Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2017, kasus perselingkuhan PNS dominasi pelanggaran kepegawaian di Solo

2017, kasus perselingkuhan PNS dominasi pelanggaran kepegawaian di Solo pns. ©perak.jombangkab.go.id

Merdeka.com - Sepanjang 2017, kasus perselingkuhan mendominasi pelanggaran kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Data Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Solo mencatat dari 5 kasus pelanggaran kepegawaian yang ada, 4 diantaranya kasus perselingkuhan. 1 Kasus lainnya ialah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat pungutan liar (pungli).

Kabid Pembinaan Kesejahteraan dan Kinerja Aparatur BKPPD Solo, Andriani Sasanti, mengatakan para ASN yang terbukti selingkuh telah dijatuhi hukuman. Seorang ASN diturunkan pangkat 1 tahun dan 3 ASN lainnya turun pangkat 3 tahun.

"Dari 5 kasus, 4 diantaranya selingkuh, ada yang sesama ASN, ada juga dengan orang luar. Mereka sudah kita jatuhi hukuman," ujar Andriani, Sabtu (29/12).

Andriani melanjutkan, untuk ASN yang terjerat kasus pungli, diberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis. Menurutnya, hukuman dijatuhkan berdasarkan tingkat dan jenis pelanggaran. Pelanggaran dengan jenis ringan akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas.

Untuk pelanggaran sedang akan mendapatkan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat 1 tahun dan penurunan pangkat satu tahun. Sementara untuk pelanggaran berat, akan diganjar hukuman penurunan pangkat 3 tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

"Untuk kasus selingkuh prosesnya memang lama, karena harus ada pembuktiannya. Jadi kita memakai prinsip kehati-hatian dan keadilan dalam menjatuhkan sanksi," katanya.

Sementara itu untuk ASN terlibat kasus tindak pidana korupsi, pidana umum, mangkir, asusila, penyalahgunaan wewenang, hingga menjadi anggota partai politik, dia mengatakan tidak ada kasus. Dia mengklaim tahun ini kasus pelanggaran kepegawaian menurun dibandingkan 2016 lalu.

"Tahun ini hanya ada 21 kasus, satu di antaranya diberhentikan tidak dengan hormat karena narkoba," jelasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
13 Personel Polda NTT Dipecat karena Terlibat Kasus Asusila Sepanjang Tahun 2023
13 Personel Polda NTT Dipecat karena Terlibat Kasus Asusila Sepanjang Tahun 2023

13 personel Polda NTT dihukum pemecatan karena terbukti terlibat asusila

Baca Selengkapnya
15 Personel Polda Sulsel Lakukan Pelanggaran Akhirnya Dipecat
15 Personel Polda Sulsel Lakukan Pelanggaran Akhirnya Dipecat

15 Personel Polda Sulsel Lakukan Pelanggaran Akhirnya Dipecat

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Pecat 28 Polisi Nakal pada 2023
Polda Metro Jaya Pecat 28 Polisi Nakal pada 2023

Sebanyak 28 personel Polda Metro Jaya dipecat tidak dengan hormat (PTDH) akibat sejumlah pelanggaran yang dilakukan.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Pegawai BKN yang Ikut Curangi Tes SKD CPNS Bakal Dipecat
Hati-Hati, Pegawai BKN yang Ikut Curangi Tes SKD CPNS Bakal Dipecat

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar CPNS resmi dimulai.

Baca Selengkapnya
3 Pejabat BPPD Sidoarjo Dicecar KPK Dugaan Pemotongan Dana ASN Mengalir ke Bupati Mudhlor Ali
3 Pejabat BPPD Sidoarjo Dicecar KPK Dugaan Pemotongan Dana ASN Mengalir ke Bupati Mudhlor Ali

Permintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Kerumitan Pengungkapan Kasus Korupsi Pejabat BPPD Sidoarjo
KPK Ungkap Kerumitan Pengungkapan Kasus Korupsi Pejabat BPPD Sidoarjo

KPK bahkan sempat gagal untuk melakukan OTT terhadap Bupati Sidoarjo.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tips KASN Buktikan PNS Selingkuh atau Hidup Bersama dengan Pasangan Lain
VIDEO: Tips KASN Buktikan PNS Selingkuh atau Hidup Bersama dengan Pasangan Lain

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) membagikan cara untuk membuktikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) selingkuh atau hidup bersama.

Baca Selengkapnya
PNS Mendadak Tenar Usai Pamer Harta
PNS Mendadak Tenar Usai Pamer Harta

Kasus pegawai pajark Rafael Alun Trisambodo membongkar bagaimana kehidupan seorang PNS. Tak disangka, PNS yang digaji dengan uang rakyat hidup penuh kemewahan.

Baca Selengkapnya
Tiga Orang Penyuap Wali Kota Bandung Divonis Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan
Tiga Orang Penyuap Wali Kota Bandung Divonis Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan

Para terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Baca Selengkapnya
20 Polisi di Maluku Utara Dipecat Tak Hormat: Dari Kasus Selingkuh hingga Asusila
20 Polisi di Maluku Utara Dipecat Tak Hormat: Dari Kasus Selingkuh hingga Asusila

Kepolisian Daerah Maluku Utara mengatakan sebanyak 160 kasus pelanggaran terjadi yang dilakukan oknum polisi sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Tindaklanjuti 400 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Bawaslu Tindaklanjuti 400 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Sanksi kepada ASN yang tidak netral selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung akan diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara.

Baca Selengkapnya