Hotman Paris Angkat Suara soal Pelajar Bunuh Begal Terancam Hukuman Seumur Hidup
Merdeka.com - Beberapa waktu lalu, masyarakat dihebohkan dengan kasus pembunuhan terhadapbegal motor. Pembunuhan itu terjadi lantaran pelaku yang merupakan seorang siswa SMA berinisial ZA (16), membela pacarnya yang akan diperkosa begal.
Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, begal yang dibunuh ZA sebenarnya tidak berniat memerkosa korban perempuan alias kekasih ZA. Hal ini dikatakan Burhanuddin dalam rapat dengan Komisi III DPR saat menjawab pertanyaan mengenai peristiwa tersebut.
"Kalau nanti berkasnya secara penuh sebenarnya tidak ada keinginan dari begal itu untuk memerkosa," kata Burhanuddin di gedung DPR, Senin (20/1).
-
Apa yang dilakukan Hotman Paris terkait kasus Airul Harahap? Adi Maulana pun bercerita adik kandungnya pun pernah mengalami tindak kekerasan, namun tidak sampai meninggal. Dia dipukuli ustaz hingga memar-memar.'Karena orang tua saya tidak terima, sehingga melapor jalur hukum. Malah adik saya dikeluarkan dari pondok,' jelas Adi Maulana. Kejadian itu membuat Adi Maulana dituduh menjelekkan pondok. Padahal dia bukan hanya alumni, tapi juga mengabdi di sana, pernah menjadi ketua pondok. 'Itu semua fakta yang terjadi di pondok, memang terjadi ada tindakan pem-bully-an. Saya juga sempat dikatakan bahwa saya benci. Padahal saya ini tidak ada menjelekkan pondok, hanya saya ini tidak suka dengan oknum yang menutupi kesalahan,' sebutnya.
-
Kenapa Hotman Paris hadir? Hotman Paris, ayah dari Fritz, turut serta dalam acara martumpol anaknya dan calon menantunya.
-
Siapa yang membunuh mahasiswi itu? 'Kita segera gelar perkara. Yang pasti pelaku sudah kita amankan,' kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila, Selasa (12/12). Berdasarkan informasi dihimpun, tersangka pelaku berinisial D. Dia merupakan mantan pacar korban.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Tak mau kalah, pengacara kondang Hotman Paris buka suara terkait kasus begal motor yang menyeret siswa SMA ini. Lantas bagaimana tanggapan Hotman Paris? Simak ulasan informasi yang dilansir dari beberapa sumber berikut ini.
Hotman Paris Angkat Suara
Menurut pengakuan Hotman Paris, sudah banyak sekali orang yang menghubunginya untuk memberikan perhatian pada kasus pembunuhan di Malang. Sebelum memberikan tanggapan, pengacara kondang Indonesia ini membeberkan terlebih dahulu jalan kasus tersebut.
"Seorang anak muda didakwa melakukan pembunuhan berencana 340, katanya padahal si laki-laki muda itu membunuh karena membela kehormatan pacarnya yang hendak diperkosa," papar Hotman Paris dalam video yang diunggah di akun Instagram-nya.
Instagram @hotmanparisofficial 2020 Merdeka.com
Seperti yang diketahui publik, siswa SMA telah membunuh seseorang yang diduga sebagai pelaku begal. Hal ini lantaran dirinya mencoba menyelamatkan kekasihnya dari tindakan pemerkosaan yang hendak dilakukan oleh korban.
"Kalau benar faktanya seperti itu, memang sangat dipertanyakan kenapa malah didakwa melakukan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP," ungkap Hotman Paris.
Akan Bawa Isu ke Forum Nasional
Pengacara kondang Hotman Paris, nampaknya tak main-main membela ZA. Dia mengatakan akan membawa isu ini ke forum nasional.
"Ayok seluruh Rakyat bersuara! Mohon Tim Kuasa Hukumnya hub hotman utk tukar pikiran! Hotman tdk bisa ke Malang karena penuh sidang dan tv shooting tapi Hotman akan membawa issue ini ke forum nasional," tulis Hotman dalam akun Instagramnya.
Penusukan Bukan Karna Terpaksa
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, aksi penusukkan yang dilakukan ZA bukan dalam keadaan terpaksa. Sebab, siswa SMA ini sudah membawa senjata tajam terlebih dahulu sebelum terjadi aksi penusukkan."Kemudian si anak ini sudah membawa senjata tajam dan itu yang digunakan oleh si anak itu walaupun untuk membela diri dan itu membela diri dalam keadaan tidak terpaksa penuh," ujarnya.
Senjata Tajam yang Jadi Persoalan
Tak ayal, senjata tajam itu lah yang kini menjadi persoalan. Jaksa menilai aksi penusukkan ZA tidak dikategorikan sebagai upaya membela diri secara terpaksa."Dia membela diri memang tidak dalam daya paksa yang penuh karena dia sudah membawa senjata tajam," ujar dia.
Pelaku Tidak di Penjara
Kendati begitu, sidang kasus pembunuhan begal ini segera memasuki tahapan tuntutan. Namun dia bisa memastikan, ZA tidak dimasukan ke dalam penjara.
Dan mohon maaf kami tidak melakukan penahanan kepada anak itu, dan hari Selasa besok ada tuntutannya kami juga akan kembalikan kepada orang tuanya," kata Burhanuddin.
Kilas Balik Kejadian
Pada awalnya, ZA dan kekasihnya sedang berpacaran di lokasi kejadian pada Minggu (8/9/19) sekitar pukul 19.00 WIB. Tak berselang lama, keduanya di hadang oleh empat orang yang memaksa mereka menyerahkan sepeda motor dan handphone. Kala itu, kunci yang masih berada di sepeda motor berusaha diambil paksa oleh pelaku, namun ZA tetap mempertahankan.
Kondisi kian mendesak, ZA lantas mencabut kunci motor sembari berputar ke kiri. Tujuannya agar dia bisa membuka jok. Diketahui, ZA dan pelaku terlibat adu mulut hingga muncul sebuah ancaman pemerkosaan atau menggilir kekasihnya.
Mengambil Pisau di Jok Motor
Begitu mendapatkan kesempatan, ZA langsung mengambil pisau di jok motornya dan secara cepat menusuknya ke arah dada Misnan (35), pelaku begal hingga meninggal dunia. Menurut keterangan ZA, pisau tersebut memang sengaja dibawa dan diletakkan di dalam jok. Bukan tanpa alasan, pisau itu nantinya hendak digunakan untuk kepentingan praktik di sekolahnya.Kasus ini baru terungkap saat ditemukan sesosok mayat yang diduga pencari burung pada Senin (10/9). Diketahui mayat tersebut bernama Misnan. Saat ditemukan di lokasi kejadian, mayat Misnan memiliki luka robek di dada sebelah kiri dan lumuran darah tampak mulai mengering.Setelah diselidiki lebih dalam, Misnan rupanya kawanan begal yang beraksi dengan Rozikin (41), Ahmad (22) dan satu lagi masih menjadi buronan. Tetapi, keduanya telah ditangkap setelah kejadian.
ZA Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kini, ZA telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan yang dilakukannya. ZA dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan."Polisi sangat paham dengan motif tersangka penikaman yang menyebabkan matinya orang yaitu dalam rangka membela diri dan kehormatan pacarnya. Namun perlu diingat dan diketahui bahwa sesuai undang-undang yang berwenang memutuskan perbuatannya masuk kategori 'pembelaan diri' sebagaimana dalam Pasal 49 KUHP adalah hakim, bukan penyidik Polri," jelas Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, Rabu (11/9).Lebih lanjut, Ujung mengatakan bila pembelaan diri dalam pasal tersebut harus dengan syarat meliputi harus ada serangan lebih dulu dari korban, proporsional antara serangan dan pembelaan diri nonsubstitusi. Artinya tidak ada pilihan lain kala itu selain dibunuh atau membunuh."Itu nanti hakim yang akan mempertimbangkan. Polisi sesuai kewenangannya hanya dapat melakukan proses penyidikan dan memberkas perbuatan materiil dalam perkara ini, dan alat-alat buktinya tentunya dengan memasukkan fakta-fakta sesuai cerita tersangka dan saksi-saksi di TKP sebagaimana latar belakang di atas," urainya.
Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Sidang itu diketuai Hakim Nunik Defiary dengan pembacaan dakwaan dilakukan JPU Kristriawan, ZA dikenakan dengan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 351 KUHP (3) dan UU darurat pasal 2 (1) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Dakwaan itu dibacakan JPU dalam sidang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Kepanjen pada Selasa (14/1)."Kenapa tidak jelas? Salah satu contoh ZA dituduh melakukan pembunuhan berencana. Tapi, ZA berboncengan dengan teman perempuannya lalu dicegat begal," kata Kuasa Hukum ZA, Bakti Riza Hidayat kepada awak media seusai persidangan.Pihaknya juga menuding jaksa kurang bisa mengurai secara jelas sebab -akibat proses pembelaan diri ZA yang berujung meninggalnya pelaku begal. Berkaca pada fakta tersebut, masih kata Bakti, seharusnya ZA hanya didakwa pasal 49 dan 50 KUHP, yakni ada satu tindak pidana yang tidak dipidana."Padahal dia (ZA) melakukan itu karena unsur paksaan atau overmacht. Saat itu dia sudah menyerahkan harta bendanya. Tapi si perampok meminta lebih (dengan meminta keperawanan teman wanitanya). Ketika dia berusaha mempertahankan harkat dan martabatnya. Itulah yang kami ingin sampaikan" sambungnya.
(mdk/tan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keluarga meminta bantuan hukum karena tak terima tiga dari empat tersangka tidak dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaHotman mengaku banyak teka-teki dalam kasus ini yang membuatnya bingung.
Baca SelengkapnyaHotman Paris ikut soroti kasus seorang pria asal Aceh yang diduga tewas usai dianiaya prajurit TNI.
Baca SelengkapnyaHotman sampai saat ini belum mengetahui pasal apa yang secara resmi disangkakan kepada para tersangka. Diantaranya tiga anggota TNI yang ditangani Pomdam Jaya.
Baca SelengkapnyaPengacara kondang Hotman Paris Hutapea turun tangan usai peristiwa penganiayaan berujung kematian pemuda asal Aceh yang melibatkan tiga orang prajurit TNI.
Baca SelengkapnyaHotman tak segan menyenggol Kapolda Jatim agar turut memberikan atensi terhadap kasus yang diduga melibatkan anak anggota DPR RI itu.
Baca SelengkapnyaHotman yang telah menjadi kuasa hukum keluarga Vina menyebut rekaman itu sebenarnya cocok dengan kronologi pembunuhan Vina dan Eki.
Baca SelengkapnyaSantri Pondok pesantren di Dusun Mayan, Desa Kranding, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menjadi korban dugaan penganiayaan hingga tewas.
Baca SelengkapnyaHotman mengaku mendapatkan banyak pengaduan melalui instagram-nya dari seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaYuni juga sempat menceritakan kembali kala Imam diculik oleh tiga pelaku.
Baca SelengkapnyaHotman kemudian menanyakan keberlanjutan penangkapan tiga orang pelaku, yang masih berstatus DPO
Baca SelengkapnyaSelain mengaku anggota Basis, korban disebut sempat menantang kelompok lain di luar sekolah.
Baca Selengkapnya