AAJI: Asuransi Bisa Mengcover Pasien Virus Corona Asal Belum Ditetapkan Pandemik
Merdeka.com - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyampaikan informasi tentang perlindungan asuransi jiwa terkait keputusan Pemerintah tentang Virus Corona (Covid-19). AAJI menyampaikan bahwa secara umum, polis asuransi tidak mengecualikan terkait virus Corona dengan catatan sepanjang tidak dikategorikan ke dalam kondisi pandemik oleh Pemerintah Indonesia.
AAJI mengimbau para nasabah untuk memeriksa polis mereka dan bertanya kepada perusahaan asuransi penerbit polis asuransi mereka terkait dengan hal ini. Mengingat polis asuransi yang dikeluarkan oleh setiap perusahaan asuransi berbeda-beda.
"Produk dari setiap perusahaan asuransi juga menawarkan manfaat klaim yang beragam," tulis AAJI dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (3/3).
-
Dimana asuransi bisnis digunakan? Asuransi bisnis atau sering disebut sebagai asuransi komersial adalah bentuk perlindungan yang dirancang untuk melindungi perusahaan.
-
Mengapa asuransi kendaraan penting? Asuransi kendaraan adalah bentuk perlindungan yang dirancang khusus untuk melindungi pemilik kendaraan bermotor dari risiko finansial.
-
Siapa yang terlindungi dalam asuransi perjalanan? Asuransi perjalanan adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan untuk pemegang polis selama perjalanan.
-
Siapa yang bisa beli asuransi di BRImo? Bagi nasabah yang melakukan pengajuan melalui BRImo, maka akan mendapatkan voucher potongan hingga 30 persen dengan premi lebih dari Rp500 Ribu.
-
Apa manfaat utama dari asuransi jiwa? Asuransi jiwa adalah bentuk perlindungan keuangan yang memberikan manfaat kepada ahli waris atau pemegang polis.
-
Apa saja program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan? Dengan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja akan memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
AAJI juga mengimbau masyarakat untuk selalu mempraktikan gaya hidup sehat dan higienis serta waspada, dengan melakukan tindakan preventif. Diantaranya, sering mencuci tangan dengan sabun atau cairan berbasis alkohol, tidak menyentuh muka dan memeriksa suhu badan secara berkala.
AAJI menanggapi positif pemerintah menanggung segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan virus corona. Di mana, pemerintah memutuskan biaya pasien virus corona dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Termasuk biaya perawatan bagi kasus suspek yang dilaporkan sebelum Keputusan Menteri tersebut mulai berlaku."
Keputusan Menteri Kesehatan yakni pemerintah menanggung biaya atas pengobatan masyarakat yang suspek dan menderita virus corona berlaku pada pasien yang dirujuk kepada rumah sakit yang ditunjuk oleh pemerintah di kota masing-masing.
Pasien Virus Corona Dibiayai Anggaran Kemenkes
Meluasnya negara yang terkonfirmasi positif novel coronavirus atau virus corona, termasuk Indonesia menimbulkan kekhawatiran pada masyarakat. Termasuk apakah biaya pengobatan bagi pasien positif nCoV akan dicover BPJS Kesehatan?
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyatakan bahwa masyarakat agar tetap tenang, sebab Kementerian Kesehatan telah menyiapkan anggaran untuk masyarakat yang positif terjangkit novel coronavirus (2019-nCoV).
"Untuk yang corona ada sendiri anggarannya dari Kemenkes. Jadi tidak perlu khawatir, makanya semua yang kita rawat nanti semua tenang," kata Menkes dikutip dari laman resmi kementerian di Jakarta, Senin (2/3).
Mengenai besaran anggaran, Menkes akan memastikan kembali nominal yang disiapkan. Anggaran tersebut nantinya berasal dari DIPA. Langkah ini merupakan bentuk antisipasi serta kesiapsiagaan Kementerian Kesehatan terhadap potensi problem kesehatan.
"Nanti saya lihat. Jadi begini, saya selaku menteri kesehatan, sudah memperkirakan kalau akan ada hal-hal yang terjadi, maka ada anggarannya," imbuhnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Temukan manfaat dan jenis asuransi mobil harian untuk perlindungan jangka pendek di sini
Baca SelengkapnyaInformasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaMasyarakat juga diminta segera melengkapi vaksinasi Covid-19, khususnya pada kelompok berisiko.
Baca SelengkapnyaProgram tersebut akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan.
Baca SelengkapnyaMulai 1 Januari 2024, vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat umum berbayar.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah mengumumkan perubahan dalam mekanisme penjaminan pelayanankesehatan terkait Covid-19
Baca SelengkapnyaAdapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
Baca SelengkapnyaAgen asuransi menjadi salah satu pekerjaan dengan gaji yang tinggi.
Baca SelengkapnyaMohammad Syahril, melanjutkan, varian Covid Eris termasuk ke dalam kelompok varian XBB, yang merupakan 'anakan' atau turunannya varian Omicron.
Baca SelengkapnyaLiterasi pada sektor perasuransian hanya sebesar 31,7 persen dan inklusi sebesar 16,6 persen. Pencapaian ini masih jauh di bawah sektor perbankan.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, risiko itu sulit diprediksi karena minim data historis. Maka, industri asuransi dan reasuransi bisa mengambil peran untuk menjamin ketidakpastian.
Baca Selengkapnya