deas dan direksi TVRI untuk menggunakan hak kewajibannya sebagai mana peraturan yang berlaku.

"Kami minta dan berharap dewas pengawas dan direksi untuk menggunakan hak dan kewajibannya sebagaimana diamanatkan dalam PP tersebut," jelas Plate, Jumat (6/12/2019).

Alasan Dewas Copot Helmy Yahya

Melansir dari Liputan6.com, Dewas TVRI telah mengungkap alasan pemecatan Helmy Yahya kepada Komisi I DPR RI. Salah satu poin alasan pemecatan tersebut ialah pembelian hak siar Liga Inggris. helmi yahya

2020 Liputan6.com/Johan Tallo

Salah satu anggota Dewas TVRI, Pamungkas Trishadiatmoko menyebut, Helmy tidak memberikan kelengkapan berkas penayangan Liga Inggris tersebut. Menurut Moko, pembelian hak siar Liga Inggris dapat memicu gagal bayar dan utang di 2020."Saya akan mencoba men-summary-kan kenapa Liga Inggris itu bisa menjadi salah satu pemicu gagal bayar ataupun munculnya utang yang seperti Jiwasraya. Sehingga kami akan paparkan urutannya," jelas Moko di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (22/1).

Curhatan Helmy Yahya di Rapat Komisi I DPR

Pemberhentian Helmy Yahya berlaku mulai 16 Januari 2020 lalu. Lewat kuasa hukum Helmy Yahya, Chandra Hamzah mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum. Menanggapi pembelaannya, Komisi I DPR menggelar RDPU bersama Helmy Yahya, Selasa (28/1) kemarin. helmi yahya

2020 Liputan6.com/Johan Tallo

Dalam rapat tersebut, Helmy blak-blakan mengungkap kronologi pemecatannya. Helmy menyebut telah menyiapkan 27 halaman pembelaan saat surat pemberitahuan rencana pemberhentian dari Dewas ia terima. "Saya tidak tahu apakah pembelaan saya dibaca atau tidak. Pembelaan saya ditolak, selesai. Saya resmi tidak lagi menjadi Dirut TVRI," curhat Helmy Yahya. Sebelumnya, Menteri Plate mengatakan, Helmy Yahya memiliki hak membela diri selama satu bulan hingga 4 Januari 2020, dan Dewas juga punya hak pembelaan."Setelah itu, Dewas mempunyai kesempatan 2 bulan berikutnya untuk meneliti pembelaan dan jawaban direksi TVRI," tutur Plate, Jumat (6/12/2019.

Ungkap WA Diblok Anggota Dewas TVRI

Setelah ia menerima surat pemberitahuan pemberhentian, Helmy merasa tidak diberi ruang untuk berkomunikasi dan melakukan pembelaan. Helmy juga menyebut telah melakukan upaya rekonsiliasi namun tidak ada tanggapan.002 isn

kapanlagi.com

Helmy Yahya juga mengungkapkan ketidak-kooperatifan salah satu anggota Dewas yang berupaya menutup komunikasi dengan memblokir WA-nya."Seorang anggota Dewas malah mem-blok WA saya, agar saya tidak bisa berhubungan. Saya bilang apa adanya. Saya tidak tahu. Tahu-tahu saya resmi diberhentikan jadi Dirut," cerita Helmy.

Pembelaan Helmy Yahya

Menanggapi alasan pemecatan yang diberikan Dewas kepadanya, Helmy menyangkal. Salah satunya terkait pembelian hak siar program asing dan Liga Inggris. helmy yahya terpilih sebagai ketua alumni stan periode 2019 2022

2019 Merdeka.com/Yayu

"Tidak benar TVRI dikuasai program asing. Program asing tidak lebih dari 10 persen," ucap Helmy, Selasa (28/1). Pria kelahiran 1963 ini juga menambahkan terkait pembelian hak siar Liga Inggris yang sudah diperhitungkannya dengan baik. "Hiburan murah yang sangat digemari di Indonesia itu badminton dan sepak bola. Kami mendapat kepercayaan harga sangat murah. Kami cuma bayar 2 juta dolar. Itu kami hitung per jam hanya Rp130 juta. Hanya karena Liga Inggris, publik nonton TVRI," bela Helmy.

Tangis Helmy Yahya dan Karyawan TVRI Pecah

Di akhir pembelaannya, suara Helmy Yahya mulai terdengar bergetar. Ia mengungkapkan perasaannya yang sudah terlanjur jatuh cinta dengan TVRI. "Saya terus terang, terlanjur cinta dengan TVRI. Saya menangis tadi," kata Helmy.helmy yahya

2020 Merdeka.com/Instagram Helmy Yahya

Tak sendiri, Helmy ditemani puluhan pegawai TVRI yang melihatnya dari balkon Komisi I DPR. Begitu selesai menyampaikan pembelaannya di hadapan Komisi I DPR, Helmy disambut para karyawan yang menyalami dan memberikan bunga padanya. "Lihat di balkon itu, untuk mereka saya berjuang," ucap Helmy di akhir pembelaannya, disambut tepuk tangan para pegawai.

Helmy Akan Ajukan Gugatan ke Pengadilan

Selesai memenuhi undangan Komisi I DPR untuk menyelesaikan masalah internal TVRI, Helmy Yahya mengaku akan terus melakukan pembelaan demi nama baiknya. Helmy juga menyebut akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).helmi yahya

2020 Liputan6.com/Johan Tallo

"Saya akan melakukan pembelaan. Mungkin besok atau lusa saya akan melakukan gugatan melalui pengadilan, mungkin PTUN. Saya membela nama baik saya. Saya adalah seorang profesional," tegasnya. (mdk/snw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Curhat Mantan Anggota KPPS Dipecat Gara-Gara Video Dukung Prabowo, Orangtuanya Terdampak
Curhat Mantan Anggota KPPS Dipecat Gara-Gara Video Dukung Prabowo, Orangtuanya Terdampak

Wanita tersebut bernama Helmi Herawati yang kini tak lagi sedih

Baca Selengkapnya
FOTO: Detik-Detik Anggota DPR Habiburokhman Dilempar Botol Pendemo Tolak Revisi UU Pilkada
FOTO: Detik-Detik Anggota DPR Habiburokhman Dilempar Botol Pendemo Tolak Revisi UU Pilkada

Kehadiran Habiburokhman di atas mobil komando mendapat penolakan keras dari massa pendemo.

Baca Selengkapnya
Wartawan Laporkan Pendukung SYL ke Polda Metro Jaya, Ini Kronologi Pengeroyokan
Wartawan Laporkan Pendukung SYL ke Polda Metro Jaya, Ini Kronologi Pengeroyokan

Wartawan dikeroyok saat liputan sidang vonis kasus korupsi mantan Mentan SYL.

Baca Selengkapnya
Temui Pendemo RUU Pilkada, Anggota DPR Habiburokhman Dilempari Botol
Temui Pendemo RUU Pilkada, Anggota DPR Habiburokhman Dilempari Botol

Massa melempari Habiburokhman dengan botol-botol air mineral. Peristiwa ini terjadi saat Habiburokhman menemui pendemo.

Baca Selengkapnya
VIDEO: DPR Kesal Pusat Data Jebol, Sindir Habis Menkominfo Pakai Hadist
VIDEO: DPR Kesal Pusat Data Jebol, Sindir Habis Menkominfo Pakai Hadist "Kehancuran!"

Anggota Komisi I DPR dari PKB Helmy Faishal mengkritik Menkominfo Budi Arie Setiadi soal serangan Pusat Data Nasional (PDN).

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Temui Pendemo: Tidak Ada Pengesahan RUU Pilkada
Anggota DPR Temui Pendemo: Tidak Ada Pengesahan RUU Pilkada

Saat menyampaikan orasi, Habiburokhman mengumumkan, tidak ada pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.

Baca Selengkapnya
Dewan Pers Desak Kapolda Metro Turun Tangan Usut Pendukung SYL Tendang Wartawan Usai Sidang Vonis
Dewan Pers Desak Kapolda Metro Turun Tangan Usut Pendukung SYL Tendang Wartawan Usai Sidang Vonis

Kericuhan terjadi usai sidang vonis SYL di PN Tipikor

Baca Selengkapnya
Dipecat BK DPD RI Karena Langgar Sumpah Jabatan, Ini Respons Arya Wedakarna
Dipecat BK DPD RI Karena Langgar Sumpah Jabatan, Ini Respons Arya Wedakarna

Arya Wedakarna diberhentikan berdasarkan Pasal 48, Ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.

Baca Selengkapnya
Polisi Usut Kasus Pengeroyokan Wartawan Usai Sidang Vonis SYL
Polisi Usut Kasus Pengeroyokan Wartawan Usai Sidang Vonis SYL

Tindakan itu mengganggu proses pekerjaan para jurnalis yang ingin meliput momen SYL keluar ruangan.

Baca Selengkapnya
Berkaca dari Kasus Firli Bahuri, Begini Penegakan Etik yang Diawasi Dewas KPK
Berkaca dari Kasus Firli Bahuri, Begini Penegakan Etik yang Diawasi Dewas KPK

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Situasi Terkini Demo Tolak Pengesahan RUU Pilkada di DPR, Massa Mulai Bakar-Bakar dan Rusak Pagar
Situasi Terkini Demo Tolak Pengesahan RUU Pilkada di DPR, Massa Mulai Bakar-Bakar dan Rusak Pagar

Ratusan massa terdiri dari pelbagai elemen masyarakat itu melakukan demonstrasi di depan gedung DPR sejak Kamis (22/8) pagi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ormas Pro SYL Rusuh! Aniaya Wartawan Rusak Alat Liputan Usai Pembacaan Vonis
VIDEO: Ormas Pro SYL Rusuh! Aniaya Wartawan Rusak Alat Liputan Usai Pembacaan Vonis

SYL digiring keluar ruangan sidang dengan didampingi oleh aparat kepolisian

Baca Selengkapnya