10 Hari beroperasi, online single submission telah layani izin usaha 982 investor

Merdeka.com - Kementerian Koordinator Perekonomian mencatat sebanyak 982 investor telah mengantongi izin usaha yang dikeluarkan pemerintah melalui sistem perizinan terpadu secara online atau online single submission (OSS). Jumlah tersebut terhitung mulai awal peluncuran OSS pada 9 Juli sampai 19 Juli 2018.
Sekretaris Menteri Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan izin usaha paling banyak dikeluarkan pemerintah pada 17 Juli 2018 yaitu sekitar 210 perizinan. Antusiasme investor dinilai cukup tinggi dalam mengikuti pendaftaran usaha dengan OSS ini.
Namun demikian, dalam pelaksanaan OSS masih terdapat beberapa kekurangan. Salah satunya masih diperlukan berbagai penyesuaian dari Kementerian dan Lembaga terkait serta pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaannya.
"Dari awal kita sadar betul ini akan merombak dan mereform semuanya dan dalam pelaksanaanya ada sedikit resistensi dan perlu penjelasan," ujar Susi saat berbincang dengan media di Kantornya, Jakarta, Jumat (20/7).
Beberapa kendala yang dihadapi oleh dalam masa pelaksanaan awal OSS lebih kepada integrasi data antar kementerian lembaga pada saat registrasi. Pada saat registrasi, data investor terlebih dulu akan diintegrasikan kepada data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Setelah data mendapatkan validasi di Dukcapil akan dilanjutkan pada validasi di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan. Tahap terakhir yaitu data investor divalidasi oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
"Di awal cukup rumit karena data di awal harus konfirm dari tiga titik tadi. Misalnya, begitu masukan NIK tidak terbaca, karena di Dukcapil sangat detail sekali, perbedaan penulisan huruf kecil besar serta spasi tidak terbaca," jelas Susi.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya