Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2017, kasus perselingkuhan PNS dominasi pelanggaran kepegawaian di Solo

2017, kasus perselingkuhan PNS dominasi pelanggaran kepegawaian di Solo pns. ©perak.jombangkab.go.id

Merdeka.com - Sepanjang 2017, kasus perselingkuhan mendominasi pelanggaran kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Data Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Solo mencatat dari 5 kasus pelanggaran kepegawaian yang ada, 4 diantaranya kasus perselingkuhan. 1 Kasus lainnya ialah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat pungutan liar (pungli).

Kabid Pembinaan Kesejahteraan dan Kinerja Aparatur BKPPD Solo, Andriani Sasanti, mengatakan para ASN yang terbukti selingkuh telah dijatuhi hukuman. Seorang ASN diturunkan pangkat 1 tahun dan 3 ASN lainnya turun pangkat 3 tahun.

"Dari 5 kasus, 4 diantaranya selingkuh, ada yang sesama ASN, ada juga dengan orang luar. Mereka sudah kita jatuhi hukuman," ujar Andriani, Sabtu (29/12).

Andriani melanjutkan, untuk ASN yang terjerat kasus pungli, diberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis. Menurutnya, hukuman dijatuhkan berdasarkan tingkat dan jenis pelanggaran. Pelanggaran dengan jenis ringan akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas.

Untuk pelanggaran sedang akan mendapatkan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat 1 tahun dan penurunan pangkat satu tahun. Sementara untuk pelanggaran berat, akan diganjar hukuman penurunan pangkat 3 tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

"Untuk kasus selingkuh prosesnya memang lama, karena harus ada pembuktiannya. Jadi kita memakai prinsip kehati-hatian dan keadilan dalam menjatuhkan sanksi," katanya.

Sementara itu untuk ASN terlibat kasus tindak pidana korupsi, pidana umum, mangkir, asusila, penyalahgunaan wewenang, hingga menjadi anggota partai politik, dia mengatakan tidak ada kasus. Dia mengklaim tahun ini kasus pelanggaran kepegawaian menurun dibandingkan 2016 lalu.

"Tahun ini hanya ada 21 kasus, satu di antaranya diberhentikan tidak dengan hormat karena narkoba," jelasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP