Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

600 Mobil Mewah di Jatim Nunggak Pajak, Nilainya Rp10 Miliar

600 Mobil Mewah di Jatim Nunggak Pajak, Nilainya Rp10 Miliar Ilustrasi mobil mewah. ©2019 Merdeka.com/Pixabay

Merdeka.com - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Boedi Prijo Soeprijanto menyebut bahwa peredaran mobil mewah di wilayahnya berpotensi menghasilkan penerimaan pajak hingga mencapai Rp125,4 miliar per tahun.

"Di Jatim terdapat sebanyak 7.628 unit mobil mewah yang potensi pajaknya senilai Rp125,4 miliar per tahun," ujar Boedi dikutip dari Antara, Jakarta, Senin (16/12).

Dia menjelaskan, yang dikategorikan mobil mewah menurut Undang-Undang adalah mobil dengan nilai jual di atas Rp700 juta.

Dari 7.628 unit tersebut di antaranya Toyota Alphard sebanyak 2.138 unit, Mercedes Benz sebanyak 498 unit, Porsche 207 unit, Hammer 65 unit, Land Rover 60 unit, Ranger 55 unit, dan beberapa jenis mobil mewah lainnya.

"Selain itu ada BMW 7 sebanyak lima unit, McLaren 2 unit, Aston Martin sebanyak satu unit yang nilainya di atas Rp3 miliar.

Sampai saat ini, kata dia, sekitar delapan persen atau sekitar 600 unit mobil mewah belum dibayarkan pajaknya oleh sang pemilik yang nilainya sekitar Rp10 miliar.

14 Mobil Mewah Diamankan

Sementara itu, Kepala Polda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan sampai dengan hari ini sudah empat belas mobil mewah yang diamankan.

Penyitaan dilakukan untuk kepentingan penyelidikan kasus dugaan kendaraan mewah tanpa dilengkapi dokumen resmi alias bodong.

Ke-14 mobil mewah yang diamankan itu, di antaranya, lima unit Ferrari, tiga unit McLaren, dua unit Porsche, satu unit Aston Martin dan satu unit Lamborghini, satu unit Mini Cooper dan satu unit Nissan GTR. "Bisa berkembang karena banyak sekali kendaraan yang ada di Jawa Timur," tutur jenderal polisi bintang dua tersebut.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP