Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3 Langkah Bebaskan Diri dari Kebiasaan Telat Bayar Pajak

3 Langkah Bebaskan Diri dari Kebiasaan Telat Bayar Pajak ©Shutterstock.com

Merdeka.com - Sering telat bayar pajak memang tak bisa dibiarkan begitu saja, karena denda yang harus dibayar juga tak sedikit. Selain itu, jika tak kunjung dilunasi, tak menutup kemungkinan juga bisa mendatangkan sanksi pidana. Adapun sanksi terkait perpajakan ini diberikan secara tegas oleh pemerintah mulai berbentuk surat teguran, sampai penyanderaan (gijzeling) sebagai langkah hukum terakhir.

Padahal jika dipikir-pikir, uang untuk membayar denda pajak ini sebenarnya bisa dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan lain. Apalagi semakin sering telat bayar pajak, juga semakin besar denda yang harus dibayar, sehingga bisa bikin pengeluaran ikut membengkak. Supaya bisa terbebas dari kebiasaan buruk telat bayar pajak, lakukan 3 langkah berikut ini.

Catat Harta Benda Apa Saja yang Kena Pajak

dana baru©Shutterstock.com

Supaya lebih memudahkan, catat harta benda apa saja yang kena pajak. Selain rumah dan tanah yang dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), motor dan mobil yang ada di rumah juga dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor. Apabila punya tempat usaha, seperti toko, gudang, atau semacamnya, juga perlu dicatat, karena termasuk harta benda wajib pajak.

Begitu juga dengan aset harta benda tak bergerak seperti tanah, hingga investasi seperti saham, obligasi, reksadana dan lainnya juga perlu dicatat sebagai harta benda yang wajib dilaporkan dalam Surat Pelaporan Tahunan (SPT) pajak. Bagi orang-orang kaya, koleksi barang-barang mewah, logam mulia, maupun batu mulia yang nilainya sangat besar, juga wajib dilaporkan ke dalam SPT pajak. Sebab, jika dihitung nilai harta tersebut signifikan terhadap total harta wajib pajak, maka pemilik juga diwajibkan membayar pajak.

Setelah mendata harta benda apa saja yang kena pajak, bisa dilanjutkan dengan menghitung pajak yang harus dikeluarkan. Selain bisa dilakukan secara manual, penghitungan pajak ini juga bisa dilakukan secara otomatis lewat beberapa aplikasi online yang menjadi mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), agar hasilnya lebih akurat.

Bikin Pengingat Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

dana baru©Shutterstock.com

Apabila proses pendataan harta benda apa saja di rumah yang kena pajak, jangan lupa untuk bikin pengingat pada ponsel. Meski tampak sepele, cara ini cukup efektif karena bisa mengingatkan kapan waktu bayar pajak yang tepat sebelum jatuh tempo. Selain itu, ponsel juga menjadi benda yang paling sering dibawa ke mana-mana, sehingga kemungkinan untuk lupa atau lalai bayar pajak secara tepat waktu lebih kecil, daripada menulisnya secara manual di buku atau papan pengingat di rumah misalnya.

Bayar Lebih Praktis Secara Online

dana baru©Shutterstock.com

Hal lain yang mungkin bikin bayar pajak kerap telat adalah tidak adanya waktu, atau malas keluar rumah sekadar pergi ke tempat pembayaran pajak. Belum lagi nanti jika harus antre. Padahal, kini bayar pajak sudah bisa dilakukan dengan lebih praktis secara online dari rumah. Salah satunya dengan mengandalkan aplikasi DANA.

Benar, dompet digital ini terus mengembangkan fiturnya, sehingga membuat segala macam transaksi finansial dapat dilakukan dengan lebih praktis dan bebas drama. Paling baru, DANA punya fitur baru bernama Penerimaan Negara. Fitur ini bisa dimanfaatkan untuk membayar pajak secara praktis dan cepat lewat ponsel.

dana baru

Bekerjasama dengan Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, fitur ini menaungi pembayaran berbagai jenis pajak yg dinaungi oleh Dirjen Pajak, Bea Cukai dan Anggaran. Menariknya, DANA juga menghadirkan promo menarik di fitur Penerimaan Negara ini. Lewat fitur terbaru di DANA tersebut, bayar pajak kini bisa mendapatkan Cashback hingga Rp10 ribu. Mau tau lebih lanjut tentang promonya? Cek syarat & ketentuannya.

Dengan begitu, bayar pajak kini tak hanya bisa dilakukan secara praktis dan tepat waktu, tetapi juga bisa lebih hemat.

Yuk, download & pakai DANA sekarang! (mdk/tmi)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Strategi Pintar untuk Memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Tahun Ini
Strategi Pintar untuk Memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Tahun Ini

Program pemutihan pajak kendaraan, kesempatan bebas denda dan diskon pajak, berlaku terbatas.

Baca Selengkapnya
Ini Syarat dan Prosedur Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Baik-baik!
Ini Syarat dan Prosedur Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Baik-baik!

Berikut ini syarat dan prosedut pemutihan pajak kendaraan

Baca Selengkapnya
Cara Menghitung Denda Pajak Mobil Telat 1 Bulan, Pahami dengan Baik-baik!
Cara Menghitung Denda Pajak Mobil Telat 1 Bulan, Pahami dengan Baik-baik!

Denda yang dikenakan untuk keterlambatan pembayaran pajak mobil bervariasi

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Masyarakat Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi Masuk Penjara
Hati-Hati, Masyarakat Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi Masuk Penjara

Bagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.

Baca Selengkapnya
Apa Itu Pemutihan Pajak? Ini Makna dan Fungsinya
Apa Itu Pemutihan Pajak? Ini Makna dan Fungsinya

Pemutihan pajak kendaraan menghapus denda keterlambatan, mempermudah pelunasan pajak kendaraan.

Baca Selengkapnya
Simak Cara Dapat Diskon Bayar PBB di Jakarta, Makin Mudah karena Bisa dari Rumah
Simak Cara Dapat Diskon Bayar PBB di Jakarta, Makin Mudah karena Bisa dari Rumah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca Selengkapnya
Info Terbaru Pemutihan Pajak Kendaraan Tulungagung dan Persyaratannya
Info Terbaru Pemutihan Pajak Kendaraan Tulungagung dan Persyaratannya

Pemutihan pajak kendaraan Tulungagung 2024: bebas denda, diskon, dan berbagai kemudahan.

Baca Selengkapnya