Tips Jitu dari Iptu Benny Soal Merubah Warna Kendaraan Biar Gak Ditilang Polisi
Iptu Benny F. Surbakti memberikan tips bagaimana agar pemilik kendaraan yang mengubah warna kendaraannya tidak terkena tilang oleh Polisi.
Iptu Benny F. Surbakti memberikan tips bagaimana agar pemilik kendaraan yang mengubah warna kendaraannya tidak terkena tilang oleh Polisi.
Tips Jitu dari Iptu Benny Soal Merubah Warna Kendaraan Biar Gak Ditilang Polisi
Setiap pemilik kendaraan pasti menginginkan kendaraan kesayangannya berpenampilan rapi dan menarik sepanjang waktu. Meskipun sudah bertahun-tahun digunakan, pemilik kendaraan akan memoles kendaraannya termasuk mengecat atau mengganti warna.
Namun, kendaraan yang diganti warna oleh pemiliknya akan menimbulkan perbedaan warna di STNK. Hal itu menurut Polisi adalah sebuah pelanggaran dan bisa ditilang. Lantas, bagaimana cara mengatasi hal tersebut agar tidak ditilang?
Iptu Benny menyampaikan secara jelas bagaimana cara agar kendaraan yang sudah diganti warna tidak ditilang oleh Polisi ketika digunakan di jalan raya.
Simak ulasannya sebagai berikut.
Kendaraan Ganti Warna Ditilang Polisi
Sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @elangmaut_indonesia memperlihatkan Iptu Benny F. Surbakti menjawab pertanyaan kepada para pemilik kendaraan yang ingin mengubah warna kendaraannya tanpa ditilang Polisi.
Pemilik kendaraan yang mengubah warna kendaraannya memang akan ditilang Polisi. Hal itu dikatakan oleh Iptu Benny karena Polisi menganggap bahwa pemilik kendaraan yang warnanya tidak sesuai STNK maka dianggap tidak punya STNK.
“Memang kalau kita merubah kendaraan kita warnanya, artinya nanti warna di STNK itu kan fisiknya jadi beda. Itu kita kena tilang, dianggap nanti kita tidak memiliki STNK. karena di STNK itu warnanya harus sama dengan bodinya,” ucap Iptu Benny.
Minta Surat Keterangan ke Bengkel
Hal yang perlu dilakukan oleh pemilik kendaraan adalah menyiapkan seluruh dokumen kendaraan asli. Yaitu STNK asli, BPKB asli, dan fotokopi KTP pemilik kendaraan. Setelah itu, pemilik kendaraan juga perlu meminta surat keterangan dari bengkel yang mengubah warna kendaraan.
Bengkel yang dimintai surat juga wajib bengkel resmi dan berizin. Setelahnya, pemilik kendaraan bisa ke samsat dengan membawa semua dokumen tersebut untuk diubah warna kendaraannya di Samsat.
“Untuk itu kalau kita mau berubah, maka di STNK harus kita rubah. Caranya bagaimana? Gampang. Siapkan STNK asli, BPKB asli, fotokopi pemilik, lalu surat rekomendasi atau surat keterangan dari bengkel yang mengubah warnanya. Nah bengkelnya harus resmi ya, bengkel yang berizin,” terang Iptu Benny.
“Bawa surat keterangan dari bengkel itu, berikut dokumen kendaraan tadi, pergi ke samsat,” pungkasnya.