Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Blok Migas Beralih Kontrak Ke Gross Split

2 Blok Migas Beralih Kontrak Ke Gross Split Ilustrasi Migas. shutterstock.com

Merdeka.com - Dua Wilayah Kerja (WK) atau blok minyak dan gas bumi (migas), yaitu WK Lampung III dan WK GMB Muralim, mengubah kontrak bagi hasil migas yang semula menggunakan skema bagi hasil cost recovery menjadi gross split.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, pemerintah telah berkomitmen untuk merealisasikan perubahan status tersebut dalam waktu 1 bulan.

"Kita berjanji tanggal 9 Februari harus tanda tangan alih kelolanya. Karena 9 Februari jatuhnya pada hari Sabtu, maka kita menandatangani WK ini secepatnya, yaitu Senin pagi," kata Arcandra, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/2).

‎Menurut Arcandra, Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) merubah skema kontrak bagi hasil gross split karena lebih efisien, tidak berbelit-belit, sederhana dan lebih memiliki kepastian sebab parameter pembagian insentif jelas dan terukur.

‎Arcandra menerangkan, dengan ditandatanganinya dua KKS ini, maka saat ini total WK yang telah menggunakan skema gross split menjadi 39. Terdiri dari 14 dari blok eksplorasi, 21 dari perpanjangan atau alih kelola, 4 yang amandemen, termasuk hari ini 2

"WK CBM Muralim ini WK pertama yang beralih ke gross split. Kalau kita lihat apa yang kita laksanakan sampai hari ini, total jumlah WK yang sudah beralih ke gross split menjadi 39 Wilayah Kerja," imbuhnya.

Kontrak Kerja Sama (KKS) WK Lampung III ditandatangani pada tanggal 5 Mei 2009 dengan operator PT. Harpindo Mitra Kharisma, sedangkan KKS WK GMB Muralim ditandatangani tanggal 3 Desember 2010 dengan operator Dart Energy (Muralim) Pte Ltd.

Perubahan skema ini tidak mempengaruhi masa kontrak bagi hasil selama 30 tahun dari tanggal efektif kontrak awal. Adapun luas WK Lampung III saat ini adalah 919 km2 dan WK GMB Muralim sebesar 687,92 km2.

PT. Harpindo Mitra Kharisma dan Dart Energy (Muralim) Pte Ltd merupakan KKKS gelombang ketiga yang beralih menggunakan skema Gross Split. Perubahan menjadi skema Gross Split sebelumnya telah dilakukan oleh Eni East Sepinggan dan West Natuna Exploration Ltd pada bulan 11 Desember 2018 dan 17 Januari 2019.

Sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku, biaya yang sudah dikeluarkan kontraktor pada masa eksplorasi tetap diakui dan diberlakukan sebagai biaya operasi.

Pemerintah berpesan kepada Kontraktor untuk memanfaatkan waktu eksplorasi dengan sebaik mungkin dan harus melaksanakan komitmen pasti agar dapat menemukan cadangan hidrokarbon baru dalam rangka menjaga ketahanan energi nasional.

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP