1 April, harga BBM subsidi tak naik hingga Juni mendatang

Merdeka.com - Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi pada 1 April 2017. Penetapan harga ini berlaku hingga tiga bulan ke depan atau Juni 2017.
Keputusan ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2016 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan setiap tiga bulan dengan memperhitungkan perkembangan harga minyak, rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika dengan kurs beli Bank Indonesia.
"Pemerintah mencermati perkembangan rata-rata harga minyak dunia untuk periode perhitungan harga jual eceran 1 April–30 Juni 2017. Hal ini dalam rangka menjaga kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga dan logistik serta untuk menjamin penyediaan BBM nasional, Pemerintah memutuskan tidak ada kenaikan harga BBM periode 1 April–30 Juni 2017," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Sujatmiko dalam keterangannya, Sabtu (1/4)
Dengan demikian, harga Jual Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, terhitung mulai tanggal 1 April 2017 pukul 00.00 Wib, adalah sebagai berikut:
Minyak Tanah Rp 2.500 per liter
Minyak Solar Rp 5.150 per liter
Bensin Premium RON 88 Rp 6.450 per liter
Sujatmiko menegaskan ketentuan harga BBM Premium untuk wilayah distribusi Jawa-Madura-Bali ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) dengan tetap berpedoman kepada kebijakan Pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor Pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit atas implementasi program. Audit mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan, besaran harga dasar, besaran subsidi, hingga pemanfaatan defisit atau surplus dari harga jual eceran yang ditentukan dalam satu tahun anggaran. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya