7 Tahun tak buat laporan keuangan, Bos PT PDP didenda Rp 77 miliar

Merdeka.com - Direktur PT Putera Daya Perkasa (PDP) Siauly Papan didenda Rp 77 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sebab, perusahaan pengelola kawasan industri Pasar Kemis, Tangerang ini tak membuat laporan keuangan dan laporan tahunan sejak 2008 hingga 2015.
Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Atas dasar ini, pemegang saham minoritas, Gunarko Papan menggugat Siauly.
"Majelis hakim menyatakan gugatan Penggugat beralasan dan terbukti mengenai Tergugat tidak pernah membuat Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan sejak tahun 2008 sampai 2015 dan menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat secara seketika dan tunai sebesar Rp Rp 77 miliar," kata Pengacara Gunarko Papan, Bambang Siswanto dalam keterangan tertulis kepada merdeka.com di Jakarta, Kamis (22/6).
Dia menjelaskan Direktur PT PDP Siauly Papan tak menjalankan prinsip keterbukaan informasi (disclosure principle) dan tata kelola perusahaan yang baik dalam hal Laporan Keuangan Tahunan PT PDP sejak 2008 hingga 2015 kepada Penggugat.
"Hal itu dianggap sebagai upaya mendiskreditkan kedudukan Gunarko Papan selaku pemegang saham pada perseroan. Bahkan, Siauly berani melakukan penghinaan terhadap kredibilitas Gunarko sebagai pemegang saham sah yang haknya dilindungi oleh Anggaran Dasar perseroan," tegasnya.
Bambang menjelaskan Gunarko, selaku pemegang 17,36 persen saham menggugat Siauly Papan dan turut menggugat Mutiara Papan, Mirawati Papan yang masing-masing memiliki 17,36 persen saham dan Dayakonsolindo Sumbersemesta selaku pemegang 30,56 persen saham dari PT PDP.
"Sebab, Para Turut Tergugat tersebut dianggap melindungi Direktur PT PDP Siauly Papan," jelasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya