Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Inilah Video Presiden Jokowi Terjebak Macet di Kuningan, Berhenti Hingga 30 Menit

Inilah Video Presiden Jokowi Terjebak Macet di Kuningan, Berhenti Hingga 30 Menit Joko Widodo. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang presiden tentu akan mendapatkan pengawalan ekstra dan mendapatkan hak istimewa, termasuk ketika melewati jalan raya. Berbeda dengan masyarakat umumnya, seorang presiden biasanya akan mendapatkan prioritas di jalan raya. Sehingga akan terbebas dari kemacetan.

Tetapi, pada kenyataannya seorang presiden juga harus rela menunggu kemacetan di jalan raya. Seperti yang dialami oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat akan menghadiri acara tahunan Bank Indonesia di Lotte Avenue, Jakarta Selatan. Presiden Jokowi harus rela menunggu kemacetan hingga 30 menit.

Presiden Joko Widodo Terjebak Kemacetan

Pemandangan tak biasa terjadi ketika Presiden Joko Widodo tengah melewati kawasan Kuningan. Presiden Joko Widodo akan menghadiri acara tahunan Bank Indonesia yang berlangsung di Lotte Avenue, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (28/11).

Dalam video yang di unggah oleh akun twitter @catuaries terlihat mobil Presiden Joko Widodo tengah berhenti karena terjebak macet. Terlihat arus yang padat sehingga membuat mobil Presiden Jokowi juga harus menunggu kemacetan.

Presiden Joko Widodo Keluhkan Kemacetan

Pada awal sambutannya, Presiden Joko Widodo mengeluhkan akses menuju lokasi yang begitu macet, sehingga berhenti 30 menit. Seperti diketahui, bahwa kawasan Kuningan memang terkenal dengan lalu lintas yang dipadati kendaraan roda dua maupun roda empat, sehingga membuat kawasan tersebut selalu macet. "Tadi ke sini macet, 30 menit berhenti, " kata Joko Widodo pada Kamis (28/11).Kemudian, ia pun mengaitkan dengan keputusan untuk memindah Ibu Kota negara dari Jakarta ke Kalimantan timur. Ia menjelaskan bahwa kemacetan menjadi salah satu faktor. Tetapi ia menegaskan bahwa kemacetan bukan hal utama yang menjadi alasan pemindahan ibu kota, karena masih banyak alasan-alasan lain.

Kendaraan Presiden Sebenarnya dapat Prioritas di Jalan

Menurut Undang-undang Republik Indonesia Pasal 134 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum. Terdapat beberapa kendaraan yang harus didahulukan yaitu

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

3. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia,

4. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

5. Iring-iringan pengantar jenazah

6. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Inilah Video Presiden Jokowi Terjebak Macet

Dalam video yang viral di media sosial, terlihat rombongan Presiden Jokowi terjebak macet. Meski dengan pengawalan ketat, rombongan Presiden Jokowi tetap terjebak macet.

Kendaraan rombongan Presiden Jokowi memang tidak membunyikan suara sirine untuk meminta jalan. Berikut videonya:

(mdk/add)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP